Bukittinggi - Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Sumatera Barat, menerapkan pendekatan restorative justice saat memutus perkara pidana nomor 121/Pid.B/2025/PN Bkt (22/10) di ruang sidang gedung PN Bukittinggi, Jalan Veteran nomor 219, Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
“Majelis hakim dalam menjatuhkan pidana akan mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif dengan melibatkan korban, terdakwa, bahkan bisa juga keluarga dari kedua pihak dengan tujuan pemulihan kerugian korban dan pemulihan hubungan antara terdakwa, korban serta masyarakat”, ucap hakim ketua majelis, Rahmi Afdhila saat membacakan putusannya.
Kasus ini berawal ketika korban dan terdakwa yang tidak saling mengenal sedang berada di sebuah kedai kopi di Kota Bukittinggi. Korban yang sedang bermain koa memandangi terdakwa yang akan meninggalkan kedai kopi tersebut. Merasa tersinggung karena dipandangi oleh korban, terdakwa menegur korban hingga terjadi cek cok mulut. Cek cok mulut antara terdakwa dan korban awalnya berhasil didamaikan oleh teman-teman terdakwa dan korban yang ada di tempat tersebut. Keduanya ditenangkan oleh teman mereka masing-masing yang berada di kedai kopi itu.
Baca Juga: Kampung Hukum 2025: Kenalkan Oki, Pralan MA yang Jago Barista !
Selang beberapa saat, terdakwa yang sedang duduk tidak jauh dari korban tiba-tiba langsung mencekik leher korban dan melayangkan pukulan dua kali ke arah pelipis korban. Satu dari dua pukulan tersebut mengenai pelipis korban yang menyebabkan luka robek pada pelipis korban. Beruntung, setelah itu terdakwa dan korban berhasil dilerai.
Baca Juga: Gandeng APH, PN Bukittinggi Sosialisasikan Layanan Persidangan Secara Elektronik
Terdakwa didakwa pasal 351 ayat (1) KUHP. Di persidangan, terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Terdakwa mengaku pada saat itu sedang kalut usai bercerai dengan istrinya. Dengan kesungguhan hati, terdakwa meminta maaf kepada korban yang akhirnya menerima permintaan maaf terdakwa dengan ikhlas. Keduanya sepakat berdamai di persidangan.
Perdamaian antara terdakwa dan korban dipertimbangkan majelis hakim sebagai keadaan yang meringankan terdakwa. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 bulan kepada terdakwa. Terhadap vonis tersebut, Terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI