Cari Berita

Gugatan PMH di PN Pamekasan Berakhir Damai, Laporan Polisi Turut Dicabut

Humas PN Pamekasan - Dandapala Contributor
2026-10-21 20:35:05
Dok. PN Pamekasan

Pamekasan, Jawa Timur – Sengketa perdata mengenai perbuatan melawan hukum (PMH) yang terdaftar dengan Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Pmk di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan berakhir damai.

Perkara yang didaftarkan pada 8 September 2026 ini melibatkan Yayasan Pendidikan Islam Al-Kautsar, yang diwakili Moh. Ali Mansur, S.Pd., sebagai Penggugat, melawan Sunarti sebagai Tergugat I, Niswati Ningsih sebagai Tergugat II, dan Umar Fauzi sebagai Tergugat III.

Dalam gugatannya, Penggugat pada pokoknya mendalilkan adanya perbuatan tanpa hak dan tanpa persetujuan yayasan terkait pemindahan, perubahan, dan/atau penggunaan data yayasan. Penggugat juga menuntut ganti kerugian sebesar Rp600 juta, yang terdiri atas kerugian materiil Rp100 juta dan kerugian immateriil Rp500 juta.

Baca Juga: Sengketa Utang Berakhir Damai di PN Pamekasan, Laporan Polisi Turut Dicabut

Permasalahan tersebut turut berlanjut pada pelaporan para Tergugat kepada pihak Kepolisian Resor Pamekasan dengan Laporan Polisi Nomor B/1321/IX/RIS.1.24/2026/RESKRIM.

Dalam persidangan pada 22 September 2026, Majelis Hakim yang terdiri atas Achmad Yani Tamher, Wajihatut Dzikiriyah, dan Desak Made Winda Riyanthi menunjuk mediator nonhakim, Amirus Saleh, S.H., M.Psi., CCD., CMC, dengan mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Proses mediasi kemudian menghasilkan kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam klausul perdamaian pada 12 Oktober 2026. Kesepakatan tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dituangkan dalam akta perdamaian.

Akta perdamaian selanjutnya dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Rabu, 21 Oktober 2026, dengan dihadiri para pihak.

Dalam kesepakatan tersebut, Pihak Kedua sampai dengan Pihak Keempat berkewajiban mengembalikan dan memulihkan data Yayasan Al-Kautsar serta data perubahan personalia melalui prosedur yang berlaku, sebagaimana kondisi sebelum perubahan dilakukan.

Para pihak juga menyepakati pembayaran kompensasi atas permasalahan yang disengketakan sebesar Rp20 juta secara tanggung renteng. Pembayaran tersebut telah dilaksanakan pada 13 Oktober 2026.

Baca Juga: PN Pamekasan: Menebar Kebaikan, Meraih Keberkahan Di Bulan Suci Ramadhan

Selain penyelesaian kewajiban pemulihan data dan pembayaran kompensasi, kesepakatan perdamaian juga mencakup pencabutan Laporan Polisi Nomor B/1321/IX/RIS.1.24/2026/RESKRIM.

Penyelesaian perkara melalui perdamaian ini menjadi salah satu wujud penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Mekanisme mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui musyawarah, Gugatan PMH di PN Pamekasan Berakhir Damai, Laporan Polisi Turut Dicabut merumuskan penyelesaian yang disepakati bersama. (ayt/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…