Cari Berita

Orang Tanpa Status dalam KUHAP Baru

Murdian, S.H., M.H. - Dandapala Contributor
2026-11-07 11:00:02
Dok. Ist.

Analisis Konstitusional terhadap Pasal 22 Ayat (1) dalam Perspektif Due Process of Law dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014

 

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan penting dalam desain hukum acara pidana Indonesia. Salah satu ketentuan yang patut mendapat perhatian adalah Pasal 22 ayat (1), yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil atau mendatangi seseorang guna memperoleh keterangan untuk kepentingan penyidikan, tanpa terlebih dahulu memberikan status sebagai Tersangka maupun Saksi.

Baca Juga: Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan

Norma tersebut memperkenalkan suatu ruang pemeriksaan yang secara formal berada di antara status Saksi dan Tersangka. Seseorang dapat dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan, tetapi pada saat yang sama belum memiliki status hukum sebagaimana subjek pemeriksaan lainnya.

Dalam perspektif investigasi, ketentuan ini dapat dipahami sebagai upaya memberikan fleksibilitas kepada penyidik untuk menggali informasi sebelum menentukan arah penyidikan. Namun dari perspektif perlindungan hak asasi manusia, muncul pertanyaan mendasar: sampai di mana seseorang dapat diperiksa tanpa status sebelum mekanisme tersebut berubah menjadi cara untuk menunda atau menghindari pemberian hak-hak yang seharusnya melekat pada seorang Tersangka?

Fleksibilitas Penyidikan dan Batas Kekuasaan Negara

Secara konseptual, kewenangan sebagaimana Pasal 22 ayat (1) mempunyai rasionalitas yang dapat diterima. Penyidikan tidak selalu dimulai dari pengetahuan yang lengkap mengenai siapa pelaku tindak pidana. Penyidik membutuhkan ruang untuk memperoleh informasi dari berbagai pihak guna mengonstruksikan peristiwa pidana, mengidentifikasi keterkaitan antarorang, serta menentukan apakah terdapat dasar yang cukup untuk mengarahkan dugaan kepada seseorang.

Dalam perspektif crime control, fleksibilitas tersebut bahkan diperlukan agar proses penyidikan tidak terjebak pada formalitas status sejak tahap awal. Tidak setiap orang yang disebut dalam laporan merupakan pelaku dan tidak setiap orang yang mengetahui suatu peristiwa harus otomatis ditempatkan sebagai Saksi.

Namun hukum acara pidana pada hakikatnya tidak hanya merupakan instrumen negara untuk menemukan dan menghukum pelaku kejahatan. Ia juga merupakan mekanisme untuk membatasi penggunaan kekuasaan negara. Karena itu, efektivitas penyidikan harus berjalan beriringan dengan due process of law. Kewenangan untuk mencari kebenaran tidak dapat dilepaskan dari kewajiban menghormati martabat, kebebasan, dan hak-hak individu yang diperiksa.

Dengan demikian, Pasal 22 ayat (1) semestinya tidak dibaca sebagai kewenangan tanpa batas, melainkan sebagai kewenangan yang harus tunduk pada prinsip proporsionalitas, objektivitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

Relevansi Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Melalui putusan tersebut, Mahkamah memberikan tafsir konstitusional terhadap konsep “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”, yang pada pokoknya mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Mahkamah juga memperluas objek praperadilan sehingga mencakup penetapan Tersangka.

Signifikansi putusan tersebut tidak semata-mata terletak pada jumlah alat bukti yang diperlukan untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka. Lebih fundamental, putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan Tersangka merupakan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak dan kebebasan seseorang. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai keputusan administratif yang sepenuhnya berada dalam ruang diskresi aparat penegak hukum.

Dari konstruksi tersebut, dapat ditarik suatu prinsip penting: semakin konkret dugaan terhadap seseorang, semakin kuat pula tuntutan terhadap objektivitas dan perlindungan hak dalam proses pemeriksaannya.

Di sinilah Pasal 22 ayat (1) KUHAP baru perlu ditempatkan secara hati-hati. Ketentuan tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk menciptakan suatu ruang pemeriksaan yang secara formal bukan pemeriksaan Tersangka, tetapi secara substansial telah diarahkan untuk membuktikan keterlibatan orang yang diperiksa.

Antara Status Formal dan Posisi Substantif

Dalam praktik penyidikan, perlu dibedakan secara tegas antara status formal dan posisi substantif seseorang.

Secara formal, seseorang mungkin belum ditetapkan sebagai Tersangka. Akan tetapi, secara substantif penyidik mungkin telah memiliki sejumlah informasi atau alat bukti yang secara spesifik mengarah kepada orang tersebut sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Misalnya, penyidik telah memperoleh keterangan beberapa Saksi, dokumen, rekaman elektronik, serta barang bukti yang secara konsisten mengarah kepada A. Dalam kondisi demikian, A kemudian dipanggil berdasarkan Pasal 22 ayat (1) dan diperiksa secara mendalam mengenai perannya dalam tindak pidana tersebut. Apabila dari pemeriksaan itu A memberikan keterangan yang justru menguatkan dugaan terhadap dirinya dan setelahnya ditetapkan sebagai Tersangka, maka timbul persoalan serius: apakah pemeriksaan tersebut masih merupakan pencarian informasi awal atau sesungguhnya telah merupakan pemeriksaan terhadap calon Tersangka?

Menurut hemat penulis, jawabannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan label formal yang diberikan penyidik. Yang harus diperhatikan adalah substansi pemeriksaan, keadaan objektif penyidikan, serta arah pertanyaan yang diajukan.

Dengan demikian, berlaku prinsip substance over form: substansi suatu tindakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh sekadar nomenklatur atau status formal.

Tiga Zona Pemeriksaan

Untuk memberikan batas yang lebih jelas, pemeriksaan berdasarkan Pasal 22 ayat (1) dapat dibayangkan dalam tiga zona.

Pertama, zona pengumpulan informasi awal. Pada tahap ini seseorang benar-benar diperiksa untuk memperoleh informasi mengenai suatu peristiwa pidana, hubungan antarorang, keberadaan barang, atau fakta lain yang relevan. Belum terdapat indikasi objektif yang secara spesifik menempatkannya sebagai pelaku. Dalam zona ini, penggunaan Pasal 22 ayat (1) mempunyai legitimasi yang kuat.

Kedua, zona pemeriksaan terhadap calon Tersangka. Pada tahap ini telah terdapat fakta atau alat bukti yang secara konkret mengarahkan dugaan kepada orang tertentu, sedangkan pertanyaan yang diajukan mulai berorientasi pada pembuktian keterlibatannya. Inilah wilayah abu-abu yang paling membutuhkan pengawasan hukum.

Ketiga, zona Tersangka. Ketika persyaratan hukum untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka telah terpenuhi, tidak semestinya lagi digunakan konstruksi “orang tanpa status” untuk memperoleh keterangan yang pada hakikatnya diarahkan kepada pembuktian kesalahannya.

Pembagian ini penting agar Pasal 22 ayat (1) tidak berkembang menjadi loophole (celah hukum) yang memungkinkan penyidik menunda pemberian status hanya karena secara formal belum menetapkan seseorang sebagai Tersangka.

Ancaman Self-Incrimination

Persoalan berikutnya berkaitan dengan prinsip nemo tenetur se ipsum accusare, yaitu prinsip bahwa seseorang tidak boleh dipaksa memberikan keterangan yang pada hakikatnya digunakan untuk menjerat dirinya sendiri.

Bayangkan apabila seseorang dipanggil tanpa status, kemudian diperiksa secara intensif mengenai perannya dalam suatu tindak pidana, diminta menjelaskan asal-usul barang, aliran dana, komunikasi dengan pihak lain, serta kronologi perbuatannya sendiri. Setelah memperoleh keterangan tersebut, penyidik kemudian menetapkannya sebagai Tersangka.

Jika pola demikian diperbolehkan tanpa batas, maka status “tanpa status” berpotensi menjadi instrumen untuk memperoleh keterangan yang seharusnya diberikan dalam kerangka perlindungan hak Tersangka.

Persoalannya bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya pengakuan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah negara diperbolehkan memperoleh keterangan yang memberatkan seseorang dengan terlebih dahulu menempatkannya di luar status hukum yang memberikan perlindungan tertentu kepadanya. Dalam negara hukum, jawabannya harus diberikan secara hati-hati.

Penafsiran Konstitusional terhadap Pasal 22 Ayat (1)

Pasal 22 ayat (1) tidak harus serta-merta dipandang bertentangan dengan konstitusi. Justru yang diperlukan adalah penafsiran yang memberikan batas konstitusional terhadap pelaksanaannya.

Ketentuan tersebut sepatutnya dimaknai bahwa penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang tanpa status sepanjang tujuan utamanya adalah memperoleh informasi awal dan belum terdapat dasar objektif yang menempatkan orang tersebut sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Sebaliknya, ketika berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia seseorang telah secara spesifik menjadi objek dugaan tindak pidana, pemeriksaan terhadap dirinya tidak boleh terus-menerus disamarkan sebagai pemeriksaan “tanpa status” semata-mata untuk memperoleh keterangan yang berpotensi memberatkan dirinya.

Dengan demikian, parameter yang menentukan bukan semata-mata kapan status Tersangka diberikan, melainkan kapan secara substantif proses pemeriksaan telah berubah dari pencarian informasi menjadi pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Penutup

KUHAP baru memang memberikan ruang yang lebih fleksibel kepada penyidik dalam melakukan investigasi. Fleksibilitas tersebut pada dasarnya dapat dibenarkan karena penyidikan membutuhkan ruang untuk menemukan fakta dan mengidentifikasi pelaku. Namun, fleksibilitas tidak boleh berubah menjadi kebebasan tanpa batas.

Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 telah memberikan fondasi penting bahwa penetapan Tersangka harus didasarkan pada standar pembuktian yang objektif dan dapat diuji. Semangat tersebut seharusnya tetap menjadi ruh dalam penerapan KUHAP baru.

Oleh karena itu, Pasal 22 ayat (1) perlu dibaca dalam perspektif due process of law. Ketentuan tersebut seharusnya menjadi instrumen untuk menemukan informasi awal, bukan sarana untuk menciptakan “ruang abu-abu” yang memungkinkan seseorang diperiksa sebagai calon pelaku tanpa memperoleh perlindungan yang semestinya.

Pada akhirnya, pertanyaan yang relevan bukan semata-mata “apakah orang tersebut sudah berstatus Tersangka?”, tetapi “apakah secara substantif negara telah memperlakukannya sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana?”

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

Jika jawabannya ya, maka perlindungan hukum tidak boleh ditunda hanya karena status formal belum diberikan. Sebab dalam negara hukum, ketiadaan status formal tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan hak substantif seseorang.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…