Jakarta- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi. Septia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Septia merupakan mantan Staf Marketing Hive Five yang menerima gaji pokok sebesar Rp 4 juta. Septia merupakan pemilik akun X @septiadp.
Dugaan pencemaran nama baik berawal dari Septia membuat cuitan di X sebagai karyawan Hive Five karena hak-haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi. Yaitu:
“Ini urusin dulu dong hak nya yang belum diturunin, kan kasian udah kerja main pecat aja tapi haknya gak diturunin (emoticon nangis)._
Pemililk Hive Five, Jhon LBF tidak terima dan melaporkan kasus itu ke kepolisian dan bergulir ke persidangan.
Pada 11 Desember 2024, Septia dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Setelah dilakukan serangkaian persidangan, ternyata dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti. PN Jakpus pun membebaskan Septia.
"Membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Saptono dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Rabu (22/1/2025).
Adapun anggota majelis yaitu Saptono Zulkifli Atjo dan Heneng Pujadi. Selain itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Septia dari tahanan, dam memulihkan hak-hak Septia dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.