Cari Berita

Cabuli 3 Orang Murid, Guru Mengaji dihukum Penjara 11 Tahun

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-02-05 16:05:25
Dok. PN Kayuagung

Kayuagung – PN Kayuagung menjatuhkan hukuman pidana penjara 11 tahun dan dengan 1 Milyar Rupiah kepada Muhammad Muksoni Bin Abu Khairan. Vonis tersebut dijatuhkan, lantaran pria yang berprofesi sebagai Guru Mengaji tersebut telah melakukan pencabulan terhadap anak.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00,” ucap Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Rabu (05/02/2025).

Kasus pencabulan tersebut berawal pada bulan Juli 2024. Di mana pada saat mengaji Terdakwa menyuruh Anak korban 1 bersandar ke badan Terdakwa. Lalu Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam celana Anak korban 1 dan mencubit serta memainkan alat kelamin Anak korban 1. 

“Saat Terdakwa memainkan alat kelamin Anak korban 1 dengan menggunakan tangannya, Anak korban 1 mengatakan “Sakit”, sehingga Terdakwa kemudian mengatakan kepada Anak korban Aisyah “Jangan bilang siapa-siapa, nanti Pak Ustad cubit ga dibelikan jajanan lagi,” Ungkap Agung Nugroho Suryo Sulistio selaku Ketua Majelis dengan didampingi hakim anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari.

Perbuatan Terdakwa mulai terungkap ketika pada bulan Agustus 2024, Terdakwa mencabuli Anak korban 2 dengan cara mengajak dan menggendong Anak korban 2 keluar rumah ke arah kolam. Pada saat di depan halaman rumah Anak korban 2, Terdakwa langsung memasukkan dan memainkan jarinya ke dalam alat kelamin Anak korban 2. 

“Perbuatan Terdakwa menyebabkan para Anak korban mengalami rasa sakit pada saat akan buang air kecil dan lecet pada bagian alat kelamin, sehingga kemudian para orang tua Anak korban yang merasa curiga lalu memeriksakan kondisi Para Anak korban ke dokter dan ketika itu Para Anak korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa kepada para orang tuanya,” tutur Majelis Hakim PN Kayuagung.

Terkait penjatuhan pidana, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai Terdakwa merupakan seorang alim yang mengetahui hukum-hukum agama dan perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma bagi para Anak korban menjadi keadaan yang memberatkan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Terdakwa dinilai menyesali perbuatannya dan sebelumnya Terdakwa belum pernah dihukum.

Selama persidangan berlangsung, Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh Jaksa Penuntut Umum.

Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum