Cari Berita

Hakim Agung Baru Kamar Perdata: Dua Latar Belakang, Satu Tantangan

Bagus Mizan - Dandapala Contributor 2026-09-03 20:35:40
Dok. Komisi Yudisial

Jakarta — Mahkamah Agung (MA) kini memiliki dua wajah baru di Kamar Perdata. Ketua MA Prof. Sunarto melantik sejumlah Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA pada Rabu (2/9), termasuk Dr. Sobandi dan Dr. Nurnaningsih yang akan memperkuat barisan hakim agung di Kamar Perdata.

Keduanya datang dari latar belakang yang berbeda. Sobandi tumbuh dan meniti karier panjang dari ruang sidang hingga pucuk birokrasi peradilan. Sementara Nurnaningsih membawa pengalaman dari dunia akademik, praktik hukum, hingga konsultasi hukum.

Namun, keduanya kini menghadapi tantangan yang sama: bagaimana menghadirkan putusan perdata yang bukan hanya cepat dan berkualitas, tetapi juga konsisten, berintegritas, serta mampu menjawab perkembangan persoalan hukum yang semakin kompleks.

Baca Juga: Ragam Background Hakim Ad Hoc Tipikor: ASN, Militer, Notaris hingga Jurnalis

Perjalanan menuju kursi hakim agung itu pun tidak singkat. Sobandi dan Nurnaningsih harus melewati rangkaian seleksi di Komisi Yudisial (KY) hingga proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI sebelum akhirnya resmi dilantik.

Sobandi: Tumbuh dari Ruang Sidang hingga Pucuk Birokrasi MA

Nama Dr. Sobandi bukanlah nama baru di lingkungan peradilan Indonesia. Ia memiliki rekam jejak panjang, bukan hanya sebagai hakim, tetapi juga sebagai bagian dari mesin birokrasi Mahkamah Agung.

Kariernya di dunia peradilan dimulai sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Brebes pada 1996. Dari sana, Sobandi menjalani perjalanan panjang sebagai hakim tingkat pertama sebelum dipercaya menduduki berbagai posisi pimpinan pengadilan.

Sejumlah PN pernah dipimpinnya, antara lain PN Sekayu, PN Rantau, PN Depok, hingga PN Denpasar.

Pengalaman tersebut kemudian membawanya ke pusat birokrasi MA. Sobandi tercatat pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas MA sebelum kemudian dipercaya sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA.

Kini, pengalaman puluhan tahun tersebut dibawa Sobandi ke ruang yang berbeda: Kamar Perdata Mahkamah Agung.

Dalam proses seleksi di KY, Sobandi secara tegas menyampaikan visi yang ingin dibawanya jika dipercaya menjadi hakim agung. Ia ingin menjadi hakim agung yang berintegritas, profesional, akuntabel, sekaligus mampu memberikan keadilan.

Bagi Sobandi, kualitas hakim agung tidak berhenti pada bagaimana sebuah perkara diputus. Putusan MA harus memiliki daya pengaruh lebih luas terhadap sistem peradilan.

Ia ingin putusan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan bagi hakim di tingkat pertama maupun banding. Dengan demikian, putusan MA tidak sekadar menyelesaikan perkara, tetapi juga mendorong keseragaman penerapan hukum atau unity of law.

“Saya ingin menghasilkan putusan-putusan yang menjadi rujukan bagi hakim di tingkat pertama dan banding serta mewujudkan penerapan hukum yang sama atau unity of law,” kata Sobandi dalam proses seleksi.

Gagasan tersebut menjadi penting di tengah tantangan klasik peradilan: bagaimana memastikan hukum diterapkan secara konsisten dari satu tingkat peradilan ke tingkat lainnya.

Nurnaningsih: Dari Akademisi dan Praktisi ke Kursi Hakim Agung

Jika Sobandi merepresentasikan perjalanan panjang dari dalam tubuh peradilan, Dr. Nurnaningsih datang dengan perspektif yang berbeda.

Nurnaningsih memiliki latar belakang sebagai akademisi, praktisi, sekaligus konsultan hukum. Ia menyelesaikan program Magister Kenotariatan (M.Kn.) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan memiliki perhatian terhadap sejumlah bidang hukum perdata, khususnya hukum agraria, perikatan, dan hukum perjanjian.

Pengalaman di luar struktur peradilan tersebut menjadi modal tersendiri ketika ia kini duduk sebagai hakim agung.

Dalam proses seleksi, Nurnaningsih menaruh perhatian besar pada dua isu yang menjadi pekerjaan rumah penting lembaga peradilan: independensi hakim dan access to justice.

Menurutnya, independensi peradilan tidak cukup hanya dijaga dari intervensi. Masyarakat juga harus diberikan ruang untuk melakukan kontrol melalui keterbukaan informasi, termasuk akses terhadap putusan pengadilan.

Ia mendorong agar putusan dapat diakses masyarakat secara cepat. Bagi Nurnaningsih, keterbukaan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi atau teknologi, melainkan bagian dari upaya menjaga independensi hakim.

“Membuat suatu access to justice kepada masyarakat dalam artian independensi putusan hakim seyogyanya bisa diakses segera oleh masyarakat sebagai kontrol masyarakat terhadap independensi hakim agung,” ungkap Nurnaningsih dalam proses seleksi.

Pandangan tersebut menunjukan bahwa Nurnaningsih melihat peradilan bukan sebagai ruang tertutup yang hanya diperuntukan bagi para pihak berperkara.

Sebaliknya, putusan pengadilan harus dapat dibaca, dipahami, dan diawasi publik sebagai bagian dari sistem peradilan yang independen dan akuntabel.

Dua Latar Belakang, Satu Tantangan

Masuknya Sobandi dan Nurnaningsih memberikan warna baru bagi Kamar Perdata MA.

Sobandi membawa pengalaman panjang dari dalam tubuh peradilan. Ia memahami bagaimana perkara bergerak dari pengadilan tingkat pertama, bagaimana kepemimpinan pengadilan dijalankan, hingga bagaimana kebijakan administrasi peradilan dikelola di tingkat pusat.

Nurnaningsih datang dengan pengalaman yang berbeda. Dunia akademik dan praktik hukum memberinya perspektif dari luar struktur peradilan, sekaligus pemahaman terhadap dinamika hukum perdata yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

Perbedaan tersebut justru dapat menjadi kekuatan.

Kamar Perdata MA saat ini tidak hanya dituntut menyelesaikan tumpukan perkara. Lebih jauh, MA dituntut menghadirkan putusan yang konsisten, dapat diprediksi, berkualitas, serta mampu menjadi pedoman bagi perkembangan hukum perdata nasional.

Di tengah perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang semakin cepat, persoalan perdata juga ikut berkembang. Sengketa pertanahan, kontrak, perikatan, hingga berbagai bentuk hubungan hukum baru menuntut hakim untuk tidak sekadar membaca teks undang-undang, tetapi juga memahami konteks dan dampak putusannya.

Karena itu, pelantikan Sobandi dan Nurnaningsih bukan sekadar penambahan dua kursi hakim agung.

Keduanya kini memikul ekspektasi yang jauh lebih besar: ikut membangun standar baru putusan perdata MA, memperkuat konsistensi penerapan hukum, sekaligus memastikan lembaga peradilan tetap berdiri independen dan dapat dipercaya publik.

Baca Juga: Hakim Agung Baru Kamar Pidana: Dari Mantan Panitera MA hingga Advokat

Dua latar belakang berbeda kini bertemu di ruang yang sama.

Sobandi dengan pengalaman panjang dari dalam tubuh peradilan. Nurnaningsih dengan perspektif akademisi dan praktisi. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…