Cari Berita

Rakornas Bawas MA Diikuti 1.558 Peserta, Dorong Pengawasan Berbasis Risiko

Tim Dandapala - Dandapala Contributor
2026-10-29 17:15:48
Dok. Ist

Jakarta, Dandapala – Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA). Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pengaduan Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia yang diselenggarakan pada 27–29 Oktober 2026 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hibrida, melalui pertemuan langsung dan Zoom, tersebut diikuti sebanyak 1.558 peserta dari 273 satuan kerja pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.
Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA) menegaskan pentingnya perubahan paradigma pengawasan di lingkungan peradilan, dari pendekatan yang bersifat reaktif menjadi pengawasan proaktif berbasis risiko. Pengawasan tidak lagi sekadar berorientasi pada penemuan pelanggaran, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan, pembinaan, dan perbaikan tata kelola peradilan.
Kepala Badan Pengawasan MA, Muh. Djauhar Setyadi, menegaskan bahwa fungsi pengawasan harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengadilan.
"Pengawasan bukanlah upaya mencari-cari kesalahan, melainkan ikhtiar bersama untuk menjaga marwah peradilan dan merawat kepercayaan publik," tegas Kepala Badan Pengawasan dalam penutupan kegiatan pada Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, pengawasan harus mampu mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak dini, sehingga langkah pencegahan dan pembinaan dapat dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.
"Kita sepakat untuk menggeser pendekatan pengawasan dari yang semula pasif menunggu masalah menjadi proaktif berbasis risiko (risk-based supervision)," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran pimpinan satuan kerja dan hakim pengawas sebagai garda terdepan dalam menjalankan pengawasan melekat secara konsisten dan berkelanjutan.
"Pimpinan satker dan Hakim Pengawas dituntut mampu memetakan titik-titik rawan sejak dini serta mengedepankan pencegahan dan pembinaan," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antarsatuan kerja untuk mewujudkan sistem pengawasan yang profesional, modern, efektif, dan berintegritas.
Ketua Kamar Pengawasan menjelaskan bahwa sejak pembentukan Badan Pengawasan pada 2006, yang sebelumnya didahului keberadaan Unit Pengawasan Fungsional pada 2002, fungsi pengawasan terus mengalami perkembangan dalam mendukung terwujudnya peradilan yang bersih dan akuntabel.
Menurutnya, keberhasilan pengawasan tidak dapat hanya bertumpu pada Badan Pengawasan sebagai institusi pusat, tetapi membutuhkan komitmen bersama seluruh jajaran pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama.
Oleh karena itu, rapat koordinasi tersebut diharapkan menghasilkan langkah perbaikan yang konkret, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta mekanisme evaluasi yang berkelanjutan.
Dalam pemaparan materi, Inspektur Wilayah III Bawas MA, Kusman, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Badan Pengawasan telah menerima sebanyak 5.120 pengaduan masyarakat.
Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) menjadi kanal utama dalam penerimaan dan pengadministrasian pengaduan tersebut. Kusman menjelaskan bahwa penanganan pengaduan tetap mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Pengadilan tingkat pertama memiliki kewenangan mengadministrasikan pengaduan melalui SIWAS, sedangkan pemeriksaan oleh pengadilan tingkat banding dilakukan berdasarkan pendelegasian atau atas inisiatif sendiri setelah memperoleh persetujuan Kepala Badan Pengawasan.
Ia juga memaparkan arah penyempurnaan regulasi penanganan pengaduan, antara lain penerapan mekanisme pengaduan satu pintu, pemisahan keluhan pelayanan dari pengaduan dugaan pelanggaran, serta penguatan perlindungan bagi pelapor internal dari tindakan pembalasan.
Sementara itu, Aminal Umam dalam materi teknik pemeriksaan dan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengingatkan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah, kecukupan alat bukti, serta kelengkapan administrasi pemeriksaan.
Ia mengungkapkan bahwa dari 5.561 pengaduan yang diterima pada 2025, sebanyak 222 pengaduan dilakukan pemeriksaan, terdiri atas 127 pemeriksaan oleh Badan Pengawasan dan 95 pemeriksaan oleh pengadilan tingkat banding.
Perkembangan bentuk dugaan pelanggaran aparatur peradilan juga menjadi perhatian dalam rapat koordinasi tersebut.
Inspektur Wilayah II Bawas MA, Dr. Ahmad Syafiq, memaparkan model pengawasan terintegrasi yang meliputi identifikasi, pencegahan, deteksi, verifikasi, tindak lanjut, serta monitoring dan evaluasi. Ia menekankan sikap tanpa toleransi terhadap praktik pelayanan transaksional di lingkungan peradilan.
Selain praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pengawasan juga perlu memberikan perhatian terhadap persoalan gaya hidup hedonis dan perilaku memamerkan kemewahan (flexing), termasuk yang melibatkan lingkungan keluarga hakim.
Namun demikian, pelaksanaan pengawasan harus tetap memperhatikan batas kewenangannya agar tidak memasuki wilayah independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Aspek digitalisasi turut menjadi perhatian melalui optimalisasi Aplikasi Wastitama sebagai instrumen pencatatan, pemantauan, dan evaluasi hasil pengawasan.
Dalam pengawasan bidang, hakim pengawas diminta menyusun temuan berdasarkan lima unsur, yakni kondisi, kriteria, sebab, akibat, dan rekomendasi, serta memastikan tindak lanjut dilaksanakan berdasarkan bukti nyata.
Pelaksanaan pengawasan bidang diarahkan berlangsung setiap triwulan dengan tindak lanjut temuan dalam waktu 30 hari.
Selain itu, para narasumber membahas penguatan pengawasan administrasi persidangan, administrasi perkara, kepegawaian melalui SIKEP, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), keuangan perkara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga pertanggungjawaban belanja dan perjalanan dinas.
Para peserta juga aktif menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di satuan kerja, mulai dari perlindungan pelapor dan aparatur pengadilan, pengaduan yang viral di media sosial, potensi pemeriksaan berulang, hingga keterbatasan jumlah hakim dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Dalam penutupan kegiatan, Kepala Badan Pengawasan MA menyampaikan lima hal penting sebagai arah penguatan pengawasan di seluruh lingkungan peradilan.
Pertama, transformasi paradigma menuju pengawasan berbasis risiko yang berkelanjutan, dengan mengutamakan pemetaan potensi penyimpangan, pencegahan, dan pembinaan.
Kedua, penanganan pengaduan yang objektif, transparan, responsif, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap pelapor. Termasuk di dalamnya percepatan klarifikasi terhadap isu krusial yang berkembang di masyarakat.
Ketiga, optimalisasi Aplikasi Wastitama untuk mendukung proses pengawasan yang tertib, transparan, terukur, dan mudah ditelusuri.
Keempat, penguatan tata kelola administrasi peradilan, mulai dari administrasi persidangan dan perkara hingga kepegawaian, BMN, dan pengelolaan keuangan.
"Ketertiban pada sektor-sektor administrasi ini merupakan pondasi utama pencegahan penyimpangan di satuan kerja," tegas Kepala Badan Pengawasan.
Kelima, penguatan regenerasi aparatur pengawasan, khususnya dalam menghadapi dinamika mutasi, promosi, dan purnabakti Hakim Tinggi Pengawas Daerah, agar kesinambungan pelaksanaan pengawasan tetap terjaga.
Momentum rapat koordinasi yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026 juga menjadi pengingat pentingnya persatuan, integritas, dan komitmen bersama seluruh aparatur peradilan.
Menutup rangkaian kegiatan, Kepala Badan Pengawasan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan satuan kerja, narasumber, moderator, notulis, dan panitia yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan rapat koordinasi.
Kepala Badan Pengawasan MA berharap terbangun kesamaan persepsi dan sinergi yang semakin kuat antara Badan Pengawasan, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama dalam mewujudkan sistem pengawasan yang tidak hanya efektif dalam mendeteksi pelanggaran, tetapi juga mampu mencegah penyimpangan sejak dini. (mnj/zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…