Prabumulih - Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan, menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih untuk mengadakan sosialisasi aktivasi aplikasi coretax bagi seluruh aparatur PN Prabumulih pada (28/11) di gedung PN Prabumulih, Jalan Jenderal Sudirman KM. 12, Sindur, Prabumulih, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
”Acara ini dimaksudkan untuk menyambut penggunaan aplikasi coretax dalam pelaporan SPT tahun depan sehingga pada saatnya nanti aparatur PN Prabumulih dapat melaporkan SPT dengan lancar, tanpa kendala”, ujar Ketua PN Prabumulih, R. A. Asriningrum K.
Pada kesempatan tersebut petugas KPP Pratama Prabumulih memberikan sosialisasi tentang tata cara aktivasi aplikasi coretax untuk pelaporan SPT Tahunan kepada seluruh aparatur PN Prabumullih. Secara garis besar ada tiga tahapan dalam aktivasi aplikasi coretax khususnya untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu permohonan kode otorisasi/sertifikat digital, cek validasi status kepemilikan, selanjutnya wajib pajak bisa langsung menggunakan aplikasi coretax untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga: Dukung Modernisasi Pajak, PN Tabanan Gelar Sosialisasi Coretax DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui KPP Pratama sangat mendorong aktivasi aplikasi coretax bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan usaha demi tertib perpajakan.
Baca Juga: PN Prabumulih Serukan Bahaya Narkoba dan Bullying Kepada Pelajar Lewat DILANMAS
”Dari 66.807 wajib pajak aktif orang pribadi baru 6,46% yang melakukan aktivasi coretax”, demikian dikutip dari materi yang disampaikan pada hari itu.
Setelah pemaparan materi acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan foto bersama. (SNR/WI)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI