Cari Berita

Wujudkan Kepatuhan Pelaporan Pajak, PT Surabaya Gelar Sosialisasi Coretax

Adi Ramdhan Adi Saputra - Dandapala Contributor 2026-01-30 16:20:42
Dok. Ist.

Surabaya, Jawa Timur – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menyelenggarakan sosialisasi Pengisian SPT Tahunan Coretax Tahun 2025, bertempat di Aula Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, pada Kamis (29/1/2026), kegiatan tersebut menghadirkan Anisa Simbolon, perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng.

Ketua PT Surabaya, Sujatmiko menyampaikan pentingnya sosialisasi pengisian SPT Tahunan, dikarenakan adanya perubahan sejak penerapan aplikasi Coretax. 

“Kegiatan ini dilakukan agar para wajib pajak tidak mengalami kendala dalam pengisian SPT, sehingga menjadikan wajib pajak menjadi kurang bayar,” jelas Sujatmiko di hadapan seluruh Hakim Tinggi dan Aparatur Peradilan Se-Jawa Timur secara luring dan daring.

Baca Juga: Memahami Sengketa Pajak: Ketika Kepentingan Negara Bertemu Hak Wajib Pajak

Dalam pemaparannya Anisa Simbolon menjelaskan bahwa Coretax adalah aplikasi yang berbasis website yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menggabungkan berbagai aplikasi yang terpisah-pisah sehingga menjadi 1 aplikasi saja.

“Coretax DJP merupakan inovasi digital untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Sistem ini dirancang agar proses pelaporan pajak lebih cepat, aman, dan transparan”, terang Anisa.

Anisa menjelaskan untuk melakukan pengisian SPT Tahunan dapat melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, Wajib Pajak dapat melakukan login menggunakan ID pengguna, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah masuk, pengguna memilih modul SPT, membuat konsep SPT, serta menentukan jenis dan periode pelaporan. Sistem kemudian menampilkan formulir induk SPT beserta lampiran yang wajib diisi.

Adapun tahapan pelaporan maka formulir induk SPT terdiri dari beberapa bagian penting, antara lain:

  • Identitas Wajib Pajak: meliputi sumber penghasilan dan metode pembukuan.
  • Ikhtisar Penghasilan Neto: sistem menanyakan sumber penghasilan dalam negeri maupun luar negeri dengan jawaban Ya/Tidak yang memunculkan formulir dinamis.
  • Perhitungan Pajak Terutang: menghitung penghasilan neto, pengurang, PTKP, hingga PPh terutang sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh.
  • Kredit Pajak: mencatat PPh yang telah dipotong pihak lain, dibayar sendiri, atau ditanggung pemerintah.
  • PPh Kurang/Lebih Bayar: sistem otomatis menghitung status pembayaran pajak.
  • Pembetulan dan Restitusi: tersedia bagi Wajib Pajak yang melakukan koreksi atau mengajukan pengembalian kelebihan bayar.
  • Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya: sistem menghitung angsuran sesuai ketentuan, termasuk bagi Wajib Pajak pengusaha tertentu.
  • Pernyataan Transaksi Lainnya: melaporkan harta, utang, penghasilan final, penghasilan bukan objek pajak, hingga dividen luar negeri.
  • Lampiran Tambahan: berupa laporan keuangan, bukti zakat, bukti pemotongan luar negeri, surat kuasa, dan dokumen lain yang diwajibkan.

Selain induk SPT, Wajib Pajak juga harus melengkapi lampiran, seperti daftar harta, utang, tanggungan keluarga, penghasilan neto, serta bukti pemotongan PPh. Lampiran lain digunakan sesuai kondisi, misalnya penghasilan luar negeri atau biaya penyusutan.

Baca Juga: Dukung Modernisasi Pajak, PN Tabanan Gelar Sosialisasi Coretax DJP

Melalui aplikasi Coretax, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi diharapkan menjadi lebih sederhana dan akurat. Sistem ini juga mendukung transparansi data serta meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

“Dengan teknologi Coretax, Wajib Pajak cukup mengikuti alur login, mengisi induk SPT, melengkapi lampiran, dan sistem akan otomatis menghitung status pajak,” tutup Anisa. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…