Cari Berita

Dari Perbuatan ke Pembuat: Tiga Masalah Pokok Hukum Pidana

Tim BLC- Badilum - Dandapala Contributor
2026-11-04 07:55:18
Dok. Ist.

Dari Perbuatan ke Pembuat: Dirbinganis Badilum Ajak Hakim Sulawesi Tenggara Kembali ke Tiga Masalah Pokok Hukum Pidana.

Kendari - dandapala.com.  Hampir setahun setelah KUHP Nasional dan KUHAP baru berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, tantangan terbesar di ruang sidang bukan lagi mengenal pasal-pasal baru, melainkan mengubah cara hakim berpikir dan menyusun pertimbangan. Hal ini mengemuka dalam Diseminasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI di Swiss-Belhotel Kendari, Selasa malam (3/11/2026).

Kegiatan untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara ini diikuti 149 peserta. Sebanyak 50 peserta hadir secara luring, terdiri atas Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua, dan hakim Pengadilan Negeri, jajaran kepaniteraan PT dan PN se-Sulawesi Tenggara, serta perwakilan Kejaksaan. Sebanyak 99 peserta lainnya mengikuti secara daring dari sepuluh satuan kerja, mulai dari PN Kendari hingga PN Wangi Wangi. Bimtek digelar dengan metode blended learning. Tahap pembelajaran mandiri melalui Zoom dan Badilum Learning Center (BLC) telah berlangsung pada 29-30 Oktober 2026, sedangkan tahap klasikal berlangsung 3-5 November 2026.

Baca Juga: Praperadilan VS Pelimpahan Perkara Pokok: Mengurai Isu-Isu Praktis dalam KUHAP Baru

Setelah sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Isna Renishwari Cinrapole, dan pembukaan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, materi pertama disampaikan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Hasanudin. Ia membawakan materi “Masalah Pokok dalam Hukum Pidana dan Implementasinya dalam KUHP Nasional”. Sesi ini dipandu Kasubdit Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Irwanto.

Meninggalkan Formula “Unsur Terpenuhi, Maka Dipidana”


Dr. Hasanudin membuka paparannya dengan sebuah kritik terhadap praktik peradilan. Menurutnya, pertimbangan putusan kerap berhenti pada simplifikasi matematis: bila unsur pasal terpenuhi, terdakwa otomatis dipidana. Formula serba otomatis ini mengaburkan pemisahan antara sifat melawan hukum perbuatan dan kesalahan pembuatnya.

“KUHP Nasional menuntut pertimbangan berlapis. Pemahaman masalah pokok hukum pidana kini bukan lagi wacana akademis, melainkan kebutuhan harian hakim dan panitera pengganti,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa KUHP Nasional secara sadar meninggalkan pandangan monistik ala Simons, yang menyatukan perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, dan kemampuan bertanggung jawab dalam satu pengertian strafbaar feit. Sebagai gantinya, KUHP Nasional memilih pandangan dualistik yang dikembangkan antara lain oleh Moeljatno, Roeslan Saleh, dan Chairul Huda, yaitu memisahkan perbuatan (unrecht) dari pembuatnya (schuld).

Pilihan itu tampak dalam struktur pasal. Pasal 12 mendefinisikan tindak pidana tanpa memuat unsur kesalahan, sedangkan kesengajaan dan kealpaan ditarik ke ketentuan umum dalam Pasal 36. Dr. Hasanudin mencontohkan Pasal 338 KUHP lama, yang memuat frasa “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”. Ketentuan itu kini menjadi Pasal 458 ayat (1) KUHP Nasional tanpa frasa “dengan sengaja”.

“Hilangnya kata ‘dengan sengaja’ dari rumusan delik bukan berarti kesengajaan tidak perlu dibuktikan. Kesengajaan tetap wajib dibuktikan, hanya saja tempatnya kini di lapis pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.

Tiga Pertanyaan di Meja Majelis

Inti paparan Dr. Hasanudin adalah tiga masalah pokok hukum pidana: tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pidana. Ketiganya ia rumuskan sebagai tiga pertanyaan yang wajib dijawab majelis secara berurutan:

  1. Apakah perbuatan yang didakwakan merupakan tindak pidana?
  2. Apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan itu?
  3. Jika ya, pidana atau tindakan apa yang adil baginya?

“Urutan ini tidak boleh dilompati. Pertanyaan ketiga hanya dijawab bila pertanyaan pertama dan kedua dijawab ‘ya’,” tegasnya.

Pada lapis tindak pidana, hakim menguji rumusan delik, sifat melawan hukum, serta ada atau tidaknya alasan pembenar (Pasal 31–35). Pada lapis pertanggungjawaban, hakim menguji kesalahan, kemampuan bertanggung jawab yang kini diatur bertingkat dalam Pasal 38 dan 39, serta alasan pemaaf (Pasal 40–44). Adapun pada lapis pemidanaan, hakim berpedoman pada tujuan pemidanaan dalam Pasal 51, larangan merendahkan martabat manusia, serta kewajiban mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum (Pasal 53 ayat 2). Hakim juga wajib menimbang sebelas faktor dalam Pasal 54 ayat (1).

Pelajaran dari Bumi Anoa

Paparan ini terasa dekat dengan peserta ketika Dr. Hasanudin mengangkat Putusan MA Nomor 1644 K/Pid/1988 dari Unaaha, Kendari. Dalam perkara itu, pelaku telah menjalani sanksi adat Prohala dari Kepala Adat Tolaki. Mahkamah Agung kemudian membatalkan pemidanaan yang dijatuhkan PN dan PT karena sanksi adat dipandang sepadan.

Menurutnya, yurisprudensi dari Sulawesi Tenggara itu kini memperoleh pijakan undang-undang melalui Pasal 2 KUHP Nasional tentang hukum yang hidup dalam masyarakat, yang tata cara penetapannya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2025.

Ia juga memaparkan jejak awal penerapan KUHP Nasional, antara lain putusan pemaafan hakim pertama di PN Pacitan pada 20 Januari 2026 dan tercatatnya 218 putusan pidana kerja sosial dari 35 Pengadilan Negeri hingga Mei 2026.

Hakim Bertanya: Dari Pertimbangan hingga Amar

Sesi diskusi diwarnai pertanyaan dari para hakim. Sebagian besar pertanyaan menyangkut teknis menerapkan tiga masalah pokok dalam penyusunan putusan, serta implikasinya terhadap amar, khususnya pembedaan antara putusan bebas dan lepas.

Menjawab pertanyaan tentang teknis penyusunan putusan, Dr. Hasanudin menguraikan kerangka pertimbangan berlapis. Hakim bergerak dari fakta hukum ke penentuan hukum yang berlaku, termasuk asas lex favor reo dalam Pasal 3. Setelah itu hakim menguji rumusan delik, alasan pembenar, kesalahan, kemampuan bertanggung jawab dan alasan pemaaf, hingga sampai pada pemidanaan. Ia menekankan bahwa corak kesengajaan atau kealpaan harus disebutkan secara eksplisit dalam pertimbangan, karena bentuk kesalahan menjadi ukuran berat ringannya pidana menurut Pasal 54 ayat (1) huruf a. Sejalan dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2026, pertimbangan pemidanaan diletakkan setelah pernyataan bahwa kesalahan terdakwa terbukti.

Terkait bebas dan lepas, ia menjelaskan bahwa amar mengikuti lapis tempat perkara berhenti. Berdasarkan Pasal 244 KUHAP 2025, terdakwa diputus bebas apabila tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti. Terdakwa diputus lepas apabila perbuatannya terbukti tetapi terdapat dasar peniadaan pidana. Dasar peniadaan pidana itu mencakup alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga keduanya sama-sama berujung pada putusan lepas.

“Perbedaannya terletak pada apa yang dihapus. Alasan pembenar menghapus sifat melawan hukum perbuatan dan berlaku objektif bagi semua peserta. Alasan pemaaf menghapus celaan terhadap pembuat dan bersifat pribadi. Karena itu, pertimbangannya harus jelas menunjukkan di lapis mana perkara berhenti,” paparnya.

Ia juga mengingatkan bahwa KUHAP 2025 kini mengenal lima jenis putusan, yaitu pemidanaan, bebas, lepas, pemaafan hakim, dan tindakan. Putusan pemaafan hakim, lanjutnya, berbeda dari bebas maupun lepas. Dalam putusan itu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, tetapi hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2026.

Berpikir Berlapis, Menulis dengan Terang

Menutup paparannya, Dr. Hasanudin menyampaikan pesan yang merangkum seluruh materi. “KUHP Nasional menuntut hakim berpikir berlapis, menimbang dengan jernih, dan menulis dengan terang. Tiga pertanyaan dijawab berurutan dan tertulis dalam pertimbangan. Amar adalah akibat dari lapis tempat perkara berhenti.”

Baca Juga: Praperadilan VS Pokok Perkara (Jilid 2): Menyikapi Dinamika Pasca-SEMA 3/2026

Bimtek berlanjut pada Rabu (4/11/2026) dengan materi pembuktian tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam persidangan, SIPP dan e-Berpadu, serta putusan perkara pidana dan permasalahannya. Kegiatan akan ditutup pada Kamis (5/11/2026) dengan pengumuman peserta terbaik. (hs, ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…