Jakarta -
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia
memanggil para hakim untuk mengikuti Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan
dengan Hukum Tahun Anggaran 2026 yang digelar secara blended learning, dengan
sesi daring pada 9 sd. 10 April 2026 dan pertemuan tatap muka pada 15 sd. 17
April 2026 di Cambridge Hotel Medan. Kegiatan ini bertujuan memperkuat
kapasitas aparat peradilan dalam menangani perkara berbasis perspektif gender
melalui pendekatan yudisial, akademik, dan kelembagaan.
Pemanggilan peserta
dilakukan melalui surat resmi Badilum MA RI yang ditujukan kepada para hakim
dari berbagai pengadilan di wilayah Sumatera Utara, termasuk pengadilan tinggi
dan pengadilan negeri. Selain unsur hakim, kegiatan ini juga melibatkan peserta
dari lembaga eksternal seperti UPPTD PPA dan Kepolisian. Kehadiran lintas
sektor ini menunjukkan upaya integratif dalam penanganan perkara perempuan
berhadapan dengan hukum.
Kegiatan diawali dengan
pembelajaran daring melalui aplikasi Badilum Learning Center. Tahap ini
mencakup pembukaan, pengarahan, serta penyampaian materi awal. Dalam dokumen
resmi disebutkan, “Pelaksanaan blended learning diawali dengan pembukaan
sekaligus sosialisasi tata cara pelaksanaan yang berisi pemberian materi secara
virtual melalui aplikasi Badilum Learning Center.”
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Selanjutnya, peserta
mengikuti kegiatan tatap muka di Medan yang dimulai dengan registrasi pada 15
April 2026 pukul 14.00 WIB, dilanjutkan pembukaan resmi pada malam hari.
Kegiatan inti berlangsung selama dua hari dengan agenda materi yang padat.
Materi yang disampaikan antara lain implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor
3 Tahun 2017, perspektif akademisi, perspektif penuntutan, serta pendekatan
dari Komnas Perempuan.
Sejumlah narasumber
dihadirkan dalam kegiatan ini, antara lain Hakim Agung Mahkamah Agung,
akademisi dari Universitas Sumatera Utara, perwakilan Komisi Kejaksaan RI,
serta Komisioner Komnas Perempuan. Kehadiran narasumber dari berbagai latar
belakang diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif bagi peserta.
Metode pembelajaran disusun secara sistematis dengan kombinasi ceramah, diskusi, tanya jawab, serta evaluasi melalui pre-test dan uji komprehensif. Peserta juga diwajibkan menyelesaikan seluruh tahapan pembelajaran dalam sistem daring. Dalam jadwal kegiatan ditegaskan, “Peserta menyelesaikan seluruh tahapan yang ada dalam aplikasi di setiap sesi.”
Baca Juga: Hindari Bias Gender, PN Pati Sosialiasi Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Kegiatan ini juga
mengatur aspek administratif peserta, seperti kewajiban konfirmasi kehadiran,
penyerahan dokumen pendukung, serta ketentuan pembiayaan perjalanan dinas yang
dibebankan pada DIPA Badilum. Penutupan kegiatan dijadwalkan pada 17 April 2026
pukul 10.30 WIB.
Melalui pelaksanaan bimbingan teknis ini, Badilum Mahkamah Agung berupaya memastikan para hakim memiliki perspektif yang sensitif terhadap isu gender dalam memeriksa dan memutus perkara. Penguatan kapasitas ini menjadi langkah penting untuk mendorong peradilan yang lebih adil, responsif, dan berorientasi pada perlindungan kelompok rentan. (us/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI