Cari Berita

Bahas Cross Border Insolvency, Tim MA Gandeng ADB dan Ahli Internasional

Ari Gunawan - Dandapala Contributor 2025-08-06 08:00:38
Tim MA Gandeng ADB dan Ahli Internasional (dok.ist)

Jakarta- Tim penyusunan naskah urgensi Perma terkait cross border insolvency kedatangan tamu  dari perwakilan Asian Development Bank ( ADB). Mereka membahas  pengalaman terbaik menyangkut dengan kepailitan lintas batas negara.

Di mana dihubungkan dengan suatu sistem yang paling banyak digunakan di seluruh dunia yakni mengadopsi UNCITRAL Model Laws. Tim dari ADB terdiri dari Scott Atkins, Global Head of Restructuring Norton Rose Fullbright, Nichollas Moller Principal Counsel at the ADB dan Erie Tobing dari Rose Fullbright. 

Berdasarkan informasi yang didapat DANDAPALA, Rabu (6/8/2025), hadir tim penyusun naskah urgensi terkait tentang Cross Border Insolvency yakni Ari Gunawan hakim yustisial BSDK sebagai koordinator tim,  Budi Prayitno anggota tim penyusun sekaligus hakim niaga PN Jakarta Pusat, Wigati Pujiningrum anggota penyusun sekaligus hakim yustisial kamar perdata, Rizkiansyah anggota penyusun sekaligus hakim yustisial humas yang diperbantukan di kamar perdata dan Doktor Aria Suyudi anggota tim penyusun dari tim pembaharuan MARI. 

Baca Juga: Jangan di Skip! Ini 14 Do’s & Don’ts yang Wajib Dipatuhi Hakim

“Keuntungan jika Indonesia jika mengikuti UNCITRAL Model Laws adalah meningkatnya kepercayaan pelaku bisnis karena ada jaminan kepastian hukum dan dapat bisnis kalau gagal bayar dapat diperkirakan alasannya penanaman investasi butuh payung hukum untuk menjamin investasi aman serta adanya transparansi,” kata Mr Scott Atkins.

Baca Juga: Pimpinan MA dan Pakar Hukum Berkumpul Susun Kurikulum Pelatihan KUHP Baru

Model laws menekankan adanya  kerjasama antara lembaga peradilan. Model Laws  juga menawarkan kejelasan dan efisiensi administrasi serta perlindungan dan memaksimalkan nilai asset debitor serta sebagai bantuan untuk menangani  kesulitan bisnis. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana pengakuan (recognition)  putusan asing serta pelaksanaan cross border dan dimungkinkannya parralel procediings antar negara.

 Setelah pemaparan dari Mr. Scotss Atkins kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dengan oleh tim penyusun naskah urgensi perma tentang cross border insolvency. (Ikaw/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI