Cari Berita

Berperan Aktif, Hakim PN Takengon Berhasil Selesaikan Perkara GS dengan Perdamaian

Humas PN Takengon - Dandapala Contributor 2025-06-03 11:50:18
Dok. PN Takengon

Takengon — Pengadilan Negeri (PN) Takengon kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai. Kali ini, perdamaian terjadi dalam perkara gugatan sederhana yang terregister dalam perkara nomor 1/Pdt.GS/2025/PN Tkn. “Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian tertanggal 2 Juni 2025 dan menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat mematuhi dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut,” ucap Chandra Khoirunnas selaku Hakim tunggal di ruang sidang PN Takengon (2/6/2025).

Perkara tersebut awalnya masuk sebagai gugatan sederhana terkait sengketa perdata wanprestasi antara dua warga Kabupaten Aceh Tengah yang berkaitan dengan utang piutang dengan nilai hutang yang harus dibayar sejumlah Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) hal ini juga merujuk pada akta pengakuan hutang nomor 03 tanggal 27 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Fachrurrouzi, S.H., M.Kn dan karena Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar hutangnya, membuat Penggugat akhirnya mengajukan gugatan sederhana ke PN Takengon.

Sejak awal persidangan, Chandra Khoirunnas melihat adanya peluang dan mendorong upaya perdamaian diantara kedua belah pihak, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dengan tetap memperhatikan proses persidangan yang harus berlangsung secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Dalam persidangan hakim terus mencoba untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa dengan pendekatan komunikatif dan empati, hakim mengajak kedua belah pihak untuk mempertimbangkan penyelesaian dengan perdamaian. Upaya ini membuahkan hasil: para pihak sepakat untuk menyudahi sengketa dengan kesepakatan damai yang dituangkan dalam putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Suasana haru pun pecah di ruang sidang serta para pihak saling berjabat tangan dan berpelukan sebagai tanda berakhirnya perkara diantara mereka.

Keberhasilan ini mencerminkan pentingnya peran aktif hakim dalam memfasilitasi komunikasi dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai, sebagaimana semangat yang diusung oleh Mahkamah Agung melalui berbagai regulasi terkait mediasi maupun gugatan
sederhana.

Dihadapan para pihak, hakim Chandra berpesan kepada para pihak “Persidangan bukan hanya tempat mempertentangkan hak, tetapi juga ruang untuk menemukan penyelesaian yang bijaksana. Tidak semua kemenangan membawa ketenangan, namun perdamaian yang lahir dari hati akan memberi solusi yang lebih utuh dan menenangkan, terlebih dalam perkara perdata putusan terbaik adalah perdamaian” ujarnya.

Penyelesaian melalui perdamaian dalam gugatan sederhana menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan sistem peradilan yang efisien dan berorientasi pada keadilan restoratif. Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, proses hukum tidak hanya berakhir dengan keputusan, tetapi juga dengan harapan baru akan hubungan yang lebih baik di antara para pihak. (SNR/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI