Cari Berita

Deepfake hingga Sextortion, Hakim Dalami Ragam Kejahatan Siber

Anissa Larasati - Dandapala Contributor
2026-11-03 17:15:55
Dok. Ist

Tanah Grogot, Kalimantan Timur – Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika, dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang II memasuki hari keempat. Pelatihan yang diselenggarakan secara daring ini membahas materi Ragam Kejahatan Siber di Ranah Sosial, Ekonomi, Perbankan, dan Personal dengan menghadirkan Ruby Alamsyah dari Digital Forensic Indonesia (DFI) sebagai pemateri dan Mayor Laut (H) A. Junaedi sebagai moderator pada Kamis (29/10/2026).

Dalam pemaparannya, Ruby Alamsyah menguraikan berbagai bentuk kejahatan siber yang berkembang seiring dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial. Materi tersebut menyoroti kejahatan yang menyasar individu, termasuk pencurian identitas, penyalahgunaan data pribadi, pemerasan berbasis data, serta penyalahgunaan foto, suara, dan video.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pencurian identitas melalui penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) dan foto korban untuk membuka rekening, mengajukan pinjaman daring, atau memperoleh layanan tertentu tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Dalam praktiknya, korban terkadang baru mengetahui penyalahgunaan tersebut setelah menerima tagihan atau menghadapi permasalahan hukum yang tidak dilakukannya.

Baca Juga: Deepfake Dilema: Tantangan Hukum Pidana di Era Artificial Intelligence

Selain itu, penyalahgunaan data pribadi juga menjadi tantangan serius. Data yang bocor dapat diperjualbelikan dan dimanfaatkan untuk melakukan penipuan dengan menggunakan informasi yang relevan dengan kehidupan korban. Kondisi ini menunjukkan pentingnya perlindungan data pribadi serta kecermatan dalam menilai hubungan antara bukti elektronik, identitas pelaku, dan peristiwa yang didakwakan.

Pelatihan turut membahas pemerasan berbasis data, termasuk sextortion, yaitu pemerasan dengan ancaman menyebarkan konten intim atau informasi pribadi. Korban dalam situasi tersebut kerap mengalami tekanan psikologis dan enggan melapor karena takut menghadapi stigma sosial.

Perkembangan teknologi kecerdasan artifisial juga membawa tantangan baru melalui manipulasi foto, suara, dan video, termasuk penggunaan teknologi deepfake. Konten yang tampak meyakinkan belum tentu menggambarkan peristiwa yang sebenarnya sehingga diperlukan kehati-hatian dalam memeriksa keaslian, konteks, dan keterkaitan bukti digital dengan perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga: Wajah Narasumber Tiba-Tiba Berubah Jadi Kapusdiklat, Ini Bahaya Deepfake

Bagi hakim, pemahaman mengenai karakteristik kejahatan siber menjadi penting dalam menilai fakta persidangan, menguji alat bukti elektronik, serta menerapkan ketentuan hukum secara tepat berdasarkan unsur tindak pidana yang didakwakan. Penilaian tersebut perlu memperhatikan keaslian dan integritas bukti digital, relevansi bukti dengan perkara, serta pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perkembangan kejahatan siber dan implikasinya terhadap penegakan hukum. Peningkatan kapasitas tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan aparatur peradilan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, tetap menjunjung tinggi etika, serta mampu memberikan pertimbangan hukum secara profesional dan akuntabel. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…