Takengon, Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Takengon kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan pembaruan hukum acara pidana dengan berhasil menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
PN Takengon telah memutus 2 putusan dalam perkara pidana penggelapan dan pencurian melalui upaya perdamaian terlebih dahulu, namun kedua perkara tersebut tidak berhasil dilakukan perdamaian antara Korban dan Terdakwa sehingga dilanjutkan dengan mekanisme pengakuan bersalah dalam acara pemeriksaan singkat pada Kamis (5/2 2026).
”Dalam Perkara Nomor 10/Pid.B/2026/PN Tkn atas nama Terdakwa Wiwin Ariga awalnya diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Damecson Andripari Sagala selaku Hakim Ketua, Siti Annisa Talkha Hakim sebagai Hakim Anggota I dan Gusti Muhammad Azwar Iman sebagai Hakim Anggota II, dengan Teuku Rusli sebagai Panitera Pengganti serta Oja Ferdiansah selaku Penuntut Umum,” Rilis PN Takengon.
Baca Juga: Mengenal “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP
Kemudian pada persidangan tanggal 29 Januari 2026, Majelis Hakim terlebih dahulu memfasilitasi upaya Mekanisme Keadilan Restoratif dengan menghadirkan 2 korban, yakni Langgeng Utomo dan Lena Wati. Namun, upaya perdamaian tersebut tidak mencapai kesepakatan. Selanjutnya, Terdakwa menyatakan mengakui perbuatannya sebagaimana dalam surat dakwaan. Majelis Hakim kemudian menilai bahwa perkara memenuhi persyaratan untuk ditempuh melalui Mekanisme Pengakuan Bersalah, setelah memastikan pengakuan diberikan secara sukarela serta seluruh hak Terdakwa telah dipenuhi pada tahap penyidikan dan penuntutan. Berdasarkan ketentuan KUHAP, pemeriksaan perkara kemudian berubah menjadi Acara Pemeriksaan Singkat dan dilanjutkan oleh Gusti Muhammad Azwar Iman sebagai Hakim Tunggal.
Dalam persidangan terungkap bahwa Terdakwa menyewa sepeda motor becak milik korban dengan setoran harian Rp40 ribu. Setelah terjadi permasalahan pribadi, Terdakwa membawa kendaraan tersebut hingga ke Kabupaten Bireuen dan menggadaikannya kepada seseorang dengan nilai Rp3 juta tanpa seizin pemilik. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangan pemidanaan, Hakim memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian dan keresahan masyarakat. Namun, Terdakwa bersikap kooperatif, belum pernah dihukum, serta menyesali perbuatannya. Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Perkara ini menjadi salah satu implementasi nyata penerapan mekanisme baru dalam KUHAP Tahun 2025 yang memungkinkan percepatan proses peradilan dengan tetap menjamin perlindungan hak Terdakwa serta kepastian hukum bagi para pihak.
Selanjutnya, dalam perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Tkn atas nama terdakwa Riki Auliadi bin alm. Mansur, yang didakwa melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian. Perkara ini mulai diperiksa pada Senin, 26 Januari 2026, dengan susunan persidangan masih dalam bentuk Majelis Hakim. Pada tahap awal persidangan, perkara diperiksa oleh Hakim Ketua dengan didampingi Damecson Andripari Sagala selaku Hakim Anggota I dan Eric Oktiviansyah Dewa selaku Hakim Anggota II, serta Syukran sebagai Panitera Pengganti.
”Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim terlebih dahulu menilai kelayakan perkara untuk ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif dengan menghadirkan para korban. Namun, meskipun para pihak hadir di persidangan, upaya perdamaian tersebut tidak mencapai kesepakatan. Selanjutnya, Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan menawarkan dan menilai penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah,” tambah Rilis PN Takengon.
Terdakwa secara tegas dan sukarela menyatakan mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Majelis Hakim kemudian memastikan bahwa pengakuan tersebut diberikan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun penyiksaan, serta bahwa seluruh hak terdakwa telah dipenuhi sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Setelah meyakini terpenuhinya seluruh persyaratan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP, Majelis Hakim menyatakan bahwa perkara tersebut memenuhi syarat untuk diperiksa melalui mekanisme Pengakuan Bersalah. Sebagai konsekuensi hukum dari keberhasilan penerapan mekanisme tersebut, acara pemeriksaan perkara berubah dari acara pemeriksaan biasa menjadi acara pemeriksaan singkat.
Baca Juga: KUHAP BARU: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat
Dalam tahapan selanjutnya, pemeriksaan dan pemutusan perkara dilakukan oleh Hakim Tunggal, yaitu Eric Oktiviansyah Dewa. Pemeriksaan perkara berjalan secara efisien dengan tetap menjamin prinsip kehati-hatian, keterbukaan persidangan, serta perlindungan hak-hak terdakwa. Pada Kamis, 5 Februari 2026, Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Mekanisme ini tidak hanya bertujuan mempercepat proses peradilan, tetapi juga tetap mengedepankan pencarian kebenaran materiil, keadilan bagi korban, serta kepastian hukum bagi terdakwa. (zm/wi/damecson a. sagala)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI