Prabumulih- Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) menyelenggarakan sosialisasi pelayanan bagi penyandang disabilitas di Ruang Sidang PN Prabumulih. Sosialisasi pelayanan penyandang disabilitas ini dilakukan bekerja sama dengan Yayasan Kita Setara (Yakitara).
Kegiatan ini mengimplementasikan pedoman pelayanan disabilitas yaitu Surat Keputusan (SK) Dirjen Badan Peradilan Umum No. 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Hadir Wakil Ketua PN Prabumulih, Sugiri Wiryandono, Sekretaris PN Prabumulih, M. Kamil Setiadi, Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan seluruh Aparatur PN Prabumulih dalam kegitan tersebut. Sedangkan dari Pihak Yayasan Kita Setara, hadir Ketua Yakitara, Saripah, Pengurus Yakitara, Kartem, Emi Rahayu, Yulisna, dan Alkanio Miftahurrahman.
Baca Juga: Keren! Ini 4 Gebrakan PN Rote Ndao untuk Penyandang Disabilitas
“Kegiatan ini dilakukan guna memberikan pemahaman dan keterampilan kepada aparatur Pengadilan dalam memberikan pelayanan yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas. Kegiatan sosialisasi ini memberikan ilmu tentang cara berkomunikasi, memahami, serta mendampingi penyandang disabilitas yang menjadi pengguna prioritas layanan di PN Prabumulih,” ungkap Humas PN Prabumulih dalam keterangan persnya.
Baca Juga: Meriahkan HUT IKAHI, PN Prabumulih Selenggarakan Bakti Sosial
Adapun tujuan dari sosialisasi ini yaitu memberikan pemahaman dan pelatihan bagi aparatur pengadilan terutama Petugas PTSP PN Prabumulih tentang cara berkomunikasi, latihan dasar bahasa isyarat, dan pemberian alat bantu dengar bagi penyandang disabilitas.
“Kegiatan Sosialisasi ini dilakukan demi terwujudnya lingkungan pengadilan yang ramah dan mampu memberikan pelayanan yang setara di PN Prabumulih bagi semua warga negara, khususnya pelayanan prioritas bagi penyandang disabilitas,” pungkas Humas PN Prabumulih. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI