Minahasa, Sulut - Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulawesi Utara, menjatuhkan pidana kerja sosial terhadap A, laki-laki (32), terdakwa dalam perkara pidana nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Tnn pada sidang yang digelar Kamis (4/6) di gedung PN Tondano, Jalan Manguni Nomor 75, Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan pidana tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 48 (empat puluh delapan) jam yang dilaksanakan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa yang ditempatkan di Taman God Bless Minahasa yang beralamat di Jalan Samping Lapangan Sam Ratulangi, Desa/Kelurahan Wengkol, Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara untuk merapikan taman dengan ketentuan pidana kerja sosial tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) jam/hari dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan”, ucap hakim ketua majelis, Friska Yustisari Maleke didampingi para hakim anggota, Ardy Dwi Cahyono dan Yoga Pramudana.
Peristiwa tersebut bermula saat terdakwa, korban dan satu orang teman mereka bernama R sedang minum minuman keras di rumah terdakwa. Tiba-tiba terjadi perselisihan antara terdakwa dan R hingga terdakwa memukul R.
Baca Juga: Duduki Lahan Taman Nasional Sembilang Secara Tidak Sah, Terdakwa Dibui 16 Bulan
Melihat hal tersebut, korban bermaksud melerai terdakwa dan R, namun korban justru mendapatkan pukulan dari terdakwa di bagian kepala. Setelah itu korban dan R bermaksud meninggalkan rumah terdakwa, akan tetapi terdakwa mengikuti mereka berdua dan secara tiba-tiba memeluk korban dan langsung menggigit telinga korban sebelah kanan dari belakang. Beruntung warga sekitar berhasil melerai mereka berdua.
Di persidangan, terdakwa meminta maaf kepada korban. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dengan ketulusan hati korban bersedia memaafkan terdakwa. Terdakwa dan korban pun berdamai.
Pada akhirnya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 80 ayat (1) UU perlindungan anak, mengingat korban masih berusia di bawah 18 tahun. Riwayat terdakwa yang belum pernah dihukum serta adanya perdamaian antara terdakwa dan korban dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan terdakwa sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana kerja sosial terhadap terdakwa.
“…oleh karena pidana penjara yang dijatuhkan relatif jangka pendek dan dengan pertimbangan lainnya yang menjadi syarat penjatuhan pidana kerja sosial maka terhadap diri terdakwa dapat dijatuhkan pidana kerja sosial”, demikian pertimbangan majelis hakim yang dikutip Dandapala.
Baca Juga: Menakar Keadilan Lingkungan dalam Kacamata Hukum Pembangunan
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan, namun pidana tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 48 jam untuk membersihkan dan merawat taman God Bless Minahasa dengan ketentuan pidana kerja sosial itu dilaksanakan selama 2 jam/hari dalam jangka waktu 3 bulan. Apabila terdakwa tidak melaksanakan kerja sosial yang telah ditentukan maka ia harus menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
Atas putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI