Bontang – Dalam rangka menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional, Pengadilan Negeri (PN) Bontang melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan di wilayah Kota Bontang pada Rabu (26/11) bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Polres Bontang.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum dalam menerapkan paradigma baru hukum pidana yang berlaku efektif pada 2 Januari 2026 mendatang.
Sosialisasi ini berlangsung pada dua kesempatan, yakni pada Selasa (18/11) dan Rabu (26/11). Pada kegiatan pertama yang bertajuk “Rapat Koordinasi Criminal Justice System Menghadapi Berlakunya KUHP Nasional”, Ketua PN Bontang, Rahmat Dahlan bertindak sebagai narasumber. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Polres Bontang, Kejaksaan Negeri Bontang, BNNK Bontang, Bea Cukai Kota Bontang, serta Lapas Bontang.
Baca Juga: PN Bontang Sosialisasikan Maklumat dan Standar Pelayanan Secara Hybrid
“Kolaborasi ini menjadi penting mengingat pemberlakuan KUHP Nasional yang akan datang membutuhkan kompetensi hakim, penyidik dan penuntut umum yang mumpuni. Selain itu, penyamaan persepsi mengenai orientasi pemidanaan yang kini beralih menjadi restoratif”, ujar Rahmat dalam rilisnya kepada DANDAPALA.
Sementara itu, kegiatan kedua diselenggarakan di Polres Bontang dengan tema “Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Narasumber pada kegiatan ini ialah Hakim PN Bontang, Monica Gabriela P.S. dan Denny Ardian Priambodo serta akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda. Peserta kegiatan terdiri atas para penyidik dan kepala satuan dari Polres Bontang.
“Kami sangat mendukung inisiatif dari aparat penegak hukum di wilayah Kota Bontang untuk menggelar sosialisasi pemberlakuan KUHP Nasional. Hal ini penting untuk menciptakan terjaganya koordinasi dalam penanganan perkara pidana yang berorientasi pada rekonsiliasi sosial,” ujar Denny Ardian Priambodo.
Baca Juga: Pertautan Delik Korupsi dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional 2023
Melalui sosialisasi ini, PN Bontang berharap terciptanya keselarasan pemahaman mengenai prinsip-prinsip baru dalam KUHP Nasional, sehingga penerapannya dapat memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat koordinasi dan kerja sama antar aparat penegak hukum demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih efektif dan berintegritas sesuai amanat KUHP Nasional. (William Edward Sibarani/SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI