Palembang, Sumsel – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Ade Dede Bin Sarmin selama 1 tahun dan 4 bulan karena menduduki Kawasan hutan dengan cara membuka lahan dengan cara menebas menggunakan parang dan membuat parit kecil menggunakan cangkul, dan menduduki kawasan hutan dengan cara membuat pancang-pancang dari batang nipah sebagai batas atau tanda jalur batas dan membangun pondok atau gubuk kerja pada hari Rabu (17/12).
“Menyatakan Terdakwa Ade Dede Bin Sarmin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah dan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sejumlah 10 juta rupiah subsider 3 bulan,” ucap Samuel Ginting selaku Hakim Ketua didampingi oleh Sangkot Lumban Tobing dan Rimdan yang masing-masing sebagai hakim anggota.
Kejadian tersebut bermula saat terdakwa mulai membangun pondok di lahan Kawasan hutan Taman Nasional Sembilang dengan bahan-bahan berupa kayu, papan dan nipah untuk dinding serta seng untuk atap.
Baca Juga: Menakar Keadilan Lingkungan dalam Kacamata Hukum Pembangunan
Selanjutnya Terdakwa melakukan pembersihan lahan Kawasan hutan Taman Nasional Sembilang dengan cara menebas anakan kayu dan pohon-pohon nipah kecil yang ada di sekitar pondok menggunakan parang.
Selain itu, Terdakwa juga mengajak Saksi AR, Saksi AW, dan NSSA dan AS untuk membersihkan lahan tersebut dengan diberikan upah sebesar Rp 120 ribu per harinya.
Adapun cara yang dilakukan Terdakwa diatas lahan Kawasan hutan Taman Nasional Sembilang tersebut dengan cara menebas menggunakan parang dan membuat parit kecil menggunakan cangkul, serta membuat pancang-pancang dari batang nipah sebagai batas atau tanda jalur batas dan membangun pondok atau gubuk kerja diatas lahan.
Dalam fakta dipersidangan, Majelis Hakim mengutip pendapat Ahli mengenai status Kawasan hutan pada Kawasan hutan taman nasional sembilang. “Kawasan Hutan Taman Nasional Sembilang ditetapkan sebagai Kawasan Hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 95/Kpts-II/03 Tanggal 19 Maret 2003,” bunyi putusan tersebut.
Selain itu, Kawasan Taman Nasional Sembilang memiliki luas 267.373,9 Ha ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Nomer SK. 1853/MENLHK- PKTL/KUH/PLA.2/3/2017 tanggal 31 Maret 2017.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Kawasan Hutan Nasional Berbak Sembilang tepatnya di Resor Sungsang SPTN wilayah II, pada titik koordinat 104.57751 BT, -2.42505 LS Desa Penuguan, Kecamatan Selat, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Terdakwa mengerjakan, menggunakan, dan atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah dan/atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan pelestarian alam.
Baca Juga: Tingkatkan Keterlibatan Masyarakat, Pemda OKI Bentuk Masyarakat Peduli Api Cegah Karhutla
Adapun Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi Kawasan hutan dan keadaan yang meringankan berupa Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI