Amlapura, Bali. Penyelesaian perkara dengan restorative justice kembali dicatatkan di Pengadilan Negeri Amlapura pada persidangan nomor 76/Pid.B/2025/PN Amp, yang telah diputus pada hari Rabu tanggal 26 November 2025. Perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Niesya Mutiara Arindra, serta Evander Reland Butar, dan I Putu Gede Yoga Pramana, masing-masing sebagai Hakim anggota.
Perkara berawal dari terdakwa berinisial S mencari korban berinisial IWS yang merupakan guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes) di sekolah dasar, yang berujung S memukul IWS dengan tangannya mengenai pipi IWS yang kemudian terjatuh setelah dipukul. Awal mula kejadian, S mendapati anaknya berjalan agak pincang dan terluka di bagian lutut dan siku. S yang memiliki trauma karena anaknya memiliki suatu kondisi kesehatan kemudian mendatangi sekolah anaknya dengan emosi dan melayangkan protes kepada pihak sekolah dan guru-guru karena tidak ada pemberitahuan ke S mengenai hal tersebut.
Sesampainya di sekolah, S yang merasa tidak mendapat tanggapan yang memuaskan, merasa tersinggung. Dengan luapan emosi, S kemudian memukul IWS hingga terjatuh dan bibirnya mengeluarkan darah lalu pingsan. Setelah kejadian, anak S menangis dan S diminta pulang oleh Kepala Sekolah. IWS mengalami luka robek enam jahitan, sakit pada bagian gigi, pusing dan mata terasa panas.
Baca Juga: Baku Pukul Pemain Voli vs Penonton Berujung Restorative Justice di PN Amlapura
Majelis Hakim dalam persidangan kemudian menyatakan perbuatan S memenuhi unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP. Lebih lanjut, Majelis Hakim mempertimbangkan pula penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2024 dengan pertimbangan telah adanya surat kesepakatan perdamaian yang dibuat pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 dalam persidangan, di mana, S dan IWS bersepakat untuk saling memaafkan dan berjanji tidak ada saling membalas dendam atau hal lain yang dapat merusak kerukunan kedua belah pihak.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara, atas dasar tindak pidana penganiayaan. Putusan tersebut diambil dengan berangkat dari pertimbangan Majelis Hakim tentang perdamaian dan keadaan yang telah pulih antara S dan IWS, yang mengedepankan budaya kekeluargaan dengan penyelesaian permasalahan melalui kesepakatan untuk berdamai satu sama lain. IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI