Cari Berita

Dirjen Badilum: Kinerja Panitera Diukur Secara Akurat Sebagai Bahan Promosi

Tim Redaksi - Dandapala Contributor 2025-10-31 16:30:22
dok. Dandapala

Jakarta - Dirjen Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, menguraikan terkait penilaian kinerja tenaga teknis di lingkungan peradilan umum pada rangkaian kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial, di Balairung Lantai 1 Mahkamah Agung RI, Jakarta, pada Jumat (31/10/2025).

Dirjen Badilum Bambang Myanto menguraikan salah satu bentuk pembinaan tenaga teknis yaitu terkait promosi dan mutasi tenaga teknis kepaniteraan, hal tersebut merupakan bagian penting dalam manjemen SDM peradilan.

Lebih lanjut Bambang Myanto merujuk pada SK KMA 125/2009, yang menerangkan Dirjen Badilum berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pemberhentian sementara panitera, panitera muda, panitera pengganti, dan jurusita.

Baca Juga: Tegaknya Hukum, Akuratnya Catatan: Peran Tak Tergantikan Panitera Pengganti

Dalam pola promosi dan mutasi Ditjen Badilum menerapkan sistem rapor tenaga teknis kepaniteraan, yakni serangkaian proses penilaian terpadu untuk mengetahui dan memetakan kinerja dan potensi talenta tenaga teknis, sehingga penempatan dan pengembangan SDM kepaniteraan akan berdasarkan sistem merit.

“Panilaian ini mencakup segala aspek, hal ini penting untuk menjaga kualitas peradilan dan akuntabilitas tenaga teknis peradilan”, jelas Dirjen Badilum, di tengah paparannya.

Bambang Myanto lebih detail, menerangkan beberapa poin yang menjadi aspek penilaian antara lain, pertama terkait kinerja yang mencakup kinerja satker, kinerja individu, dan peran aktif dalam program MA dan Badilum. Kedua, terkait dengan kepemimpinan yang mencakup manajemen administrasi perkara, manajemen kepemimpinan, dan role model. Aspek ketiga, prestasi, potensi individu, pengembangan diri yang mencakup prestasi 5 tahun terakhir, tingkat Pendidikan dan pengembangan diri, penghargaan yang diperoleh, dan potensi diri.

Serta aspek terakhir integritas dan kedisiplinan, yang mencakup hasil profiling dan kedisiplinan terkait kehadiran di tempat kerja.

Di tengah pemaparannya, Dirjen Badilum menampilkan catatan data kinerja panitera di seluruh Indonesia, terkait pelaksanaan tanda tangan elektronik pada salinan putusan, pelaksanaan eksekusi putusan dan hak tanggungan.

“Pada tahun 2025, PN Medan telah melaksanakan 288 eksekusi, disusul PN Tangerang dengan 254 eksekusi”, terang Dirjen Badilum.

Beberapa alat ukur yang digunakan Ditjen Badilum dalam penilaian kinerja kepaniteraan antara lain Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (Satu Jari), SIPP, e-Court, e-Berpadu, Direktori Putusan, SIPAPU, SIGANIS, Badilum Information System (BIS), EIS dan MIS, AMPUH, Badilum Learning Center (BLC), Asesmen dan Uji Kompetensi, Abhinaya Upangga Wisesa, Arunika Badilum, SIKEP, dan PERKUSI.

Baca Juga: Transformasi Manajemen SDM Peradilan Melalui SMART TPM

Di akhir pemaparannya, Dirjen Badilum menguraikan tantangan dalam implementasi penilaian kinerja antara lain, perlunya ketersediaan data yang akurat dan lengkap dengan sinkronisasi secara real time, perlunya update data kepegawaian, pengembangan sistem berkelanjutan, peningkatan kinerja dan kompetensi dengan berbasiskan data prestasi dan kinerja, serta adanya resistensi dari pihak yang belum bisa menerima perubahan.

Bambang Myanto mengingatkan pentingnya aspek integritas, “Kinerja setinggi apapun akan kehilangan makna jika tidak dibarengi dengan integritas, karena tanpa integritas, nilai kinerja dan kepemimpinan, prestasi, kedisiplinan serta potensi individu hanya catatan kosong," ungkapnya. (zm/wi/Andi Ramdhan Adi Saputra)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…