Cari Berita

Baku Pukul Berujung Saling Lapor, PN Prabumulih Sumsel Jatuhkan Judicial Pardon

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-04-01 16:30:42
Dok. Ist

Prabumulih, Sumsel-Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan, jatuhkan judicial pardon (pemaafan hakim) pada perkara pidana nomor 2/Pid.B/2026/PN Pbm dan 3/Pid.B/2026/PN Pbm pada (31/3) di gedung PN Prabumulih, Jalan Jenderal Sudirman KM. 12, Sindur, Prabumulih, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

“Menyatakan memberi maaf kepada terdakwa; menyatakan terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan”, ucap ketua majelis hakim, R.A. Asriningrum Kusumawardhani saat membacakan putusannya didampingi oleh para hakim anggota, Sugiri Wiryandono dan Rasalhaque Ramadhan Putra.

Perkara ini bermula saat O, perempuan (30), terdakwa dalam perkara nomor 2/Pid.B/2026/PN Pbm yang sedang mengendarai sepeda motor, berpapasan dengan K, perempuan (35), terdakwa dalam perkara nomor 3/Pid.B/2026/PN Pbm yang juga sedang mengendarai sepeda motor. Saat berpapasan, keduanya menghentikan sepeda motor mereka dan saling melemparkan makian. Makian yang terus dilemparkan dua ibu muda yang tidak saling menyukai itu akhirnya berubah menjadi cekcok mulut serius hingga berujung baku pukul antar keduanya. Beruntung warga sekitar segera melerai mereka sehingga keributan tidak berlanjut.

Baca Juga: PN Prabumulih Serukan Bahaya Narkoba dan Bullying Kepada Pelajar Lewat DILANMAS

Baik terdakwa O maupun terdakwa K sama-sama melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kedua laporan itu ditindaklanjuti hingga keduanya sama-sama diajukan ke meja hijau. Terdakwa O dan terdakwa K masing-masing didakwa pasal 466 ayat (1) KUHP. Di persidangan, majelis hakim mengupayakan perdamaian antar kedua. Upaya tersebut membuahkan hasil, terdakwa O dan terdakwa K sepakat berdamai. Keduanya sama-sama menyadari kesalahannya dan memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringanya kepada mereka.

Baca Juga: Meriahkan HUT IKAHI, PN Prabumulih Selenggarakan Bakti Sosial

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan judicial pardon (pemaafan hakim) pada keduanya. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan satu sama lain akan tetapi dengan mempertimbangkan adanya perdamaian antar keduanya dan mengingat keduanya adalah seorang ibu yang harus merawat anak mereka masing-masing maka majelis hakim tidak menjatuhkan pidana atau Tindakan kepada mereka.

Terdakwa O maupun terdakwa K menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. (fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…