Cari Berita

Deflasi Barang Jadi Alasan PN Kota Agung Terapkan Keadilan Restoratif

Humas PN Kota Agung - Dandapala Contributor 2025-11-27 17:50:51
Dok. Ist.

Tanggamus, Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung berhasil menyelesaikan perkara dengan mengupayakan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam kasus pencurian handphone yang terjadi pada malam hari di salah satu toko alat tulis kantor di Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 10 hari”, ujar Ketua Majelis Hakim Diyan didampingi Hakim Anggota Willfrid Partohap L. Tobing dan Hendra Wahyudi yang dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum hari Rabu 26 November 2025 di Ruang Sidang Cakra, Gedung PN Kota Agung, Jalan Jend. Suprapto, Kabupaten Tanggamus.

Vonis ini pun lebih rendah dibandingkan tuntutan Penuntut Umum yang menginginkan agar Terdakwa dijatuhi pidana selama 8 bulan penjara. “Akibat pencurian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar 2,6 juta rupiah”, ujar Penuntut Umum dalam dakwaannya. 

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Namun Majelis Hakim berpendapat lain, “Pasalnya, kerugian tersebut adalah berdasarkan kwitansi pembelian barang berupa handphone merek Redmi A4 yang dilakukan tahun 2019, sedangkan hingga terjadinya tindak pidana di tahun 2025 ini, tentunya telah terjadi penurunan atas nilai barang. Terlebih, kerugian Korban tersebut pun tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung yang berada di sekitar angka 2,8 juta rupiah sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025”, ujar Diyan.

Kasus bermula saat Terdakwa yang baru pulang kerja dengan jalan kaki melihat Korban Isnaedi sedang tertidur di kursi di dalam toko alat tulis kantor dengan memegang 1 (satu) unit handphone, sedangkan 1 (satu) unit handphone lainnya yaitu merek Redmi 4A diletakkan di kursi sebelah Korban Isnaedi. Kemudian Terdakwa mendekat lalu mengambil handphone merek Redmi 4A yang terletak di atas kursi sebelah Korban Isnaedi tertidur dan membawanya pulang ke rumah.

Dua hari kemudian, Terdakwa meminta bantuan kepada teman kerjanya untuk melakukan reset data pada handphone yang dicuri, dan Terdakwa pun sempat meminta bantuan temannya itu untuk memindahkan saldo Aplikasi Dana dari handphone milik Korban Isnaedi ke Aplikasi Dana milik teman Terdakwa. Naas, perbuatan Terdakwa tersebut diketahui setelah rekan kerjanya memberitahukan kepada Korban hingga akhirnya Terdakwa mengembalikan handphone yang dicuri sebelum penangkapan.

Terdakwa JM (30 tahun) dan Korban atas nama Isnaedi pun akhirnya sepakat saling memaafkan dan perkara diselesaikan dengan pendekatan RJ. “Menimbang, bahwa dengan telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Korban Isnaedi Bin Kamso (Alm) dengan dibuat Surat Perdamaian, sehingga sesuai Pasal 19 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2024, menjadi pertimbangan untuk menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, lanjut Hakim Ketua Majelis.

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

Atas perdamaian yang terjadi dengan telah saling memaafkan dan Korban tidak menuntut ganti rugi apapun, Majelis Hakim menjadikan alasan untuk meringankan hukuman bagi Terdakwa.

“Dengan mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap dan tindakan sesudah melakukan tindak pidana, serta adanya pemaafan dari korban, pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dengan mendasarkan kepada lamanya Terdakwa sudah menjalani tahanan dipandang sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan”, sebagaimana bunyi pertimbangan majelis hakim yang tertuan dalam putusan. (Dharma Setiawan Negara/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…