Cari Berita

Cekcok Harta Gono Gini, Berujung Pidana Penjara 12 Tahun

Sekti Eka Guntoro,Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-01-31 07:35:26
Dok.Gedung PN Cerup

Curup – Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Ahmad Syafani Alias Syafani Bin Selamet Hariyadi. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Syafani terbukti telah menghilangkan nyawa dari Widi Sumadi yang merupakan suami dari mantan istrinya.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun” tutur Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mantiko Sumanda Moechtar sebagai Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Ruang Sidang I Prof. R. Soebekti, S.H., Pengadilan Negeri Curup, Jalan Basuki Rahmat Nomor 15, Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (30/01/2025).

Kasus yang terjadi di Ruangan Apotek Rumah Sakit An-Nissa, Kabupaten Rejang Lebong pada awal bulan Juni tahun 2024 tersebut bermula dari adanya permasalahan di antara Terdakwa dan Korban terkait adanya pembagian harta gono gini antara saksi Lisa, yang merupakan mantan istri dari Terdakwa yang sekarang telah menikah dengan Korban.

“Adanya permasalahan pembagian harta gono gini di antara Terdakwa dan Korban, kemudian memicu emosi Terdakwa yang lalu melakukan penusukan secara berulang kali ke arah dada dan tangan korban dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawanya,” ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Muhamad Adi Hendrawan dan Eka Kurnia Nengsih.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Di mana Majelis Hakim menilai penusukan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak didahului dengan tindakan persiapan atau perencanaan, namun merupakan perbuatan spontanitas yaitu melakukan penusukan terhadap korban sampai dengan akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.

“Perbuatan Terdakwa tersebut kemudian mengakibatkan Korban meninggal dunia dengan hasil pemeriksaan ditemukan tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka iris pada tangan kiri, luka tusuk pada dada, perut dan anggota gerak atas kanan, luka pada usus halus dan didapatkan tanda pendarahan sesuai hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong,” ucap Majelis Hakim.

Terkait penjatuhan pidana, Majelis Hakim menilai Perbuatan Terdakwa yang telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan belum terdapatnya perdamaian menjadi keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Majelis Hakim beranggapan tindakan Terdakwa yang

tidak melarikan diri dan menyerahkan dirinya kepada pihak Kepolisian merupakan bentuk penyesalan Terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya.

Meskipun dihadiri oleh massa dan awak media yang cukup banyak, persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (SEG, AL)