Pontianak, Kalbar — Dalam lawatan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak di Hotel Ibis Pontianak City Center pada Senin (18/05), Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Dr. Hasanudin secara spesifik membahas kebijakan gratifikasi dan nilai-nilai integritas dalam lingkup peradilan.
Dalam pemaparannya, Dr. Hasanudin menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Aparatur peradilan diingatkan untuk senantiasa menerapkan pola hidup sederhana, menghindari perilaku konsumtif, serta tidak memamerkan kemewahan, termasuk di media sosial,” ujar Dr. Hasanudin.
Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi
Selain itu, aparatur peradilan juga diminta untuk membatasi perilaku yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, seperti penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan, maupun bentuk pelayanan tertentu kepada pejabat atau pegawai dalam kunjungan kedinasan.
Pada kesempatan tersebut turut disampaikan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan gratifikasi sebagaimana diatur dalam kebijakan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hakim dan aparatur peradilan diwajibkan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Dalam keadaan tertentu ketika gratifikasi tidak dapat ditolak, penerimaan tersebut wajib dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Materi juga mengulas bentuk-bentuk gratifikasi, jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, hingga pentingnya peran individu dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan peradilan. Melalui edukasi tersebut, peserta diharapkan semakin memahami batasan etik serta mampu menjaga independensi dan marwah lembaga peradilan.
Kegiatan berlangsung dengan antusias dan menjadi bagian dari komitmen bersama jajaran peradilan umum di wilayah hukum PT Pontianak untuk mempercepat penyelesaian perkara tanpa mengesampingkan prinsip integritas, profesionalitas, dan pelayanan yang bersih dari praktik koruptif.
Selain menyampaikan aspek normatif mengenai gratifikasi dan integritas, Dr. Hasanudin juga memaparkan data pelaporan gratifikasi di lingkungan wilayah hukum PT Pontianak sebagai bentuk evaluasi sekaligus refleksi bersama terhadap budaya integritas aparatur peradilan.
Berdasarkan data pelaporan gratifikasi per 11 Mei 2026, tercatat jumlah laporan gratifikasi di lingkungan peradilan umum wilayah PT Pontianak tercatat sebanyak 124 laporan.Secara keseluruhan, total laporan sejak 2022 hingga 2026 mencapai 402 laporan.
“Data tersebut menunjukkan tumbuhnya kesadaran aparatur peradilan untuk melaksanakan kewajiban pelaporan gratifikasi sebagai bagian dari budaya transparansi dan akuntabilitas. Pelaporan tidak lagi dipandang sebagai bentuk ketakutan, melainkan sebagai manifestasi komitmen integritas dalam menjaga independensi lembaga peradilan,” ungkap Dr. Hasanudin dalam paparannya.
Baca Juga: KPK Perbarui Aturan Pelaporan Gratifikasi, Nilai Batas Wajar Naik!
Dalam sesi refleksi yang disampaikan di akhir materi, peserta juga diajak melakukan perenungan terhadap praktik-praktik yang selama ini kerap dianggap biasa namun berpotensi menjadi pintu masuk gratifikasi, seperti menerima jamuan dari aparat penegak hukum, menerima parsel hari raya, maupun fasilitas tertentu yang berkaitan dengan jabatan.
Melalui pemaparan data tersebut, kegiatan bimtek tidak hanya berfokus pada percepatan penyelesaian perkara, tetapi juga menekankan pentingnya pembangunan budaya peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif. (wes/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI