Cari Berita

Bawa Paksa Tas Mantan Kekasih, Terdakwa Damai dengan Korban di PN Makale Sulsel

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-05-13 16:10:01
Dok. Ist

Tana Toraja, Sulsel -Pengadilan Negeri (PN) Makale, Sulawesi Selatan, berhasil mendamaikan terdakwa dan korban melalui mekanisme restorative justice dalam perkara pidana nomor 50/Pid.B/2026/PN Mak pada Selasa (13/5) di gedung PN Makale, Jalan Pongtiku nomor 48, Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
“…di hadapan Majelis Hakim dan pihak-pihak terkait dalam proses mekanisme keadilan restoratif perkara nomor 50/Pid.B/2026/PN Mak telah dicapai kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban…”, demikian isi kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban dalam perkara yang diketuai oleh Muhammad Larry Izmi dengan para hakim anggota, Mochamad Rizqi Nurridlo dan Radeza Oktaziela itu.
Perkara ini bermula saat terdakwa yang sebelumnya mempunyai hubungan spesial dengan korban, bermaksud menemui korban sepulang korban dari gereja. Terdakwa ingin menanyakan kejelasan hubungannya dengan korban. Pasalnya setelah memutuskan hubungan dengan terdakwa, korban memblokir semua akses komunikasi terdakwa kepada korban. Selain itu terdakwa juga meminta korban agar dalam menjalani hubungan mereka, korban tidak melibatkan orang tua korban.
Setelah menunggu di pinggir jalan dekat gereja tempat korban beribadah. Akhirnya terdakwa berhasil menemui korban. Terdakwa pun segera mengutarakan maksudnya, akan tetapi korban hanya diam tidak menanggapi terdakwa. Terdakwa yang marah awalnya mengambil handphone milik korban agar ia mau menanggapi terdakwa, namun akhirnya terdakwa mengembalikannya karena korban menangis. Setelah itu terdakwa menarik tas milik korban dan mengambilnya. Terdakwa mengatakan kepada korban ia akan menyita tas milik korban itu sampai korban mau berbicara dengan terdakwa mengenai kejelasan hubungan mereka. Melihat sikap korban yang tetap diam, terdakwa akhirnya pergi meninggalkan korban dengan membawa tas milik korban.
Terdakwa didakwa pasal 479 subsidair 476 KUHP. Di persidangan yang turut dihadiri oleh keluarga terdakwa dan keluarga korban, korban dan terdakwa sepakat berdamai. Kedua belah pihak yang masih terikat hubungan kekerabatan jauh tersebut akhirnya sepakat menyudahi konflik yang terjadi di antara mereka. Terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban serta bersedia mengembalikan semua barang korban yang telah ia ambil. Korban pun menerima permintaan maaf terdakwa. Isak tangis haru dan pelukan hangat mewarnai perdamaian yang terjadi antara keduanya.
Perdamaian yang terjadi antara terdakwa dan korban akan dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal yang meringankan terdakwa sebagaimana telah ditentukan dalam KUHAP. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…