Sleman, Yogyakarta – Semangat penyelesaian perkara secara damai terus diwujudkan Pengadilan Negeri (PN) Sleman melalui optimalisasi mediasi dan diversi. Dalam satu pekan, PN Sleman berhasil menyelesaikan sejumlah perkara, baik perkara perdata maupun pidana anak, melalui kesepakatan para pihak.
Pada Jumat (24/7/2026), PN Sleman berhasil menyelesaikan dua perkara perdata yang berasal dari sengketa wanprestasi, yakni Perkara Nomor 164/Pdt.Bth/2026/PN Smn dan 165/Pdt.Bth/2026/PN Smn, dengan nilai sengketa mencapai lebih dari Rp2,9 miliar.
Kedua perkara tersebut sebelumnya telah memasuki tahapan pelelangan aset yang menjadi objek agunan. Namun, melalui proses mediasi yang dipimpin mediator Fitriani, para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
“Kesepakatan tersebut tidak hanya mengakhiri dua perkara yang sedang diperiksa, tetapi juga menyelesaikan perkara-perkara lain yang berkaitan dengan objek sengketa yang sama, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menghindarkan para pihak dari sengketa yang berkepanjangan”, ujar Fitriani.
Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa mediasi tidak sekadar menjadi tahapan formal dalam proses berperkara, melainkan sarana efektif untuk menghadirkan solusi yang menguntungkan seluruh pihak (win-win solution).
Masih pada pekan yang sama, tepatnya Selasa (21/7/2026), PN Sleman juga berhasil menyelesaikan Perkara Pidana Anak Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2026/PN Smn melalui forum diversi.

Dalam proses tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum beserta orang tuanya dan korban mencapai kesepakatan damai. Korban bersedia menerima restitusi sebesar Rp5.000.000,00 dari tuntutan awal sebesar Rp6.000.000,00. Selain itu, orang tua anak menyatakan kesediaannya menyerahkan anak kepada Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjalani pembinaan di dalam lembaga hingga 31 Agustus 2026.
“Keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi dan diversi ini mencerminkan komitmen PN Sleman dalam mendorong penyelesaian sengketa yang berorientasi pada perdamaian, pemulihan hubungan para pihak, serta terciptanya keadilan yang lebih humanis”, pungkas Fitriani.
Baca Juga: Hari Kerja Terakhir 2025, Tak Surutkan PN Sleman Damaikan 2 Perkara Gugatan
Pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga bagi masyarakat dan sistem peradilan secara keseluruhan. (say/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI