Cari Berita

Di Depan Ratusan Mahasiswa, Hakim PN Banda Aceh Ingatkan Bahaya Narkoba

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-04-20 12:25:01
Hakim ad hoc tipikor PN Banda Aceh, Zul Azmi menjadi pembicara di Universitas Syiah Kuala (dok.pri)

Banda Aceh- Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengingatkan bahaya narkoba di depan ratusan mahasiswa. Hal itu disampaikan oleh hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, Zul Azmi yang mewakili Ketua PN Banda Aceh. 

Hal itu merupakan bagian dari kegiatan yang dibuat Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Syiah Kuala. Yaitu saat melaksanakan moot court Training Internal Moot Court Competition Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum XI Tahun 2026. Tema yang diambil adalah “Mewujudkan Masyarakat Anti Narkoba Sebagai Bekal Masa Depan Upaya Preventif Maupun Represif dengan Menggunakan Instrumen Penegak Hukum Negara Sebagai Pilar Utama’.

Acara tersebut, diselenggarakan pada 18 April 2026, KPS FH Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh. Panitia mengundang Ketua PN Banda Aceh menjadi Pembicara. Acara seminar tersebut yang dihadiri oleh sekitar 300 mahasiswa di Aula Gedung Seminar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh.

Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda

“Acara kegiatan seminar ini merupakan acara yang sangat penting dilaksanakan oleh KPS FH Unsyiah agar memberikan edukasi bagi para mahasiswa, kami mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang telah bersedia menjadi pemateri dalam kegiatan seminar ini,” ujar Ketua Umum KPS FH Unsyiah, Nazatul Hisar dalam kata sambutannya.

Pada kesempatan itu, Zul Azmi memberikan materi tentang narkotika beserta golongannya. Juga ditekankan dampak dari narkoba, serta upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sejak usia muda.

“Narkotika ini merupakan perkara yang berdampak keburukan besar dari semua segi, baik dari segi hukum, agama, kesehatan, ekonomi, dan sosial, oleh karena itu jangan pernah mencoba pada narkotika, meskipun dibayar atau diberikan gratis sekalipun,” ujar Zul Azmi

Zul Azmi menyatakan, secara ketentuan pidana telah diatur dalam pasal 111 sampai dengan pasal 148 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat dapat berperan serta dalam membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika, hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 104 sampai dengan pasal 108 UU Narkotika.

Bahkan harta hasil tindak pidana narkotika dan alat yang digunakan untuk melakukan pidana narkotika tersebut dapat disita dan dirampas untuk negara, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran gelap narkotika.

“Generasi muda sebagai generasi emas, generasi ini rentan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Oleh karena itu mari perkuat diri, perkuat iman dan perkuat kesadaran, stop narkoba serta katakan tidak untuk narkoba,” tambah Zul Azmi

Pada acara itu terlihat peserta mahasiswa antusias dalam mengikuti kegiatan seminar tersebut. Hal ini ditandai dari banyaknya mahassiwa yang mengajukan pertanyaan kepada Pemateri.

Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen

Acara berakhir dengan pemberian penghargaan kepada PN Banda Aceh melalui pemateri Zul Azmi/ Selanjutnya Zul Azmi menyerahkan Piagam penghargaan dari KPS FH Unsyiah tersebut kepada Ketua PN Banda Aceh, tanggal 20 April 2026.

Ketua PN Banda Aceh mengucapkan terimakasih kepada Pemateri yang telah mewakili ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk menjadi pemateri dalam kegiatan seminar moot court oleh Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…