Bukittinggi - Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mendamaikan sengketa utang piutang dalam perkara perdata nomor 43/Pdt.G/2025/PN Bkt melalui mediasi yang berakhir dengan dicabutnya gugatan penggugat pada (18/11) di gedung PN Bukittinggi, Jalan Veteran nomor 219, Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
“Bahwa antara penggugat dan tergugat, telah sepakat untuk mengakhiri segala sengketa yang terjadi berdasarkan gugatan wanprestasi dengan nomor perkara perdata 43/Pdt.G/2025/PN Bkt secara damai”, demikian salah satu isi kesepakatan perdamaian para pihak dalam mediasi yang dipimpin hakim PN Bukittinggi, Sonya Monica.
Perkara tersebut adalah perkara antara PT BPR Rangkiang Aur Denai, selaku penggugat melawan Amriko dan Yulfia Roza, masing-masing selaku tergugat I dan tergugat II.
Baca Juga: Gandeng APH, PN Bukittinggi Sosialisasikan Layanan Persidangan Secara Elektronik
Awalnya pada bulan Januari 2023, penggugat memberikan kredit kepada para tergugat sebesar 550 juta rupiah dengan jaminan 1 unit truck roda enam dan 1 unit truck roda empat milik para tergugat. Para tergugat sepakat akan membayar kembali kredit tersebut berikut bunganya dengan cara mengangsur sebesar 16 juta rupiah tiap bulan dalam jangka waktu 60 bulan.
Namun sejak bulan Maret 2023 para tergugat tidak membayar angsuran kredit mereka hingga pada tahun yang sama kredit mereka dinyatakan macet. Penggugat berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada para tergugat untuk melunasi kredit mereka akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil sehingga penggugat melayangkan gugatan ke PN Bukittinggi.
Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan
Penggugat dan para tergugat akhirnya bertemu dalam proses mediasi. Keduanya sepakat untuk mengakhiri sengketa antara mereka dengan damai. Penggugat sepakat memberi keringanan bayar kepada para tergugat. Para tergugat akan membayar kredit mereka beserta bunganya sejumlah 600 juta dengan cara membayar sejumlah 10 juta rupiah tiap bulan sembari para tergugat berusaha menjual 1 unit truck roda empat milik mereka yang dijadikan jaminan utang selambat-lambatnya pada bulan Maret 2026. Hasil penjual truck tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar sisa utang pokok dan bunga kredit para tergugat. Oleh karena telah tercapai perdamaian diantara mereka, penggugat bersedia mencabut gugatannya terhadap para tergugat.
“Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan nomor 43/Pdt.G/2025/PN Bkt”, ucap ketua majelis hakim, Muhammad Bayu Saputro didampingi oleh Kembang Ramadhani Kurnia Abidin dan Rias Lael Parahita Nandini selaku hakim anggota saat membacakan penetapan pencabutan gugatan penggugat. Penetapan tersebut menandai berakhirnya sengketa antara penggugat dan para tergugat. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI