Cari Berita

Kisah PN Lembata NTT Sidang Pemeriksaan Setempat di Tengah Erupsi Gunung

article | Berita | 2025-08-12 15:30:40

Lembata - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau Descente di Desa Tagawiti, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Selasa (12/8) siang. Lokasi pemeriksaan setempat hanya berjarak sekitar 10 kilometer dari Gunung Lewotolo, yang saat ini dalam fase erupsi secara berkelanjutan. Sejak 2 Juli 2025, Gunung Lewotolo berstatus Siaga (Level III) yang menandakan adanya peningkatan aktivitas yang semakin nyata berupa erupsi. Kenaikan status ini mengakibatkan adanya potensi ancaman erupsi yang lebih besar seperti pada tahun 2020 yang menyebabkan seluruh kota Lewoleba, termasuk gedung Pengadilan Negeri Lembata, dihujani abu vulkanik. Meskipun terdapat ancaman potensi erupsi besar, Majelis Hakim tetap sigap dalam melaksanakan pemeriksaan setempat di Desa Tagawiti.Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis, Perela De Esperanza, yang didampingi oleh Dismas Lukito Ornasto dan Entang Nuryanto masing-masing sebagai hakim anggota dibantu oleh Hermanus Suban Huler  sebagai Panitera Pengganti. Pemeriksaan setempat dalam perkara Gugatan nomor register 16/Pdt.G/2025/PN Lbt merupakan perkara antara Para Penggugat Siprianus Bala Langobelen, dkk. melawan Para Tergugat Simon Naya, dkk. Ancaman yang dihadapi oleh Majelis Hakim tidak datang hanya dari gunung alam saja, tetapi juga dari masyarakat sekitar yang memiliki kepentingan. Untuk itu diperlukan adanya pengamanan tambahan yang dilakukan oleh petugas keamanan.Pemeriksaan setempat dalam suatu perkara perdata gugatan yang melibatkan tanah sebagai objek sengketa penting untuk dilaksanakan, sebab berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001, pemeriksaan setempat bertujuan agar objek perkara dapat dieksekusi dengan cara memeriksa kembali kesesuaian antara objek perkara dengan diktum putusan, serta agar Majelis Hakim mengetahui dengan jelas letak, luas, batas-batas maupun situasinya. Sekilas mengenai Ile Lewotolo Ile Lewotolo merupakan gunung berapi aktif yang ada di Pulau Lembata, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Saat ini Ile Lewotolo bersama-sama dengan gunung berapi lainnya yaitu Ile Lewotobi Laki-Laki, yang hanya berjarak sekitar 80 (delapan puluh) kilometer dari Ile Lewotolo, dan Gunung Merapi berstatus Siaga (Level III). Status siaga ini menempatkan Ile Lewotolo sebagai gunung aktif dengan potensi erupsi. Sebagaimana yang saat ini masih berlangsung, tingkat kegempaan di Ile Lewotolo masih sangat tinggi dengan intensitas 100 (seratus) kali gempa tiap hari. Suara dentuman Ile Lewotolo yang erupsi secara berkelanjutan dapat didengar setiap beberapa jam sekali dari Lewoleba, ibu kota Lembata. Adanya erupsi ini mengakibatkan jadwal penerbangan di Bandara Wunopito, bandara satu-satunya di Kabupaten Lembata, menjadi tidak tentu dan sering kali dibatalkan demi alasan keselamatan. Dengan demikian kapal menjadi satu-satunya opsi akses keluar masuk Lembata.

Kisah PN Airmadidi Sulut Tempuh 1 Jam Perjalanan Kapal ke Lokasi Descente

article | Sidang | 2025-08-11 12:30:41

Minahasa Utara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS). Untuk menuju lokasi, dibutuhkan waktu 1 jam perjalanan menggunakan kapal laut.Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis, Nur Dewi Sundari dengan didampingi Para Hakim Anggota, Marcelliani Puji Mangesti dan Joshua J.E Sumanti. Ia melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam Perkara Perdata Gugatan Nomor: 68/Pdt.G/2025/PN Arm pada Jumat (8/8/2025). Perkara tersebut, merupakan Perkara Gugatan antara Jon Wiklif Haerani dkk. sebagai Para Penggugat melawan Bin Mikha Rading dkk. sebagai Para Tergugat.Diketahui, sidang pemeriksaan setempat (descente) merupakan bagian dari persidangan perkara perdata untuk meninjau objek yang menjadi pokok sengketa di antara para pihak sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2001.“Untuk mencapai ke lokasi sidang pemeriksaan setempat yang terletak di Pulau Bangka Desa Kahuku, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, memerlukan waktu kurang lebih 1 (satu) jam perjalanan darat menggunakan mobil dan dilanjutkan 1 (satu) perjalanan melintasi laut dengan menggunakan kapal cepat,” ungkap Nur Dewi Sundari kepada Dandapala.Berdasarkan informasi PN Airmadidi, objek sengketa tersebut kedepannya akan dijadikan lokasi untuk pembangunan dermaga/pelabuhan penyeberangan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) 2023 dimana sumber pendanaannya berasal dari dana hibah Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. (zm/wi)

PN Prabumulih Sumsel Adakan Sosialisasi Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

article | Berita | 2025-08-05 14:20:00

Prabumulih- Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) menyelenggarakan sosialisasi pelayanan bagi penyandang disabilitas di Ruang Sidang PN Prabumulih. Sosialisasi pelayanan penyandang disabilitas ini dilakukan bekerja sama dengan Yayasan Kita Setara (Yakitara).Kegiatan ini mengimplementasikan pedoman pelayanan disabilitas yaitu Surat Keputusan (SK) Dirjen Badan Peradilan Umum No. 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Hadir Wakil Ketua PN Prabumulih, Sugiri Wiryandono, Sekretaris PN Prabumulih, M. Kamil Setiadi, Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan seluruh Aparatur PN Prabumulih dalam kegitan tersebut. Sedangkan dari Pihak Yayasan Kita Setara, hadir Ketua Yakitara, Saripah, Pengurus Yakitara, Kartem, Emi Rahayu, Yulisna, dan Alkanio Miftahurrahman.  “Kegiatan ini dilakukan guna memberikan pemahaman dan keterampilan kepada aparatur Pengadilan dalam memberikan pelayanan yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas. Kegiatan sosialisasi ini memberikan ilmu tentang cara berkomunikasi, memahami, serta mendampingi penyandang disabilitas yang menjadi pengguna prioritas layanan di PN Prabumulih,” ungkap Humas PN Prabumulih dalam keterangan persnya.Adapun tujuan dari sosialisasi ini yaitu memberikan pemahaman dan pelatihan bagi aparatur pengadilan terutama Petugas PTSP PN Prabumulih tentang cara berkomunikasi, latihan dasar bahasa isyarat, dan pemberian alat bantu dengar bagi penyandang disabilitas.“Kegiatan Sosialisasi ini dilakukan demi terwujudnya lingkungan pengadilan yang ramah dan mampu memberikan pelayanan yang setara di PN Prabumulih bagi semua warga negara, khususnya pelayanan prioritas bagi penyandang disabilitas,” pungkas Humas PN Prabumulih. (zm/wi)

2 Perkara Diputus dengan Keadilan Restoratif di PN Batulicin Kalsel

article | Sidang | 2025-08-04 18:10:09

Tanah Bumbu- Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah berhasil menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan Perkara Nomor 116/Pid.B/2025/PN Bln. Keberhasilan PN Batulicin ini menambah daftar perkara yang berhasil diputus dengan pendekatan keadilan restoratif.Diketahui beberapa hari sebelumnya, PN Batulicin juga telah berhasil menerapkan restorative justice dalam perkara lainnya, yakni dalam Perkara Nomor 129/Pid.B/2025/PN Bln.Sejak Perma Keadilan Restoratif ini diterapkan, total sudah 16 perkara pidana yang diputus dengan pendekatan keadilan restoratif. Perkara-perkara tersebut terdiri dari perkara pidana umum, pidana khusus, pidana khusus anak hingga perkara tindak pidana ringan sejak 2024 sampai dengan 2025 saat ini. Meskipun demikian, penerapan keadilan restoratif juga sudah diterapkan jauh sebelum Perma Keadilan Restoratif ini diundangkan, tercatat sudah ada 4 perkara pidana yang menerapkan asas keadilan restoratif dalam penjatuhan putusannya sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.Dalam Perkara Nomor 116/Pid.B/2025/PN Bln yang diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis, Bayu Dwi Putra dengan didampingi Para Hakim Anggota Denico Toschani dan Fendy Aditiya Siswa Yulianto, Terdakwa I Afga Do’a dan Terdakwa II Abdul Mulliansyah didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan yakni karena dilakukan oleh dua orang dan dilakukan beberapa kali secara berlanjut. "Kendati demikian, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai syarat penerapan keadilan restoratif dalam Perma Keadilan Restoratif tidak terpenuhi mengingat Para Terdakwa hanya didakwa dengan dakwaan tunggal yang ancaman maksimalnya 7 tahun penjara. Sementara Perma Keadilan Restoratif mensyaratkan hanya dapat diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," demikian keterangan pers PN Batulicin yang didapat DANDAPALA, Senin (4/8/2025).Lebih lanjut, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menganggap asas keadilan restoratif yakni asas pemulihan korban dan tanggung jawab dari Para Terdakwa telah terpenuhi dengan adanya kesepakatan perdamaian dan penggantian seluruh kerugian oleh Para Terdakwa, sehingga hal tersebut menjadi alasan meringankan pemidanaan terhadap Para Terdakwa. Para Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima bulan jauh. Atau di bawah tuntutan Penuntut Umum. "Atas putusan tersebut baik Para Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima," ujarnya.Selain itu, dalam perkara 129/Pid.B/2025/PN Bln yang disidangkan oleh Andi Rachmad Sulistiyanto selaku Ketua Majelis dengan beranggotakan Domas Manalu dan Fendy Septian, Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian antara Terdakwa dan Korban yang mana keduanya sepakat untuk saling memaafkan dan melakukan perdamaian dengan adanya syarat berupa penggantian kerugian sejumlah uang. Dalam amar putusannya Majelis Hakim menjatuhkan pidana percobaan kepada Terdakwa dengan mencantumkan syarat khusus yang harus dipenuhi Terdakwa yakni pembayaran uang sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) masing-masing kepada dua orang korban."Masifnya persidangan dengan berfokus pada upaya memulihkan kondisi korban di PN Batulicin telah menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam menerapkan keadilan restoratif sesuai amanat Perma. Upaya ini dilakukan sebagai langkah inovatif untuk menyelesaikan perkara pidana secara lebih manusiawi dan mengedepankan aspek perdamaian serta pemulihan bagi korban maupun pelaku," ucapnya."Penerapan Keadilan Restoratif yang masif ini tidak hanya meningkatkan efektivitas proses peradilan pidana, tetapi juga memperkuat rasa keadilan masyarakat dan menciptakan sistem peradilan yang berkeadilan, manusiawi, dan bermartabat," pungkasnya. (wi/asp)

PN Rantau Kalsel Berhasil Eksekusi Secara Sukarela Sengketa Tanah

article | Sidang | 2025-08-04 14:15:44

Kab. Tapin – Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil melakukan eksekusi secara dalam sengketa tanah. Berdasarkan informasi yang didapat DANDAPALA, Senin (4/8/2025), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Achmad Iyud Nugraha telah mengeluarkan Penetapan Aanmaning (Teguran) Nomor 2/Aan/Pdt.Eks/2025/PN Rta pada Rabu (30/7) kemarin. Penetapan tersebut pada pokoknya berisi mengabulkan Permohonan Eksekusi dari Para Pemohon Eksekusi. Kemudian berisi melakukan Teguran terhadap Termohon Eksekusi. Dalam perkara ini yang menjadi Pemohon Eksekusi I yaitu H. Rody Ariadi Noor dan Pemohon Eksekusi II yaitu H. Umar Abdullah Al Habsyi. Para Pemohon Eksekusi ini telah memberikan Kuasa kepada Para Advokat dari Kantor Achmad Gazali Noor dan Rekan. Sedangkan, yang menjadi Termohon Eksekusi adalah Pemerintah Kabupaten Tapin dan Turut Termohon Eksekusi adalah BPN Kabupaten Tapin.   ”Permohonan Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi MA Nomor 1670 K/PDT/2023 tertanggal 27 Juli 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dimana Putusan tersebut telah diberitahukan kepada Para Pihak pada tanggal 10 Oktober 2023,” ucap Humas PN Rantau. Adapun bunyi Amar Putusan Kasasi MA No. 1670 K/PDT/2023 tanggal 27 Juli 2023, sebagai berikut:1.      Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2.      Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Rangda sekarang Jalan Penghulu, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Gambar Situasi Surat Ukur Nomor 39/1974 dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 166 yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Turut Tergugat Tahun 1985, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: a.      Sebelah utara : berbatas dengan Jalan Rangda, sekarang berbatas dengan Jalan Penghulu; b.      Sebelah timur : berbatas dengan Asri, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin;c.      Sebelah selatan : berbatas dengan Mahmud, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin; dan d.      Sebelah barat : berbatas dengan Baun, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin;Dengan ukuran: -        Lebar sebelah utara titik I sampai titik II = 49 meter;-        Panjang sebelah timur titik Il sampai titik III = 94 meter;-        Panjang sebelah timur titik III sampai titik IV = 45 meter;-        Lebar sebelah selatan titik IV sampai titik V = 29 meter;-        Panjang sebelah barat titik V sampai titik I = 136 meter;-        Dengan luas 4.237 m2, adalah milik Para Penggugat; 3.      Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai sebidang tanah milik Para Penggugat dengan batas-batas dan ukuran: Dengan batas-batas: a.      Sebelah utara : berbatas dengan Jalan Rangda, sekarang berbatas dengan Jalan Penghulu; b.      Sebelah timur : berbatas dengan Asri, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin;c.      Sebelah selatan : berbatas dengan Mahmud, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin; dan d.      Sebelah barat : berbatas dengan Baun, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin;Dengan ukuran: -        Lebar sebelah utara titik I sampai titik II = 49 meter;-        Panjang sebelah timur titik Il sampai titik III = 94 meter;-        Panjang sebelah timur titik III sampai titik IV = 45 meter;-        Lebar sebelah selatan titik IV sampai titik V = 29 meter;-        Panjang sebelah barat titik V sampai titik I = 136 meter;-        Dengan luas 4.237 m2, adalah milik Para Penggugat; yang telah digunakan dan dimanfaatkan sebagai terminal angkutan umum yang terletak Jalan Rangda, sekarang Jalan Penghulu, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai perbuatan melawan hukum; 4.      Menghukum Tergugat dan atau siapapun yang menguasai dan mendapat hak dari sebidang tanah hak milik Penggugat/objek sengketa dengan batas-batas dan ukuran:Dengan batas-batas: a.      Sebelah utara : berbatas dengan Jalan Rangda, sekarang berbatas dengan Jalan Penghulu; b.      Sebelah timur : berbatas dengan Asri, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin;c.      Sebelah selatan : berbatas dengan Mahmud, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin; dan d.      Sebelah barat : berbatas dengan Baun, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin;Dengan ukuran: -        Lebar sebelah utara titik I sampai titik II = 49 meter;-        Panjang sebelah timur titik Il sampai titik III = 94 meter;-        Panjang sebelah timur titik III sampai titik IV = 45 meter;-        Lebar sebelah selatan titik IV sampai titik V = 29 meter;-        Panjang sebelah barat titik V sampai titik I = 136 meter;-        Dengan luas 4.237 m2, adalah milik Para Penggugat;yang telah digunakan dan dimanfaatkan oleh Tergugat sebagai terminal angkutan umum yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman By Pass, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sejumlah Rp457.596,000,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), apabila Tergugat dan atau siapapun yang menguasai dan mendapatkan hak dari padanya tidak menyerahkan tanah tersebut kepada Para Penggugat;5.      Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap isi putusan ini; 6.      Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;-        Menghukum Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Humas PN Rantau menjelaskan dalam Perkara ini, Ketua PN Rantau telah melakukan pemanggilan Aanmaning pada tanggal 24 Juni 2024 kepada Termohon Eksekusi dan Turut Termohon Eksekusi untuk hadir dalam Proses Aanmaning pada tanggal 15 Juli 2025.Setelah dilakukan proses Aanmaning, pelaksanaan Eksekusi dapat berjalan lancar pada tanggal 30 Juli 2025 di PN Rantau. Atas sinergitas yang baik antara PN Rantau dengan Pemkab Tapin, Termohon Eksekusi telah melaksanakan eksekusi dengan cara membayar ganti rugi secara sukarela kepada Para Pemohon Eksekusi. Dengan adanya pembayaran ganti rugi ini, membantu dapat mempercepat penyelesaian perkara ini,” pungkas Humas PN Rantau.  (zm/wi)

Sempat Alot, PN Magelang Berhasil Eksekusi Damai Pengosongan Rumah

article | Sidang | 2025-07-30 11:00:30

Magelang – Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Jawa Tengah (Jateng), kembali berhasil melakukan eksekusi secara damai dalam kasus perdata. Hal itu setelah melalui pendekatan persuasif dalam proses aanmaning.Perkara eksekusi perdata Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Mgg antara I Made Subasma selaku Pemohon Eksekusi melawan Jevetha Is Dianingtyas selaku Termohon Eksekusi berhasil diselesaikan secara sukarela melalui kesepakatan damai antara para pihak.Kesepakatan damai ini dicapai setelah proses aanmaning yang difasilitasi oleh Ketua PN Magelang, Bapak A.A. Oka Parama Budita Gocara, S.H., M.H. Proses aanmaning sempat berlangsung cukup alot antara pihak Pemohon Eksekusi dan Pihak Termohon Eksekusi hingga pelaksanaan aanmaning membutuhkan dua kali pelaksanaan yaitu pada Hari Senin, tanggal 7 Juli 2025, dan Hari Senin, tanggal 21 Juli 2025. Pelaksanaan aanmaning kedua yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Magelang ditutup dengan peluang penyelesaian perkara secara damai ketika muncul opsi pemberian sejumlah uang kompensasi dari pihak Pemohon Eksekusi sebagai rasa kemanusiaan terhadap pihak Termohon Eksekusi. A.A. Oka PBG masih memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengupayakan perdamaian sebelum masuk ke tahapan berikutnya, yaitu 8 hari setelah aanmaning untuk pelaksanaan proses pengosongan objek eksekusi. Kesempatan tersebut rupanya membuahkan hasil di mana kedua belah pihak pada hari Jum’at, tanggal 25 Juli 2025 menunjukkan itikad baik dengan melaporkan hasil kesepakatan perdamaiannya kepada PN Magelang. Puncaknya, pada hari Senin, 28 Juli 2025, serah terima kunci rumah sebagai objek eksekusi dari Termohon kepada Pemohon, serta pemberian uang kompensasi dari Pemohon kepada Termohon difasilitasi oleh PN Magelang di Ruang Media Center PN Magelang. Obyek yang dieksekusi berupa tanah sekaligus bangunan yang berdiri rumah di atasnya, terletak di Kelurahan Magelang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.Dalam pernyataan resminya, PN Magelang menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan cerminan nyata keberhasilan proses eksekusi yang mengedepankan musyawarah dan win-win solution.“Melalui pendekatan yang humanis dan proses aanmaning yang efektif, para pihak dalam perkara eksekusi ini akhirnya sepakat untuk berdamai. Termohon bersedia menyerahkan kunci rumah secara sukarela, dan Pemohon pun bersedia memberikan sejumlah uang kompensasi. Hal ini patut diapresiasi,” terang Ketua PN Magelang, AA Oka Parama Budita Gocara.Prosesi serah terima dilaksanakan dalam suasana yang tenang dan penuh penghormatan. Panitera PN Magelang, Merry Nurcahya Ambarsari, dan Panitera Muda Perdata, Sumaryono, S.H., turut hadir dan menyaksikan langsung penyerahan kunci rumah dari Termohon Eksekusi kepada Pemohon. Di saat yang sama, pihak Pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya menyerahkan kompensasi sesuai dengan nilai yang telah disepakati bersama sebelumnya.“Ini adalah contoh penyelesaian eksekusi yang ideal. Tidak ada paksaan, tidak ada konflik, semua pihak merasa dihormati dan diakomodasi. Kami harap ini menjadi contoh bagi perkara-perkara lainnya,” ujar Panitera Muda Perdata, Sumaryono.Penyelesaian eksekusi secara sukarela ini menjadi bukti bahwa mekanisme aanmaning tidak semata-mata bersifat procedural dan formalitas semata, tetapi justru dapat menjadi ruang negosiasi yang efektif jika dimanfaatkan secara optimal oleh para pihak. Ketua PN Magelang, AA Oka PBG, menegaskan bahwa aanmaning bukan sekadar prosedur, melainkan momentum penting untuk mendorong perdamaian.“Aanmaning bukan hanya tahapan formal dalam proses eksekusi, tetapi juga sarana strategis untuk membuka ruang komunikasi antar pihak. Jika digunakan dengan itikad baik, mekanisme ini mampu menghadirkan solusi damai tanpa perlu tindakan paksa,” ujar AA Oka PBG.PN Magelang sebagai satuan kerja di bawah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Mahkamah AgungI, terus mendorong pelaksanaan eksekusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Di bawah kepemimpinan AA Oka PBG, semangat profesionalisme dan pelayanan yang BERMARTABAT (Berorientasi Melayani, Akuntabel, Ramah, Transparan, Adil dan Bermanfaat) terus dihidupkan dalam setiap aspek kerja.“Upaya penyelesaian seperti ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Bahwa proses hukum tidak selalu harus berujung konflik, namun bisa menjadi jembatan penyelesaian yang damai,” tegas A.A. Oka PBG.Dengan keberhasilan ini, PN Magelang menambah satu lagi catatan positif dalam upaya pelaksanaan eksekusi secara sukarela sepanjang tahun 2025, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pengadilan dan para pihak dapat melahirkan solusi yang adil, humanis dan bermartabat. 

PN Tanjung Pinang Terapkan Restorative Justice ke Nakhoda WNA Kapal Rusia

article | Sidang | 2025-07-28 15:10:27

Tanjung Pinang- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dengan berhasil menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ). Hal itu dalam perkara pelanggaran pelayaran yang melibatkan seorang warga negara asing asal Rusia, Zamuraev Evgenii.Zamuraev Evgenii merupakan nakhoda kapal Fianit berbendera Vanuatu GT. 722 yang diamankan oleh Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Tanjung Uban setelah kedapatan beroperasi di wilayah perairan Indonesia selama lebih dari 24 jam tanpa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Aktivitas kapal juga dinilai mencurigakan, sehingga tindakan hukum pun diambil sesuai ketentuan hukum pelayaran yang berlaku di Indonesia.Dalam proses persidangan, Ketua PN Tanjung Pinang, Irwan Munir selaku Ketua Majelis Hakim dengan Hakim Anggota Dr. Sayed Fauzan dan Dessy Deria Elisabeth Ginting memberikan pertimbangan berdasarkan Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) huruf b UU Pelayaran dan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Majelis menilai bahwa perkara ini dapat diselesaikan melalui pendekatan restoratif mengingat adanya itikad baik dari terdakwa dan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,” demikian bunyi pertimbangan majelis sebagaimana keterangan yang didapat DANDAPALA, Senin (28/7/2025).Serta akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut tidak menimbulkan dampak kerugian yang mendalam bagi Negara dan masyarakat Indonesia sebagai korban. Sehingga Majelis Hakim berpendapat dalam perkara a quo dapat diupayakan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif dengan ketentuan bahwa penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana.“Namun dapat dijadikan pertimbangan dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dan di sisi lain terhadap korban tindak pidana dapat diupayakan pemulihan keadaan,” ujarnya.Hal itu diperkuat dengan adanya surat resmi dari Kedutaan Besar Rusia di Indonesia tertanggal 10 Maret 2025 yang menyatakan bahwa Pemerintah Rusia menghormati dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam persidangan, Terdakwa pun secara terbuka mengakui kesalahannya dan bersedia menyampaikan permintaan maaf tertulis kepada Kementerian Perhubungan Laut Cq Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Republik Indonesia.“Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan pidana bersyarat kepada Zamuraev Evgenii, dengan ketentuan syarat umum berupa penjara selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan oleh karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, serta syarat khusus berupa menghukum Terdakwa untuk meminta maaf secara tertulis kepada Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Pemerintah Republik Indonesia,” paparnya.Keberhasilan penyelesaian perkara ini melalui pendekatan Restorative Justice menjadi bukti bahwa sistem peradilan di Indonesia, khususnya di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, terus mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif, pemulihan, dan kesadaran hukum, tanpa mengesampingkan keda

Saat Pengadil Hasto Harus Pandai-pandai Berbagi Waktu Adili Sidang Lainnya

article | Sidang | 2025-07-24 10:05:36

Jakarta- Hakim Sunoto beberapa kali melirik jam dinding. Jarum jam analog yang terpasang di atas pintu utama sudah menunjukan pukul 12.30 WIB. Sementara pemeriksaan saksi baru satu orang, dari 3 orang yang dijadwalkan. “Baiklah, karena waktu sudah menunjukkan pukul 12.30 WIB, kita skorsing dulu ya untuk isoma (istirahat, solat dan makan). Selain itu, saya juga ada sidang lain. Ada penetapan yang harus diputus hari ini. Jadi selain untuk isoma, saya juga untuk sidang lainnya. Jadi begitu ya? Sidang diskorsing hingga pukul 14.00 WIB,” ketok Sunoto di ruang sidang Kusumah Atmadja, Jakarta pekan lalu.Hakim Sunoto adalah hakim anggota untuk terdakwa Hasto Kristiyanto. Dalam sidang di atas, ia adalah ketua majelis untuk terdakwa korupsi mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi dkk. Ira didakwa merugikan keuangan negara hampir Rp 2 triliun karena membeli puluhan kapal bekas. Sidang di atas, hakim Sunoto dan anggota majelis sedang memeriksa saksi kasus ASDP. Dijadwalkan ada 3 saksi.Setelah menskorsing, hakim Sunoto buru-buru ke ruang sidang lain demi memberikan pelayanan keadilan kepada pihak yang sudang menunggu. Kira-kira jam 14.00 WIB, hakim Sunoto kembali muncul di ruang sidang untuk memeriksa saksi kasus ASDP. Di sela-sela pemeriksaan sidang, hakim Sunoto terus menatap laptop melihat dokumen. Tidak lepas tentunya dengan mencermati keterangan saksi di depannya. Waktu terus bergerak. Saat jarum jam menyentuh angka 16.30, hakim Sunoto kembali  menyalakan lampu miks merah. “Bapak ibu, mohon maaf. Jadi saya masih ada sidang putusan 6 perkara yang harus kami bacakan di ruangan lain. Jadi sidang saya skorsing  sampai jam 19.00 WIB. Sekalian untuk isoma ya. Setuju ya? Tok!” kata Sunoto.Secepat kilat, hakim Sunoto langsung bergeser ke lantai 3, ruang sidang yang dikhususkan untuk sidang perdata dan pidana biasa. Hakim Sunoto langsung bergabung dengan anggota majelis lainnya untuk agenda sidang pembacaan putusan. Malam mulai datang. Kumandang maghrib terdengar. Saat jam dinding menunjukkan pukul 19.00 WIB, hakim Sunoto dan hakim anggota lainnya kembali muncul di ruang sidang Kusumahatmaja. Dengan muka menahan lelah, hakim Sunoto kembali membuka sidang kasus ASDP.“Skorsing sidang saya cabut. Tok!” kata ketua majelis hakim Sunoto tegas.Majelis melanjutkan pemeriksaan saksi. Kali ini giliran pihak Penasihat Hukum yang diberikan waktu untuk menanyakan keterangan kepada tiga saksi yaitu mantan Komut ASDP Lalu Sudarmadi, mantan komisaris Nandang dan mantan divisi hukum Dewi. Majelis hakim memberikan waktu yang berimbang dengan Penuntut Umum untuk menggali informasi dan fakta dari ketiga saksi. Berbagai pertanyaan dilontarkan dari pihak terdakwa yang terdiri dari Ira Puspadewi, Yusuf Hadi  dan Harry M Adhi Wicaksono. Setelah itu, giliran dari majelis hakim menanyakan beberapa hal yang dirasa kurang kepada para saksi.Saat jam dinding menujukkan pukul 22.00 WIB, majelis hakim menyudahi persidangan karena dirasa pertanyaan yang digali sudah cukup.“Baiklah, sidang perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst kita lanjutkan pada Kamis, 24 Juli 2025. Tok!” kata ketua majelis hakim Sunoto mengetok palu.Perlahan, ketiga terdakwa berdiri dan berjalan ke tempat duduk pengunjung. Petugas sigap mengenakan rompi dan memborgol terdakwa. Penuntut Umum dan penasihat hukum satu satu beranjak dari ruang sidang. Pengunjung sidang beringsut pergi. Sementara Jalan Bungur Besar, Kemayoran sudah sepi dan gelap temaram. Adapun majelis hakim buru-buru pulang setelah terlebih dahulu absen rangkap tiga. Keesokan paginya, para hakim kembali absen sebelum pukul 08.00 WIB, termasuk hakim Sunoto. Pagi itu, hakimi Sunoto bergabung dengan hakim Rios Rahmanto dan hakim Sigit menyidangkan  terdakwa Hasto Kristiyanto. Bedanya, hakim Sunoto menjadi anggota majelis. Sedangkan Rios menjadi ketua majelis.Hakim Sunoto dan masih banyak hakim lainnya kini menjadi tulang punggung lahirnya keadilan dalam mengadili kasus-kasus tindak pidana korupsi. Bagi hakim karier, mereka harus berbagi waktu untuk mengadili kasus lain yaitu pidana umum dan perdata. Tidak hanya mengadili, juga memeriksa hasil akhir ribuan lembar putusan agar tidak terjadi salah ketik dan pertimbangan yang tercecer. 

PN Jakpus Siarkan Sidang Putusan Hasto Live di YouTube dan Fasilitasi TV Pool

article | Berita | 2025-07-24 07:20:47

Jakarta- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Dr Husnul Khotimah menyatakan pihaknya akan menyiarkan sidang putusan Hasto Kristiyanto secara live di YouTube chanel PN Jakpus. Selain itu, PN Jakpus juga memfasilitasi tv pool dan sinergi dengan media massa.“Berdasarkan hasil evaluasi sidang-sidang sebelumnya, kami rasa perlu dilakukan media breafing untuk kita bisa saling bersinergi antara pengadilan dengan media dalam peliputan perkara yang menarik perhatian publik,” kata Dr Husnul Khotimah.Hal itu disampaikan dalam media breafing yang digelar di lantai 7 Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakpus, Rabu (23/7) kemarin. Hadir dalam acara itu 42 wartawan dari perwakilan berbagai media nasional, baik media online, televisi, cetak, radio serta pewarta foto.“"Karena ini evaluasi dari sidang sebelumnya bahwa terjadi yang cukup crowded. Dari pengadilan melakukan evaluasi, kemudian apa sih yang kurang. Dan yang penting, ini tidak hanya untuk hari Jumat besok, tetapi ke depan, karena akan ada persidangan-persidangan yang cukup menarik perhatian publik juga," jelasnya Husnul Khotimah.Berikut sebagian kesepakatan antara pihak PN Jakpus dengan media: 1.         TV Pool akan dihandel tim KOMPAS TV.2.         Kapasitas ruang sidang 70 orang yang akan diisi:a.         30 pengunjungb.        40 media yang terdiri dari  15 orang pewarta foto, 20 wartawan dan 5 kru tv pool.3.         Bagi media yang tidak bisa masuk ke ruang sidang, bisa menunggu di lobi.4.         Sidang akan disiarkan di chanel YouTube PN Jakpus.5.         Disediakan space doorstop di lobi.6.         Diharapkan selama sidang pembacaan putusan, tidak ada yang keluar masuk ruangan."Jadi diharapkan nanti pada saat pembacaan, hanya 70 orang yang ada dalam persidangan. Apabila masih ada yang datang, itu masih bisa ada di lobi area pengadilan," ucap jubir PN Jakpus, Andi Saputra di tempat yang sama. "Dan selebihnya untuk para simpatisan yang akan melakukan aksi, nanti di jalan sambil melihat YouTube, menyaksikan langsung jalannya persidangan. Sehingga saya harap, dengan banyaknya saluran atau channel melihat menonton jalannya persidangan, masyarakat bisa menyaksikan dengan tertib di tempat masing-masing," sambung Andi.

Mendekat ke Masyarakat, PN Kayuagung Buka Tempat Sidang di Ogan Ilir

article | Sidang | 2025-07-14 12:55:32

Ogan Ilir - Mewujudkan misi Mahkamah Agung RI untuk memberikan pelayanan yang berkeadilan kepada masyarakat, mulai Senin (14/07/2025), Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), telah membuka tempat sidang (Zitting Plaats) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.Terlihat aktivitas persidangan pidana sudah berlangsung pada tempat sidang (Zitting Plaats) yang menempati Gedung Eks Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir ini. “Upaya kami dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat”, ucap Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti.Ia menambahkan sejak berdiri tahun 1957, mulanya wilayah hukum PN Kayuagung hanya meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pemekaran wilayah di tahun 2003, menjadikan yurisdiksi PN Kayuagung terdiri dari 2 kabupaten yaitu Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir.“Kondisi gedung pengadilan yang berjarak sekitar 30 Km dari Ogan Ilir menjadikan Pembentukan pengadilan negeri sebagai kebutuhan yang tidak terelakkan”, jelasnya.Hal senada juga disampaikan oleh Panitera PN Kayuagung, Abunawas. Ia menjelaskan Berdasarkan data perkara di tahun 2024, dari 782 berkas perkara pidana, sebanyak 281 berkas berasal dari Kabupaten Ogan Ilir.“Hampir setengahnya disumbang oleh Ogan Ilir," ungkap Abunawas.Panitera yang menjabat di PN Kayuagung sejak tahun 2022 ini juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2024, PN Kayuagung bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Ogan Ilir, telah berkoordinasi terkait pembentukan tempat persidangan tersebut.Ditemui di lokasi yang sama, Sekretaris PN Kayuagung, Syaifullah, menerangkan kesiapan PN Kayuagung untuk melaksanakan persidangan di Kabupaten Ogan Ilir. “Sarana dan prasarana sudah mulai kami lengkapi, kiranya dapat mempermudah dan memberikan kenyaman bagi masyarakat yg menggunakannya”, harapnya.Syaifullah juga menyampaikan secara bertahap PN Kayuagung akan melengkapi layanan-layanan yang dapat dihadirkan di tempat sidang Kabupaten Ogan Ilir. “Salah satunya Posbakum, jadi masyarakat Ogan Ilir tidak perlu jauh-jauh ke Kayuagung hanya untuk mendapatkan layanan tersebut”, terangnya.Nampak masyarakat dan APH juga terlihat antusias dengan kehadiran tempat sidang ini. “Tidak perlu menempuh jarak yang jauh lagi untuk menghadirkan saksi”, ucap salah satu Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.Kehadiran tempat persidangan yang lebih dekat dengan masyarakat, dimaksudkan sebagai langkah awal pemerataan akses memperoleh keadilan khususnya bagi para pencari keadilan di Kabupaten Ogan Ilir. “Kiranya pembentukan PN Ogan Ilir tidak lagi sekedar wacana, tetapi terwujud dalam hasil kerja yang nyata”, tutur Guntoro Eka Sekti. (AL)

PN Kota Madiun Berhasil Diversi Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum

article | Sidang | 2025-07-11 10:10:03

Madiun- Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) telah berhasil mewujudkan keadilan restorative bagi anak yang berhadapan dengan hukum melalui proses diversi. Perkara itu tercatat dalam perkara Nomor a/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mad. “Keberhasilan diversi ini dilaksanakan oleh hakim PN Kota Madiun, Ade Irma Susanti, S.H., M.H. sebagai fasilitator pada proses musyawarah diversi yang berlangsung tertutup dengan kesepakatan perdamaian tanpa ganti kerugian,” demikian keterangan pers humas PN Kota Madiun yang diterima DANDAPALA, Jumat (11/7/2025).Dalam isi kesepakatan perdamaian pada 9 Juli 2025 itu, anak sebagai pelaku telah mengakui kesalahanya dan meminta maaf kepada Anak Korban. Si korban juga telah memaafkan. Orang tua/wali dari Anak juga telah berjanji di hadapan fasilitator diversi akan mengawai tingkah laku anak supaya di kemudian hari tidak terjadi tindak pidana yang sama ataupun tindak pidana lainnya.“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi ini merupakan upaya untuk mewujudkan pemulihan hubungan antara korban, Anak dan masyarakat, memberikan kesempatan bagi Anak untuk memperbaiki diri serta pemenuhan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya. 

PN Pulau Punjung Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Perkara Senjata Api Rakitan

article | Sidang | 2025-07-09 11:00:14

Dharmasraya – Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung kembali menggelar persidangan perkara tindak pidana senjata api ilegal atas nama Terdakwa Heri alias Heri bin Suparman. Perkara ini teregister dengan Nomor: 75/Pid.Sus/2025/PN Plj. Agenda sidang pemeriksaan saksi pada hari Selasa (8/7/25). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Dedy Agung Prasetyo sebagai Hakim Ketua, serta Tedy Rinaldy Santoso dan Iqbal Lazuardi sebagai Hakim Anggota. “Jaksa Penuntut Umum menghadirkan satu orang saksi yang menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan. Saksi tersebut bernama Bakri, ketua pemuda di wilayah tempat Terdakwa diamankan”, bunyi rilis berita yang diterima Tim Dandapala dari pengadilan tersebut. Lebih lanjut, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan barang bukti dalam persidangan, antara lain:2 (dua) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis gobok warna hitam,1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis gobok warna kuning,6 (enam) butir peluru yang terbuat dari timah, dan1 (satu) kantong bubuk arang, yang digunakan sebagai bahan campuran dalam pembuatan bubuk mesiu.1 (satu) buah batu yang berlobang dibagian tengahnya untuk menumbuk dan membentuk peluru timah;Terdakwa didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan memiliki, membawa, atau menyimpan senjata api dan bahan peledak tanpa hak, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama dua-puluh tahun.Sidang akan dilanjutkan pada hari kamis 10 Juli 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum. (fac)

Kisah Tim PN Bobong Malut Tolak Bantuan Warga Usai Menembus Jalan Berlumpur

article | Berita | 2025-06-30 20:00:49

Taliabu- Tidak mudah bagi Pengadilan Negeri (PN) Bobong, Pulau Talibu, Maluku Utara (Malut) untuk menuju objek sengketa pemeriksaan setempat (PS) dalam Perkara Perdata Nomor 02/Pdt.G/2025/PN Bbg. Objek sengketa tersebut terletak di Desa Langganu, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.Tim pemeriksaan setempat PN Bobong tersebut terdiri dari Syamsuni sebagai Ketua Majelis, lalu Willy Marsaor dan Adhlan F. Ahmad masing-masing sebagai hakim anggota dengan didampingi Panitera Pengganti Ichsan Sadar Alam dan Juru Sita Badaruddin La Ode serta 3 (tiga) orang PPNPN. Rombongan berangkat sekitar Pukul 09.05 WIT pada Senin (30/6/2025) menuju lokasi pemeriksaan setempat. Disebabkan kondisi jalan yang begitu sulit dilalui kendaraan roda empat, Tim memutuskan menggunakan sepeda motor untuk mencapai lokasi objek sengketa.“Kondisi jalan sangat memprihatinkan, tetapi hal tersebut tidak mematahkan semangat rombongan PN Bobong untuk memberikan pelayanan yang berimbang dan transparan antara para pihak yang bersengketa. Medan jalan yang licin, berlubang dan sangat berlumpur akibat curah hujan tinggi yang melanda wilayah Pulau Taliabu belakangan ini, seolah menjadi tantangan bagi Majelis Hakim dan rombongan untuk terus meraih kepercayaan masyarakat kabupaten Pulau Taliabu terhadap kinerja PN Bobong,” ungkap Ketua PN Bobong saat dikonfirmasi DANDAPALA. Setelah sekitar 1 jam melalui perjalanan darat yang melelahkan, setibanya di Desa Nggele, Tim PN Bobong kemudian menggunakan perahu rakit sekitar 45 menit untuk sampai di Kecamatan Lede. Biaya yang dikeluarkan untuk penyeberangan menggunakan rakit ini sebesar 40 ribu rupiah  per orang.Sesampainya di Kecamatan Lede, Tim PN Bobong langsung menuju lokasi objek sengketa. Dalam keadaan cuaca panas, saat di tengah perjalanan menuju objek sengketa, tepatnya di Balai Desa Langganu, Majelis Hakim dan rombongan PS sempat diminta warga dan aparat desa yang meminta Tim untuk sekedar mampir dan mengistirahatkan badan. “Mohon maaf Bapak/Ibu, tanpa mengurangi rasa hormat atas adat istiadat kampung Bapak/Ibu sekalian. Kami hanya datang melaksanakan tugas untuk memeriksa objek sengketa dari pihak yang berperkara, jadi tolong bantu dengan tidak memberikan pelayanan sekecil apapun bentuknya kepada rombongan kami dari PN Bobong,” ungkap Syamsuni, Ketua PN Bobong saat memberikan pengertian kepada warga untuk membantu Tim PN Bobong tetap berintegritas dalam menangani perkara yang sedang diperiksa.Setelah sampai di lokasi objek sengketa, di tengah teriknya matahari, Majelis Hakim dengan mengumpulkan para pihak kemudian membuka sidang dan melakukan pemeriksaan atas objek sengketa. Dengan bantuan pengamanan dari Kepala Desa Langganu dan Kepolisian Sektor (Polsek) Lede, kegiatan PS pun berjalan lancar dan aman. Kemudian Majelis Hakim dan Tim dengan jiwa korsa kembali ke PN Bobong melewati medan licin dan berlumpur bersama. (WI/ZM)

PN Jakpus Siap Tingkatkan Kolaborasi dengan Media

article | Berita | 2025-06-24 08:15:28

Jakarta- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Husnul Khotimah siap meningkatkan kolaborasi dengan media massa. Diharapkan media dapat memberitakan secara berimbang. Hal itu disampaikan usai melantik Wakil Ketua PN Jakpus, Efendi, Senin (23/6/2025). Sebelumnya Efendi adalah Ketua PN Dumai. Pelantikan berjalan khidmat.Usai pelantikan, Husnul Khotimah berbincang santai dengan sejumlah wartawan yang sehari-hari meliput persidangan di PN Jakpus. Dalam kesempatan itu, Husnul Khotimah meminta masukan dari para wartawan tentang kekurangan pelayanan peliputan di PN Jakpus.  “Speaker di lantai 2 terlalu tinggi bu, jadi kami susah merekamnya,” kata wartawan Kompascom, Niam memberikan contoh permasalahan peliputan.Ketua PN Jakpus mencatat seluruh masukan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya. Ketua PN Jakpus menyampaikan pihaknya sangat mendukung kinerja-kinerja jurnalistik, khususnya dalam memberitakan proses persidangan. Apalagi banyak kasus di PN Jakpus sangat menyita perhatian publik, seperti kasus korupsi.“Yang penting berimbang pemberitaannya,” kata Husnul Khotimah berpesan.

Hakim, Mengadili Bukan Menghakimi

article | Opini | 2025-06-16 16:15:52

SETELAH sekian lama menanti akhirnya dunia pengadilan bersorak. Para hakim baru akan meneruskan regenerasi para hakim senior sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia. Acara pengukuhan itu pun berlangsung dalam penuh sukacita dan haru. Istimewanya lagi, acara pengukuhan ini dihadiri langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. dan yang lebih membahagiakan para hakim, penghasilan mereka akan dinaikkan. Tak tanggung tanggung, kenaikannya sampai 280 persen. Lupakan soal matematika dalam sistem prosentase, tapi kenaikan ini menunjukkan betapa besar perhatian presiden terhadap nasib para hakim. Prabowo menaikkan penghasilan hakim bukan tanpa alasan. Meski di tengah anggaran pemerintah yang sebenarnya tidak sedang baik baik saja, tapi sebagai seorang visioner, Presiden memandang hilir segala sektor pembangunan di negeri ini adalah hukum dan di tangan seorang hakim lah, sektor ini akan menjadi penentu utama. Hukum adalah penglima dan hakim adalah para komando perangnya.Melalui kenaikan itu pesan presiden jelas. Hakim harus mampu menjalankan tugas utamanya dengan baik. Meski di masa sekarang, seorang hakim dalam lingkup pengadilan akan menjalankan banyak tugas, tapi tugas utama seorang hakim adalah membuat putusan yang adil dengan proses persidangan yang tidak memihak. bebas dari segala macam intervensi. Independensi selalu didengungkan sebagai harga mati bukan !?!.Lalu apakah tugas mengadili ini sederhana ? sama sekali tidak. Tugas mengadili bagi seorang hakim adalah tugas maha sulit yang berada di ruang sunyi persinggungan antara akal pikiran dan hati nurani. Bebas bias, bebas emosi, bebas dari kepentingan apa pun. Hakim, meskipun namanya hakim, tidak boleh menghakimi. menghakimi lekat dengan unsur subjektivitas penggunanya, sedangkan mengadili berkaitan langsung dengan keadilan. Ingatlah bahwa keadilan adalah salah satu “zat Tuhan” paling penting di muka bumi.  Sebagai orang yang membantu hakim dalam persidangan, saya sering membayangkan betapa sulitnya seorang hakim dalam menentukan nasib atau hak seseorang. Bagaimana riuhnya hingar bingar pikiran yang dilesakkan seorang hakim dalam membahasakan “keinginannya” dalam bahasa putusan yang dapat dimengerti sebanyak mungkin orang.Lalu tak terbayang perasaan dan nurani seorang hakim membayangkan konsekuensi kelak dihadapan-NYA. Benarkah putusan ini? benarkah pertimbangan saya? atau adakah yang saya lewatkan dalam memutuskan perkara tadi? pertanyaan yang tak akan datang sekali dua kali, tapi akan selalu hadir selama sang hakim mengenakan toga dan memukulkan palu.Memang benar saat ini nasib hakim secara materi sudah jauh lebih baik. Hakim adalah salah satu aparat hukum yang begitu diperhatikan oleh negara. Tapi sekali lagi, dibalik itu terselip tanggung jawab yang semakin besar.Hari ini pelantikan hakim di beberapa satuan kerja telah digelar. Acara ini bukan seremonial belaka tapi tonggak pertama kelahiran para hakim muda yang (seharusnya) punya integritas dan kapabilitas jauh diatas manusia biasa. Tapi entah hakim muda atau hakim yang beranjak uzur, entah hakim senior atau masih junior, entah mereka yang masih cupu atau mereka yang telah merasa menjadi suhu. Tak perlu khawatir, apapun jabatan anda, kita semua akan menjadi Terdakwa di Pengadilan-NYA. bedanya, bila di dunia standar tertinggi pembuktian adalah beyond reasonable doubt, maka di sana: No Doubt about Everything. Itu. .      

Debat Panas Saksi Mahkota di Sidang Kasus Korupsi Jaksa Azam

article | Sidang | 2025-06-10 17:45:38

Jakarta-  Sidang kasus suap pengembalian barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit kembali memanas dengan pengakuan mengejutkan dari terdakwa Oktavianus Setiawan. Dalam persidangan hari ini, para terdakwa—Jaksa Azam Akhmad Akhsya, pengacara Oktavianus Setiawan, dan pengacara Bonifasius Gunung—secara bergantian berperan sebagai saksi dan terdakwa.Ketegangan memuncak saat Hakim Ketua Sunoto, S.H., M.H. menginterogasi Oktavianus Setiawan dengan pertanyaan-pertanyaan tajam. "Saudara saksi, coba saudara jelaskan, berapa kali ketemu dengan Azam sebelum perkara pokok putus dan berapa kali saudara ketemu setelah perkara putus?" tanya Hakim Ketua. "Selama persidangan tidak pernah ketemu, tapi setelah putusan menjelang eksekusi ada 3 sampai 4 kali pertemuan," jawab Oktavianus tegas. "Gini simple... Saudara itu merasa dipaksa untuk memberikan uang bila tidak nanti akan dipersulit, atau semua itu atas kesepakatan saudara?" cecar Hakim Ketua.Pertanyaan tersebut tampak menohok Oktavianus yang sebelumnya berusaha mengelak dengan menyatakan bahwa uang sebesar Rp 8,5 miliar diberikan kepada Andi Rianto, bukan langsung kepada Jaksa Azam."Saya tidak memberikan kepada terdakwa Azam, tapi kepada Andi Rianto yang merupakan pengacara yang mengaku perwakilan kelompok Bali," ujar Oktavianus dalam sidang hari ini, 10 Juni 2025.Mendengar jawaban tersebut, Hakim Ketua langsung meninggikan nada suaranya."Saudara ini gimana sih? Saudara kan pengacara! Kenapa tidak bilang ke Andi Rianto, 'Eh, elo kok minta sama saya? Elo minta sama JPU Azam!'"Atas sentilan keras tersebut, saksi Oktavianus hanya bisa tertunduk diam.Atas keterangan saksi Oktavianus tersebut, terdakwa Azam Akhmad Akhsya dengan tegas membantah semuanya. "Saksi Oktavianus sepertinya berhalusinasi," ujar Azam dengan nada tinggi. "Memang dia tidak memberikan uang kepada saya, tapi dia ada transfer kepada Saksi Andi Rianto yang notabene adalah honorer kejaksaan."Pernyataan ini menimbulkan keributan dalam ruang sidang, karena Azam secara tidak langsung mengakui adanya aliran dana ke pegawai kejaksaan, meski membantah menerima uang secara pribadi.Hakim Ketua melanjutkan interogasi dengan pertanyaan mengenai aliran dana. "Kapan saudara tahu ada uang masuk ke rekening saudara?" tanya Hakim Ketua."Tanggal 8 Desember 2023 baru tahu ada uang masuk," jawab Oktavianus."Terus kapan itu Andi Rianto mengirim nomor rekening kepada saudara?" lanjut Hakim."Tanggal 6 Desember 2023," jawab Oktavianus, yang langsung menimbulkan kegaduhan di ruang sidang karena implikasi bahwa nomor rekening untuk transfer disiapkan sebelum uang pengembalian barang bukti diterima.Hakim Ketua kemudian menegaskan pertanyaannya, "Oke... Setelah saudara menerima uang sekitar 53 miliar tersebut, berapa yang saudara terima dan masuk ke rekening saudara?"Jawaban Oktavianus mengejutkan hadirin di ruang sidang. "Sukses fee saya dari yang 35 miliar adalah 30 persen, sedangkan yang BA-20 lainnya dengan transferan 17,5 M, setelah saya transfer ke Andi Rianto, sisanya 8,5 miliar itu saya gunakan untuk membayar utang paguyuban dan saya berikan kepada Saksi Davidson 3 miliar yang diakuinya hanya 1 miliar."Berdasarkan surat dakwaan, Oktavianus Setiawan didakwa telah memberikan suap sekitar Rp 8,5 miliar kepada Jaksa Azam Akhmad Akhsya melalui rekening atas nama Andi Rianto (pegawai honorer Kejaksaan Negeri Jakarta Barat). Uang tersebut berasal dari manipulasi pengembalian barang bukti sekitar Rp 17,8 miliar yang seolah-olah untuk kelompok Bali, padahal kelompok tersebut diduga hanya akal-akalan Oktavianus untuk mendapatkan keuntungan pribadi.Dari total Rp 53.757.954.626 yang ditransfer ke rekening Oktavianus sebagai pengembalian barang bukti untuk para korban yang diwakilinya, sebagian besar seharusnya didistribusikan kepada korban yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF).Sementara itu, Bonifasius Gunung mengakui telah memberikan sekitar Rp 3 miliar kepada Jaksa Azam dari pengembalian barang bukti sebesar Rp 8,4 miliar yang diterimanya untuk mewakili 68 korban. Pengacara ketiga, Brian Erik First Anggitya, juga memberikan Rp 200 juta dari pengembalian sebesar Rp 1,7 miliar.Jaksa Azam Akhmad Akhsya, berdasarkan dakwaan, memanipulasi pengembalian barang bukti berupa uang yang seharusnya dikembalikan kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit. Total uang yang diterima Azam dari ketiga pengacara mencapai sekitar Rp 11,7 miliar.Kasus ini berawal dari perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit dengan terdakwa Hendry Susanto yang telah diputus hingga tingkat kasasi pada 26 Oktober 2023. Dalam putusan tersebut, barang bukti berupa uang diperintahkan untuk dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban yang mewakili mereka.Pertanyaan Hakim Ketua tentang apakah pemberian uang tersebut atas dasar paksaan atau kesepakatan menjadi kunci penting dalam perkara ini, karena akan menentukan peran dan tanggung jawab masing-masing terdakwa dalam tindak pidana suap yang didakwakan.Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Sunoto, S.H., M.H., Hakim Anggota Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H., dan Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto, Ak., S.H., M.AB., CFE akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain/saksi ade charge yang dihadirkan oleh para terdakwa.

Begini Potret Keseruan Kegiatan Tour Education Siswa SD di PN Selong

article | Berita | 2025-05-27 19:05:30

Selong- Pengadilan Negeri (PN) Selong dan SDN 3 Pancor mengadakan kegiatan Tour Education dengan tema “Mengenal Hukum Sejak Dini, Membangun Generasi Cerdas dan Berkarakter”. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum sejak dini serta memperkenalkan profesi di lingkungan peradilan kepada siswa-siswi sekolah dasar.Siswa-siswi dari SDN 3 Pancor disambut hangat oleh seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Selong di halaman kantor, Selasa (27/5/2025). Senyum ceria dan semangat para siswa begitu terasa sejak mereka turun dari kendaraan.Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ida Bagus Oka Saputra M., S.H., M.Hum., yang menyampaikan sambutan hangat dan pesan edukatif. Beliau menyampaikan pentingnya mengenalkan hukum dan profesi hakim sejak usia dini agar anak-anak tumbuh dengan kesadaran hukum dan karakter yang kuat.Kegiatan tour dipandu oleh Ibu Mumtahanan Restukarunia, S.H. selaku pembawa acara yang memandu dengan gaya yang atraktif dan menyenangkan, membuat anak-anak antusias mengikuti setiap rangkaian kegiatan.Rangkaian tour diawali dengan kunjungan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dilanjutkan dengan berkeliling ke berbagai ruangan seperti:* Ruang arsip* Ruang tahanan* Ruang kerja hakim dan pegawai* Ruang command center* Ruang sidangSetiap ruangan dijelaskan secara interaktif, membuat anak-anak tak hanya melihat, tetapi juga memahami fungsi dari tiap ruangan.Setelah itu, siswa-siswi mendapatkan penjelasan menarik seputar pengadilan dari Hakim Pengadilan Negeri Selong, Abdi Rahmansyah, S.H., M.H. Dalam penjelasannya yang komunikatif dan menyenangkan, beliau memperkenalkan berbagai profesi yang berkaitan dengan pengadilan seperti hakim, jaksa, pengacara, dan panitera.Puncak kegiatan diisi dengan simulasi sidang, yang dihadiri oleh hakim, jaksa penuntut umum, pengacara, dan panitera pengganti. Beberapa siswa yang antusias bahkan berkesempatan duduk di samping masing-masing profesi, untuk merasakan langsung bagaimana rasanya menjadi bagian dari persidangan.Dengan contoh kasus ringan seperti kenakalan remaja, Abdi Rahmansyah menjelaskan alur sidang secara sederhana namun bermakna, agar mudah dipahami oleh anak-anak.Setelah semua rangkaian kegiatan dilalui, para siswa tampak sudah mulai memahami:* Apa itu pengadilan* Profesi apa saja yang ada di dalamnya* Ruangan-ruangan apa yang digunakan untuk bekerja di pengadilanAcara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana beberapa siswa berani mengajukan pertanyaan seputar profesi hakim, jaksa, dan pegawai pengadilan. Sebagai bentuk apresiasi, hadiah diberikan kepada siswa-siswi yang aktif bertanya, sebagai motivasi dan penghargaan atas keberanian mereka.Sebagai penutup, Ketua Pengadilan dan Kepala Sekolah SDN 3 Pancor menyampaikan harapan agar kegiatan ini memberi inspirasi dan wawasan baru bagi para siswa. Diharapkan kegiatan ini dapat menanamkan nilai keadilan, kejujuran, dan semangat belajar yang tinggi dalam diri anak-anak sejak dini.Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama antara siswa, guru, dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Selong. (wi)

Ditjen Badilum: 30 Orang Lulus Seleksi Calon Pimpinan PN Kelas IA/IA Khusus

article | Berita | 2025-05-21 14:00:08

Jakarta – Mengakhiri seleksi Calon Pimpinan PN Kelas IA dan IA Khusus, Ditjen Badilum melalui website dan saluran Info Badilum MA RI mengumumkan sebanyak 30 orang yang terdiri dari Pimpinan Kelas IB dan Hakim lulus dalam seleksi tersebut.“Pengumuman Hasil Fit & Proper Test Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IA dan IA Khusus”, demikian sepintas info yang disebarkan melalui saluran Whatsapp Info Badilum MA RI, pada Rabu (21/05/2025).Di antara sejumlah nama peserta yang lulus terselip nama Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti dan Ketua PN Boyolali, Dwi Hananta. Keduanya juga dikenal sebagai sosok yang berada dibalik hadirnya DANDAPALA.Sebelumnya rangkaian seleksi Calon Pimpinan PN Kelas IA dan IA Khusus diawali dengan pelaksanaan Profile Assesment yang diselenggarakan secara daring, Ujian Substansi secara elektronik dan Ujian Wawancara yang diselenggarakan secara tatap muka di Gedung Mahkamah Agung RI.Selengkapnya nama-nama peserta yang lulus Seleksi Calon Pimpinan PN Kelas IA dan IA Khusus dapat dibaca di bawah ini:  (AL)

PN Pelalawan Riau Diserbu Puluhan Murid TK, Ada Apa?

article | Berita | 2025-05-19 12:05:15

Pelalawan - Dalam rangka memperkenalkan ragam pekerjaan dan tanggung jawab di lingkungan sekitar, khususnya di pengadilan, Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, dikunjungi  66 siswa beserta 6 guru dari Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Mutiara Harapan, pada Jumat (16/05/2025). Pada kunjungan tersebut, Sekolah TK Mutiara Harapan melaksanakan kunjungan (Field Trip) ke Kantor PN Pelalawan.“Kunjungan ini bertujuan agar siswa-siswi dapat mengenal dan mengetahui ragam pekerjaan dan tanggung jawab di lingkungan sekitar. Serta para siswa dapat melihat secara langsung Gedung Pengadilan Negeri Pelalawan,” tutur Wakil Ketua PN Pelalawan, Rozza El Afrina.Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Wakil Ketua PN Pelalawan, Rozza El Afrina, beserta para hakim dan jajarannya. Dalam sambutannya, Rozza menyampaikan terima kasih atas kunjungan yang telah dilakukan dan berharap siswa-siswi dapat lebih mengenal secara langsung PN Pelalawan.Pada kegiatan tersebut, Juru bicara PN Pelalawan, Alvin Ramadhan Nur Luis, menyampaikan adanyapemamparan secara singkat mengenai sistem peradilan yang disampaikan oleh Hakim PN Pelalawan, Ellen Yolanda Sinaga.Dalam kesempatan tersebut, para siswa juga diberikan kesempatan untuk mengikuti simulasi persidangan pidana anak di ruang sidang Ramah Anak. Selain itu, para siswa juga berkesempatan untuk melihat ruang tahanan. Di mana seluruh anak nampak sangat bersemangat mengikuti kegiatan tersebut.“Kiranya Kunjungan ini bermanfaat bagi seluruh siswa untuk lebih memahami tentang bagaimana proses hukum itu berjalan dan dapat melihat secara langsung setiap unit pelayanan masyarakat yang ada di PN Pelalawan. Dengan kegiatan ini diharap dapat membangkitkan minat mereka terhadap profesi hukum di masa depan,” tukas Alvin. (PN Pelalawan/AL).

Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Rumah DP Rp 0, PN Jakpus Sidang Maraton 11 Jam

article | Sidang | 2025-05-16 13:20:15

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memeriksa 12 saksi kasus korupsi rumah DP Rp 0. Guna mencari kebenaran materil, majelis hakim memeriksa saksi hingga 11 jam lebih.Pantauan DANDAPALA, sidang itu digelar pada Kamis (15/5/2025) kemarin. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan ketua majelis Rios Rahmanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 4 terdakwa yaitu Indra Sukmono Arharrys, Donald Sihombing, Saut Rajagukhuk dan Eko Wardoyo.Sidang pemeriksaan kali ini meneruskan pemeriksaan pekan lalu. Yaitu dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa/penasihat hukum untuk bertanya kepada 12 saksi. Pekan lalu, kesempatan itu digunakan oleh jaksa KPK mencecar ke-12 saksi.Kesempatan itu tidak disia-siakan oleh pihak terdakwa. Pihak Indra Sukmono Arharrys, Donald Sihombing dan Saut Rajagukhuk bertanya masing-masing ke 12 saksi. Mereka bergantian mencecar para saksi agar kliennya bisa bebas.Karena banyaknya saksi yang dihadirkan KPK, alhasil sidang berjalan hingga 11 jam 30 menit. Sidang hanya diskorsing dua kali untuk makan dan ibadah. Sidang baru ditutup pukul 21.30 WIB.“Sidang dilanjutkan Selasa (20/5),” ucap Rios Rahmanto. Karena banyaknya saksi yang diperiksa, terdakwa Eko Wardoyo belum mendapatkan kesempatan bertanya ke 12 saksi itu. Kepada Eko, akan diberikan kesempatan pada sidang selanjutnya. Ditambah dengan 2 saksi lagi yang akan dihadirkan.Kasus Korupsi Rumah DP Rp 0 RorotanKasus ini bermula saat KPK memeriksa pembelian tanah di Rorotan, Jakarta Utara oleh Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Provinsi DKI Jakartapada 2019-2020. Rencananya, tanah itu akan dipakai untuk membangun proyek rusunami dengan DP Rp 0. Tanah itu dibeli dari PT Totalindo Investama Persada.  KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara akibat pembelian lahan itu mencapai Rp224.696.340.127 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2021.Sebanyak 4 Orang terdakwa jadi tersangka yaitu dari pihak PPSJ adalah Indra Sukmono Arharrys dan dari pihak swasta ada tiga yaitu Donald Sihombing, Saut Rajagukhuk dan Eko Wardoyo. (asp/asp) 

Jaksa Didakwa Korupsi Barang Bukti Rp 11 M, 2 Terdakwa Tiba-tiba Urung Eksepsi

article | Sidang | 2025-05-15 18:30:35

Jakarta- Dua terdakwa kasus korupsi ‘nilep’ barang bukti Rp 11 miliar di kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, tiba-tiba tidak mengajukan eksepsi. Keduanya yaitu Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan.Padahal, rencananya agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari dua terdakwa itu."Kami tidak mengajukan eksepsi dan siap menghadapi pemeriksaan pokok perkara," ujar kuasa hukum Bonifasius di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sunoto dengan anggota Denni Arsan dan hakim ad hoc Mulyono Dwi Purwanto di Ruang Subekti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jalan Bungur Raya, Kamis (15/5/2025). Pernyataan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Oktavianus Setiawan. Kedua pengacara korban tersebut didakwa terlibat dalam manipulasi pengembalian barang bukti kasus Robot Trading Fahrenheit yang dilakukan bersama terdakwa Azam Akhmad Akhsya.Sementara terdakwa jaksa Azam Akhmad Akhsya pada persidangan sebelumnya dengan tegas telah menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan siap melanjutkan ke pokok perkara. Usai menerima pernyataan para terdakwa, ketua majelis hakim Sunoto menyatakan sidang berikutnya adalah pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi."Sidang ditunda hingga Kamis, 22 Mei 2025. JPU diinstruksikan untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan mendatang," ujar Sunoto sebelum mengetuk palu sidang.Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana pada 8 April 2025, JPU membacakan dakwaan yang menyatakan bahwa Azam, yang saat itu menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah memanipulasi pengembalian barang bukti nomor 1611 sampai 1641 senilai total Rp 88,7 miliar yang seharusnya dibagikan kepada 1.449 korban investasi bodong.Berdasarkan dakwaan, manipulasi pertama dilakukan terhadap pengacara Bonifasius Gunung yang mewakili 68 korban. Terdakwa Azam memaksa Bonifasius untuk mengubah jumlah pengembalian dari yang seharusnya Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar. Dari kelebihan Rp 10 miliar tersebut, terdakwa Azam mendapatkan bagian Rp 3 miliar.Manipulasi kedua dilakukan bersama pengacara Oktavianus Setiawan yang mewakili 761 korban dari kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF). Terdakwa dan Oktavianus bersekongkol menciptakan kelompok korban fiktif ‘Kelompok Bali’ yang seolah-olah berjumlah 137 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp 80 miliar. Kelompok fiktif ini seolah-olah menerima pengembalian sekitar Rp 17,8 miliar, yang kemudian dibagi dua dengan terdakwa Azam menerima Rp 8,5 miliar.Manipulasi ketiga dilakukan terhadap pengacara Brian Erik First Anggitya yang mewakili 60 korban dari Jawa Timur. Terdakwa Azam meminta fee sebesar 15% dari jumlah pengembalian yang diterima para korban tersebut, yaitu sekitar Rp 250 juta, namun akhirnya disepakati Rp 200 juta.Fakta mengejutkan dalam dakwaan adalah bahwa uang hasil korupsi yang diterima oleh Azam tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga disetor kepada atasannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sebagaimana terungkap dalam dakwaan poin 19, dari total Rp 11,7 miliar yang diterima, terdakwa menyalurkan dana ke sejumlah pejabat Kejaksaan, di antaranya:1.   Hendri Antoro (Kajari Jakarta Barat) sebesar Rp 500 juta2.   Iwan Ginting (mantan Kajari Jakarta Barat) sebesar Rp 500 juta3.   Dody Gazali (Plh. Kasi Pidum/Kasi BB) sebesar Rp 300 juta4.   Sunarto (mantan Kasi Pidum) sebesar Rp 450 juta5.   M. Adib Adam (Kasi Pidum) sebesar Rp 300 juta6.   Baroto (Kasubsi Pratut) sebesar Rp 200 juta7.   Beberapa staf kejaksaan lainnya sebesar Rp 150 jutaSisa dari uang tersebut digunakan terdakwa untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membeli asuransi senilai Rp 2 miliar, deposito Rp 2 miliar, dan membeli tanah dan bangunan rumah senilai Rp 3 miliar.Menurut dakwaan, perbuatan terdakwa Azam menerima uang sekitar Rp 11,7 miliar bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 194 KUHAP tentang pengembalian barang bukti, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.Atas perbuatannya, terdakwa Azam diancam dengan dakwaan primair Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta. Sementara terdakwa Bonifasius dan Oktavianus didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan dan menambah daftar panjang penyimpangan perilaku dalam penegakan hukum di Indonesia. (OTO/JP)

Diwarnai Demo 2 Kubu, PN Jakpus Lancar Sidangkan Hasto 3 Hari Berturut-turut

article | Sidang | 2025-05-10 17:05:19

 Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang kasus korupsi dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selama tiga hari berturut-turut yang berjalan dengan lancar dan tertib. Keberhasilan ini tidak terlepas atas dukungan berbagai pihak di luar institusi pengadilan.  Pantauan DANDAPALA di lokasi, sidang Sekjen PDI Perjuangan itu digelar pada Rabu-Jumat (7-9/5/2025) di ruang utama Prof Hatta Ali, Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai menjelang maghrib.Di dalam ruang sidang, tampak sejumlah tokoh politik PDI Perjuangan ikut hadir. Seperti Ganjar Pranowo dan sejumlah anggota DPR dari PDI Perjuangan. Sepanjang sidang, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum saling adu argumentasi dengan baik. Sementara itu di luar sidang, terdapat dua massa aksi yang melakukan demontrasi di sepanjang Bungur Raya yang digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga sidang selesai. Satu kelompok mendukung Hasto Kristiyanto agar dibebaskan, sedangkan kelompok lain dalam orasinya meminta agar Hasto Kristiyanto dihukum dalam kasus suap dan obstruction of justice. Aksi massa itu bisa diatasi dengan baik oleh pengamanan dari pihak kepolisian sebanyak 833 personel. Mereka dipimpin langsung oleh Kapolres Jakpus Kombes Susetyo Purnomo Condro. Sejumlah alat taktis juga disiagakan untuk berjaga-jaga apabila ada hal-hal yang tidak dinginkan terjadi.Pada sidang hari Jumat (9/5), rencananya mengagendakan memeriksa 3 saksi yang telah hadir di persidangan. Mereka adalah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, mantan penyidik KPK yang kini jadi PNS Polri Rizka Anungnata dan penyelidik KPK Arif Budiharjo. Namun sidang tersebut baru bisa memeriksa Rossa karena waktu sudah mendekati maghrib. Akhirnya sidang yang diketuai majelis Rios Rahmanto ditunda pekan depan untuk memeriksa dua lainnya.Meski situasi cukup hangat, seluruh proses sidang berjalan tertib dan lancar. Puluhan wartawan dari berbagai media massa -- baik media online, televisi, radio, koran-- diberikan porsi peliputan yang berimbang dalam rangka menginformasikan seluruh proses sidang dengan transparan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.(asp/asp)

PTWP Riau dan PTWP Sumbar Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Pemain Tenis

article | Berita | 2025-04-24 16:10:46

Padang - Dalam rangka peningkatan kualitas pemain tenis PTWP baik PTWP Riau dan Sumbar, telah berlangsung latihan bersama sekaligus friendly match di Lapangan Indoor Tenis Universitas Negeri Padang (UNP) pada hari Sabtu (19/4/2025). Latihan bersama dan friendly match ini ditujukan terutama untuk meningkatkan kematangan mental para pemain tenis Riau dan Sumbar sehingga nantinya dapat bersaing dalam kompetisi PTWP secara nasional. Acara dimulai dengan kata sambutan baik dari perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Padang Surachmat. Lalu dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau Asli Ginting dan terakhir oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Prof. Syahlan. Dalam sambutannya Surachmat mengatakan bahwa silaturahmi merupakan tujuan utama kegiatan ini. “Kalah menang itu biaso yang penting bersuo dan PTWP Sumbar siap mengalahkan PTWP Riau”, tuturnya. Sementara itu, KPT Riau, Asli Ginting menekankan untuk tetap menjaga kebugaran selama kegiatan. “Kita berharap agar para pemain tetap menjaga keamanan dan kesehatan diri mengingat para pemain ada yang sudah berumur,” sebut KPT Riau."Pemain PTWP Riau siap menggempur PTWP Padang,” lanjut Prof. Syahlan. Kegiatan dilanjutkan dengan pertandingan kehormatan antara para hakim tinggi PT Riau dengan para hakim tinggi PT Sumbar. Selanjutnya dilakukan pertandingan antar pemain PTWP dengan menggunakan format PTWP Beregu yang terdiri atas single hakim, double hakim, single pegawai, double pegawai, double mix (hakim dan pegawai), dan double DYK.  Pertandingan dipimpin oleh Wasit dari KONI Kota Padang dan sistem pertandingan menggunakan sistem Pro Set 8 (tie break). (AAR/CAS)

Ini Penjelasan PN Denpasar Atas Kritikan Todung Mulya Lubis Soal Sidang Molor

article | Berita | 2025-03-19 19:55:01

Denpasar- Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengkritik atas jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali yang molor. Atas hal itu, PN Denpasar meminta maaf karena jadwal sidang di PN Denpasar hari ini sangat padat.Berikut cuitan Todung Mulya Lubis lewat akun X @TudingLubis,  Rabu (19/3/2025):1:03 PM · Mar 19, 2025PN Denpasar. Panggilan sidang jam 10, Saya sdh di PN jam 9.30, dan sdh lapor. Kuasa hukum penggugat blm datang. Sdh jam 14 msh blm jelas jam berapa akan sidang. Apa delay set ini akan terus berlangsung?1:06 PM · Mar 19, 2025PN Denpasar. Perkara yg masuk ke PN jumlahnya banyak sekali, jumlah hakim dan ruang sidang terbatas. Tapi apa tdk bisa membuat jadwal sidang yg on time, dan jika terlambat maka terlambatnya tdk berjam-jam.1:48 PM · Mar 19, 2025PN Denpasar. Saya sdh menunggu 5 jam. Saya hanya ingin bertanya pada Ketua PN: apakah ecosystem pengadilan tak bisa diperbaiki sbg tempat ajudikasi yg ontime dan professional?Atas kejadian tersebut, PN Denpasar menyatakan bahwa memang sidang hari ini sangat padat.“Setelah berkordinasi dengan Ketua Majelis, disampaikan bahwa benar tadi ada perkara tersebut. Sehubungan ruang sidang yang terbatas, dan adanya perkara permohonan yang cukup banyak, sehingga persidangan perdata gugatan, menjadi lebih molor mulainya,” kata Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa kepada DANDAPALA, Rabu (19/3/2025) malam.Gede Putra Astawa menjelaskan, perkara perdata gugatan tersebut akhirnya dimulai sekitar jam 12-an siang.“Perkara yang ditangani saudara Todung Mulya Lubis tersebut baru disidangkan sekitar jam 14.30 WITA,” jelas Gede Putra Astawa.PN Denpasar berkomitmen untuk menjalankan proses persidangan yang efisien dan tepat waktu. “Ketua PN Denpasar menyikapi persoalan ini dengan serius dan akan mengevaluasi kembali pelayanan persidangan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Dengan ini PN Denpasar memohon maaf kepada semua pihak pengguna layanan persidangan atas ketidaknyamanan yang terjadi,” pungkas Gede Putra Astawa.