Pontianak - Kalimantan Barat. Sidang putusan praperadilan perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Ptk di Pengadilan Negeri Pontianak pada Senin, 20 April 2026, berlangsung aman dan tertib. Pengadilan menerapkan protokol keamanan secara terencana dan menggandeng Polresta Pontianak untuk mengantisipasi potensi kerawanan akibat kemungkinan kehadiran massa. Langkah ini memastikan proses sidang berjalan lancar hingga putusan dibacakan.
Perkara ini diajukan oleh Ridwan, Komisioner Bawaslu Kota Pontianak, terhadap Kejaksaan Negeri Pontianak terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan didaftarkan pada Senin, 6 April 2026, dan memasuki tahap putusan dua pekan kemudian di Pengadilan Negeri Pontianak.
Sejak awal, pengadilan mengidentifikasi adanya potensi kerawanan keamanan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, mengirimkan surat resmi permohonan bantuan pengamanan kepada Polresta Pontianak. Dalam surat itu ditegaskan, “Kami meminta bantuan pengamanan… demi kelancaran persidangan tersebut, mengingat adanya potensi kehadiran massa.”
Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Polresta Pontianak menurunkan 10 personel untuk mengamankan jalannya persidangan. Aparat ditempatkan di sejumlah titik strategis di lingkungan pengadilan. Pengadilan juga menerapkan pengaturan akses dan pengawasan yang ketat untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Penerapan protokol keamanan dilakukan secara preventif dan terkoordinasi. Tidak ditemukan gangguan selama proses sidang berlangsung. Para pihak mengikuti persidangan dengan tertib hingga majelis hakim membacakan putusan yang menolak permohonan praperadilan.
Upaya ini mencerminkan kesiapan pengadilan dalam mengelola risiko keamanan. Pengadilan tidak hanya menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga memastikan lingkungan persidangan tetap aman bagi semua pihak. Koordinasi dengan kepolisian menjadi bagian penting dalam strategi tersebut.
Baca Juga: PN Pontianak Bentuk Protokol dan Pengamanan Persidangan Berbasis Teknologi
“Sinergi antara pengadilan dan kepolisian menjadi faktor kunci dalam menjaga kondusivitas sidang praperadilan yang berpotensi menimbulkan eskalasi massa.” ujar I Dewa. Pernyataan ini menggambarkan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam mendukung kelancaran proses hukum.
Keberhasilan pengamanan sidang ini menegaskan profesionalisme pengadilan dalam mitigasi risiko keamanan. Pendekatan yang terencana dan dukungan aparat kepolisian menunjukkan bahwa pengadilan mampu menjaga stabilitas situasi tanpa mengganggu jalannya proses peradilan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI