Pelaksanaan putusan pengadilan merupakan mahkota dari keseluruhan proses pencarian
keadilan, namun dalam praktiknya, putusan hakim yang telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht van gewijsde) tidak selalu dilaksanakan oleh pihak yang
kalah secara sukarela, sehingga harus dilakukan dengan proses secara eksekusi
[1]. Tanpa pelaksanaan eksekusi, putusan tersebut hanyalah kemenangan di atas
kertas semata. Realitas menunjukkan gambaran yang kontradiktif, proses eksekusi
putusan perdata, khususnya eksekusi riil, identik dengan kelambatan, biaya
tinggi, dan kerap terkendala ketidakcermatan dari aparat dalam melakukan penyitaan
yang menimbulkan masalah dalam pelaksanaan eksekusi [2].
Jurusita adalah aktor yang cukup sentral, terutama terkait pemberitahuan
dan pelaksanaan putusan serta penyampaian panggilan kepada para pihak dalam suatu
perkara. Di Indonesia, Jurusita berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), status
ini menempatkan mereka dalam kerangka birokrasi peradilan yang kaku, bukanlah
sebagai profesi hukum yang independen. Implikasi fundamentalnya adalah mekanisme
kerja mereka yang birokratis, insentif berbasis gaji (bukan kinerja eksekusi),
dan terpecahnya fokus dengan tugas administrasi kepaniteraan lainnya.
Ironisnya, sistem hukum Indonesia masih mempertahankan struktur Jurusita
sebagai PNS, sedangkan Belanda sebagai negara “induk” sistem hukum kita, telah
mereformasi total sistem eksekusinya. Belanda memperkenalkan model Gerechtsdeurwaarder
yang secara harfiah berarti Petugas Pelaksana Pengadilan yaitu pejabat publik yang
menjalankan profesinya secara independen sebagai seorang profesional liberal. Disparitas
ini memunculkan pertanyaan mengapa Indonesia masih bertahan dengan model
warisan kolonial yang terbukti kurang efektif dalam mewujudkan kepastian hukum.
Artikel ini menganalisis perbedaan tersebut dengan dalam dua rumusan masalah
yaitu (i) Bagaimana perbedaan fundamental terkait status, kewenangan, mekanisme
kerja, dan pengawasan antara Jurusita di Indonesia dan Gerechtsdeurwaarder
di Belanda, dan (ii) Relevansi apa yang dapat ditarik dari kelebihan dan sistem
kerja Gerechtsdeurwaarder di Belanda untuk mengatasi problematika
efektivitas eksekusi perkara perdata di Indonesia?
Baca Juga: Optimalisasi Kendala Pengamanan Eksekusi
Komparasi Dua Model Pelaksana Eksekusi
Sistem hukum di Indonesia menempatkan Jurusita sebagai bagian integral
dari suatu institusi pengadilan negeri. Sebagai PNS yang berada dibawah
Mahkamah Agung (MA), Jurusita tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara dan regulasi internal MA, sehingga menjadikan mereka
aparat birokrasi yang digaji negara. Tugas dan fungsi Jurusita diatur dalam PERMA
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan
Sekretariat Peradilan, yang meliputi pemanggilan, pelaksanaan pemberitahuan
sita dan eksekusi, pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi, pelaksanaan sita
dan eksekusi dan pernyusunan berita acaranya, serta pelaskanaan penyerahan
berita acara sita dan eksekusi kepada pihak terkait [3].
Berdasarkan tugas tersebut, kewenanangan Jurusita bersifat bersifat pasif
dan derivatif, artinya menunggu perintah atau penetapan dari Ketua Pengadilan
Negeri sebagaimana diatur Pasal 195 HIR/209 RBg. Alur kerjanya sangat
birokratis, dimana pemenang perkara harus memohon eksekusi, kemudian Ketua
Pengadilan Negeri akan memanggil pihak yang kalah untuk ditegur (aanmaning)
agar memenuhi putusan dalam waktu 8 (delapan) hari. Jika pihak yang kalah abai,
barulah penetapan sita eksekusi diterbitkan, setelah penetapan dikeluarkan,
Jurusita baru dapat bekerja.
Keberhasilan Jurusita, khususnya dalam eksekusi riil, sangat bergantung
pada bantuan pengamanan eksternal, yaitu Polri. Praktik lapangan, menunjukkan
adanya biaya pengamanan dan operasional yang harus ditanggung oleh pemenang
eksekusi, hal ini menambah kompleksitas birokrasi dan mengaburkan transparansi
biaya. Lebih lanjut, pengawasan Jurusita bersifat internal dan hierarkis
berjenjang (oleh Panitera dan Ketua Pengadilan Negeri), sehingga fokus
pengawasan cenderung administratif, bukan pada akuntabilitas profesional atas
keberhasilan eksekusi. Sebaliknya, Belanda menerapkan model yang berbeda secara
diametral, yaitu model Gerechtsdeurwaarder. Secara historis Gerechtsdeurwaarder
berasal dari istilah Perancis kuno yaitu “Bailiff of Justice”, yang
berarti penjaga pengadilan [4]. Peran ini berevolusi dari sekadar menjaga
ketertiban sidang menjadi penegak keputusan pengadilan.
Saat ini, Gerechtsdeurwaarder dalam sistem hukum Belanda adalah
pejabat umum (openbaar ambtenaar) yang diangkat oleh Raja, namun
beroperasi sebagai profesional swasta dalam kantor mandiri. Mereka tidak digaji
oleh negara, melainkan hidup dari jasa profesional yang mereka berikan. Status
ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Gerechtsdeurwaarderswet (Undang-Undang
Jurusita Belanda) : “De gerechtsdeurwaarder is een openbaar ambtenaar,
belast met de taken die hem bij of krachtens de wet en in het bijzonder bij of
krachtens het Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering zijn opgedragen”, yang
apabila diterjemahkan secara bebas ke Bahasa Indonesia berarti: “Jurusita
adalah seorang pejabat publik, yang dibebani dengan tugas-tugas yang diberikan
kepadanya oleh atau berdasarkan undang-undang”. Jadi, Gerechtsdeurwaarder
memiliki wewenang paksa sebagai pejabat publik, namun status ketenagakerjaannya
adalah profesional swasta yang membedakan mereka dari PNS [5].
Gerechtsdeurwaarder memiliki monopoli kewenangan untuk melakukan mengeluarkan surat perintah
resmi dan melaksanakan eksekusi putusan (penyitaan, lelang, pengosongan).
Mereka bertindak aktif atas kuasa klien (pemenang perkara) tanpa menunggu
perintah birokratis dari pengadilan. Mekanisme kerjanya berorientasi pada hasil
dan efisiensi, klien sebagai pemenang perkara akan datang ke kantor Gerechtsdeurwaarder
dan membayar tarif profesional yang telah distandarisasi oleh pemerintah, hal
tersebut membuat mereka memiliki insentif ekonomi yang kuat untuk melaksanakan
eksekusi secepat mungkin [6].
Mengingat status swasta publik dari Gerechtsdeurwaarder, maka pengawasannya
dilakukan secara ganda dan ketat. Pertama, akan diawasi oleh organisasi
internal profesi mereka sendiri yaitu Koninklijke Beroepsorganisatie van
Gerechtsdeurwaarders (KBvG), lalu kedua diawasi oleh lembaga pengawas eksternal
independen, yaitu Bureau Financieel Toezicht (BFT), yang mengawasi aspek
keuangan dan integritas mereka. Berikut adalah tabel perbandingan mendalam
antara kedua sistem tersebut:
|
Aspek Perbandingan |
Jurusita |
Gerechtsdeurwaarder |
|
Dasar Hukum & Kewenangan |
PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2018
(Jabatan Fungsional), HIR dan RBg (hukum acara), serta PERMA Nomor 7 Tahun
2015. Kewenangannya bersifat prosedural administratif. |
Pasal 2 Gerechtsdeurwaarderswet
(jabatan dan kewenangan), dan Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering (Rv)
sebagai dasar kewenangan atributif undang-undang. |
|
Status & Kedudukan |
Pejabat Fungsional berstatus PNS dibawah MA. |
Pejabat umum (openbaar ambtenaar), yang beroperasi sebagai
profesional independen. |
|
Fungsi & Sifat Wewenang |
Melaksanakan tugas yudisial dan
kepaniteraan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri. Wewenangnya bersifat
delegatif dan pasif. |
Fungsi Ambtelijk (Eksklusif):
Mengeksekusi putusan, penyitaan, penyampaian akta. (Pasal 2 Gerechtsdeurwaarderswet),
dan Fungsi Non-Ambtelijk (Komersial Non Ekslutif): Jasa inkaso (penagihan
utang) dan nasihat hukum. (Pasal 19 Gerechtsdeurwaarderswet). Bersifat
otonom dan aktif. |
|
Sistem Upah |
Gaji pokok PNS dan tunjangan kinerja. |
Penghasilan dari jasa profesional (tarif diatur negara untuk tugas
resmi, tapi tarif berdasarkan pasar untuk tugas komersil) |
|
Mekanisme Pengawasan |
Internal dan hierarkis oleh atasan
langsung (Panitera & Ketua Pengadilan Negeri) dan Badan Pengawasan MA. |
Bureau Financieel Toezicht (BFT) untuk
pengawasan finansial dan administrasi. Kamer voor Gerechtsdeurwaarders
(Majelis Disiplin Bailiff) untuk pengawasan disiplin dan etika. |
|
Tanggung Jawab |
Administratif kepada atasan langsung atau pimpinan pengadilan, dan
tunduk pada disiplin ASN. |
Profesional dan personal kepada klien dan hukum. Wajib memiliki
asuransi liabilitas (beroepsaansprakelijkheidsverzekering). |
Relevansi Model Belanda untuk
Pembaruan Hukum Eksekusi di Indonesia
Perbandingan di atas menunjukkan kesenjangan yang fundamental, yaitu sistem
Indonesia terjebak dalam inefisiensi birokrasi, sementara sistem Belanda
mendorong efisiensi profesional. Belanda sukses memodernisasi hukum perdatanya
dengan meninggalkan aturan kolonial dan mereformasi lembaga eksekusinya menjadi
mandiri. Hal ini menunjukkan urgensi bagi Indonesia untuk mereformasi sistem
eksekusi warisan kolonial Belanda yang terbukti tidaklah efektif. Kelemahan
teoretis sistem Jurusita PNS adalah ketiadaannya insentif kinerja. Gaji tetap
yang relatif kecil, namun memiliki kewenangan besar menciptakan celah korupsi
dan pungutan liar. Akibatnya proses eksekusi sering bergeser menjadi ajang
negosiasi non-resmi, alih-alih penegakan hukum yang pasti. Selain itu, status
PNS justru membebani pengadilan negeri dengan tugas non-yudisial yang rumit,
seperti administrasi eksekusi aset dan koordinasi keamanan, sehingga mendistraksi
fungsi utama pengadilan untuk mengadili perkara.
Pelajaran utama dari Gerechtsdeurwaarder bukanlah pada swastanisasi
murni, melainkan profesionalisasi dan pemisahan fungsi. Keberhasilan model ini bertumpu
pada dua pilar yaitu pertama, insentif ekonomi legal yang memacu efisiensi, dan
kedua, pengawasan eksternal ketat yang menjamin akuntabilitas. Indonesia tidak
perlu mengadopsi sistem swasta murni ala Bailiff seperti negara Common
Law yang terlalu liberal, namun karakteristik hibrida dari Gerechtsdeurwaarder
patut dipertimbangkan untuk diadapatasi. Tantangan untuk mengadopsi model Gerechtsdeurwaarder
akan mencakup tiga aspek, yaitu pertama, tantangan kultural untuk “melepas”
kekuasaan eksekusi yang selama ini dipegang erat oleh lembaga pengadilan.
Kedua, tantangan legislasi, karena reformasi ini memerlukan perombakan HIR/RBg
dan penciptaan undang-undang baru tentang Jabatan Pejabat Eksekusi. Ketiga,
tantangan membangun infrastruktur pengawasan ekseternal yang efektif dari nol.
Penutup
Efektivitas eksekusi perdata berbanding lurus dengan profesionalisme, independensi, dan sistem insentif pelaksananya. Studi komparatif ini membuktikan bahwa sistem Jurusita PNS di Indonesia, dengan birokrasi kaku dan minimnya insentif kerja, merupakan faktor determinan lambatnya eksekusi. Sebaliknya, model Gerechtsdeurwaarder di Belanda menunjukkan bahwa eksekusi yang efektif akan lebih baik dijalankan oleh profesional independen yang didorong oleh insentif ekonomi legal dan diimbangi akuntabilitas profesi yang ketat. Mempertahankan sistem yang membebani pengadilan negeri dengan tugas-tugas non-yudisial terbukti tidak lagi relevan bagi pencari keadilan di Indonesia modern.
Baca Juga: Mengenal Konsep Partisipasi Publik Pada Lembaga Eksekusi di Beberapa Negara
Referensi
- [1] R. Hartati dan Syafrida,
“Hambatan dalam Eksekusi Perkara Perdata”, Adil Jurnal Hukum, vol. 12, no.
1, Juli. 2021.
- [2] Erick S. Lie, M. H. Soepeno, dan A. T. Koesumo, “Implikasi Hukum Pihak yang Tidak
Melaksanakan Putusan Pengadilan dalam Perkara Perdata”, Lex Privatum,
vol. 11, no. 3, Maret. 2023.
- [3] A. F. S. Ambarita dan R.
Nababan, “Peran
Jurusita Dalam Pelaksanaan Eksekusi di Pengadilan Negeri Medan”, Jurnal
Media Informatika (Jumin), vol. 6, no.2, Januari-April. 2025.
- [4] D. Angelia, et al., “Faktor
Penghambat dalam Eksekusi Perkara Perdata dan Inovasi Hukum dalam
Menanggulanginya”, Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan
Keadilan, vol. 15, Nn. 2, Oktober. 2024.
- [5] Instituut voor de
Nederlandse Taal, “Deurwaarder”, pada Etymologiebank.nl, [Daring]. Tersedia
di: https://www.etymologiebank.nl/trefwoord/deurwaarder. (Diakses pada 15 November
2025).
- [6] Netherlands. Gerechtsdeurwaarderswet (UU Jurusita Belanda), Staatsblad
2001, No.70. [Daring]. Tersedia di: https://wetten.overheid.nl/BWBR0012197/2025-01-01.
(Diakses pada 15 November 2025).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI