Kayuagung- Eksekusi pengosongan rumah di PN Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel) berakhir damai pada Rabu (18/06/2025). Pemohonan yang teregister Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Kag tersebut terselesaikan setelah Termohon menyerahkan sukarela rumah sengketa kepada Pemohon.
Kasus bermula ketika Pemohon, Fahmi Hidayat membeli sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Kelurahan Kutaraya, Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pembelian melalui lelang atas agunan kredit yang macet di Bank BRI (12/12/2024). Pemohon yang seorang guru, setelah mengurus balik nama SHM Nomor 170 begitu terkejut saat hendak memasuki rumah ternyata masih ditempati oleh orang.
Berbagai upaya persuasif dilakukan tetapi tidak menampakan hasil, akhirnya Fahmi Hidayat mendaftarkan permohonan eksekusi pengosongan ke PN Kayuagung. “Agar Termohon atau siapapun juga mengosongkan tanah dan rumah untuk diserahkan kepada Pemohon,” demikian bunyi permohonan yang diajukan Andi Wijaya, S.H., Advokat yang mewakili pengajuan permohonan.
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
“Pada saat teguran atau aanmaning pada Kamis (12/06/2025) kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ujar Abu Nawas, Panitera yang mendampingi Ketua PN Kayuagung.
Tanpa menunggu lama, Abu Nawas menindaklanjuti dan memimpin langsung pengosongan secara sukarela oleh Suhendra Wibowo dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat. “Rumah sudah dalam keadaan kosong dan diserahkan serta telah diterima dengan baik,” ujar Panitera PN Kayuagung langsung dari rumah yang menjadi sengketa.
Baca Juga: Sempat Tegang, PN Magelang Berhasil Eksekusi Putusan Perdata Tanah-Rumah
“Terima kasih kepada PN Kayuagung yang melaksanakan eksekusi secara manusiawi, kami menerima dengan ikhlas,” ujar Suhendra Wibowo sesaat setelah menerima sejumlah uang dari Fahmi Hidayat sesuai kesepakatan.
“Keberhasilan eksekusi yang ke 22 sejak saya menjabat di PN Kayuagung pada Desember 2022,” ujar putra asli Kayugung yang telah lulus ujian fit untuk Panitera Kelas IA. (seg)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI