Bogor, Jawa Barat – Hak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk memperoleh restitusi telah dijamin oleh undang-undang. Namun, jaminan tersebut belum selalu berujung pada pemulihan kerugian secara nyata. Penghitungan kerugian, pembuktian, penelusuran aset pelaku, hingga pelaksanaan pembayaran masih menjadi tantangan dalam pemenuhan hak korban.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Trainer Convention TPPO dan Kerja Paksa yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera bersama IJMI pada 2–4 November 2026 di Hotel Ibis Styles Bogor Raya. Kegiatan yang melibatkan para ahli, penyusun modul, dan aparat penegak hukum calon trainer ini membahas penguatan kapasitas penanganan TPPO, termasuk pemulihan hak korban.
Ketua STH Indonesia Jentera, Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa perdagangan orang dan kerja paksa terus berkembang dengan modus operandi yang semakin kompleks.
Baca Juga: Reformasi Hukum Acara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
“Pemanfaatan teknologi digital, mobilitas pekerja, perekrutan lintas wilayah dan negara, keterlibatan badan usaha maupun jaringan informal, serta aliran hasil kejahatan melalui sistem keuangan menghadirkan tantangan bagi aparat penegak hukum,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan perkara membutuhkan kemampuan mengidentifikasi korban, membangun pembuktian, menelusuri pelaku dan aset, serta memastikan pemulihan hak korban.
Secara normatif, Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO menjamin hak korban atau ahli warisnya memperoleh restitusi. Pasal 48 ayat (2) mencakup kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya perawatan medis dan/atau psikologis, serta kerugian lain akibat perdagangan orang.
Bahkan, Pasal 48 ayat (3) mengatur pencantuman restitusi dalam amar putusan pengadilan. Pasal 50 juga menyediakan mekanisme peringatan, penyitaan dan pelelangan harta kekayaan terpidana apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi.
Namun, persoalan muncul ketika kerugian korban sulit dinilai secara objektif. Kehilangan penghasilan relatif dapat dibuktikan melalui dokumen, tetapi penderitaan psikologis dan dampak sosial akibat eksploitasi membutuhkan asesmen yang lebih komprehensif. Keterbatasan bukti dan keterlambatan pengajuan juga dapat memengaruhi penetapan restitusi.
Tantangan lainnya muncul setelah putusan dijatuhkan. Penetapan restitusi tidak otomatis menjamin pembayaran, terutama apabila pelaku tidak memiliki aset atau kemampuan finansial. Bahkan, pidana kurungan pengganti sebagaimana diatur Pasal 50 ayat (4) tidak dengan sendirinya memulihkan kerugian korban.
Persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai lembaga. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 memberikan pedoman prosedural pengajuan dan pemberian restitusi serta kompensasi. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 35 Tahun 2020 mengatur mekanisme perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban melalui LPSK.
Hasil Training Needs Assessment (TNA) yang dilaksanakan Jentera bersama IJMI juga menunjukkan adanya kesenjangan antara kerangka hukum dan praktik penanganan perkara. Salah satu kebutuhan penguatan adalah pelaksanaan restitusi dan pemulihan hak korban.
Karena itu, identifikasi kerugian perlu dilakukan sejak penyidikan dengan melibatkan LPSK, tenaga medis, psikolog, dan ahli terkait. Penelusuran aset pelaku juga perlu berjalan bersamaan dengan pembuktian tindak pidana. Koordinasi penyidik, jaksa, LPSK, dan pengadilan menjadi penting agar proses restitusi tidak terputus pada setiap tahapan.
Baca Juga: Saminisme Dalam Semangat Perubahan Satuan Kerja
Melalui kurikulum yang dikembangkan, Jentera dan IJMI memasukkan materi restitusi, identifikasi aset, dan pemulihan hak korban sebagai salah satu dari empat bidang utama pelatihan. Sebagai tindak lanjut, direncanakan pilot training di Pontianak pada 10–12 November 2026.
Penguatan kapasitas tersebut diharapkan mendorong penanganan TPPO yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan korban. Sebab, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari dijatuhkannya pidana, melainkan juga dari sejauh mana hak korban benar-benar terpenuhi. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI