Cari Berita

Hadapi Pembaruan KUHAP, PT Jambi Tingkatkan Kompetensi Aparatur lewat Bimtek

Humas PT Jambi - Dandapala Contributor 2026-10-09 18:35:43
Dok. PT Jambi

Jambi — Pengadilan Tinggi Jambi menggelar Bimbingan Teknis Administrasi Peradilan Pidana Tahun 2026 di Luminor Hotel Jambi pada 8–9 Oktober 2026. Kegiatan ini menitikberatkan pada penguatan kompetensi aparatur kepaniteraan dalam mengimplementasikan pembaruan KUHAP, integrasi layanan elektronik, serta pengendalian mutu administrasi perkara.

Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Bapak Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., membuka kegiatan tersebut pada Kamis malam (8/10). Peserta terdiri atas panitera pengadilan negeri, panitera muda pidana dan panitera muda tindak pidana korupsi pada tingkat banding maupun pertama, serta analis perkara peradilan di kepaniteraan pidana se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi.

Dalam sambutan pembukaannya, Bapak Marsudin menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan peningkatan profesionalitas aparatur untuk menghadapi perubahan administrasi peradilan pidana. Penguatan kompetensi tersebut diperlukan agar pengelolaan perkara dapat berjalan secara modern, terintegrasi, dan didukung teknologi informasi. Rangkaian pembelajaran diawali dengan sosialisasi pemanfaatan Badilum Learning Center (BLC) dan pelaksanaan tes awal oleh Tim Pendamping Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Baca Juga: PT Jambi Perkuat Sinergi lewat Kerjasama Sidang Pidana Elektronik


Pada sesi materi, Achmad Basyari, S.E., selaku Kepala Seksi Bimbingan I, bersama Dodon Angin Wiyono, S.Kom., selaku Pranata Komputer Ahli Pertama, menyampaikan implementasi integrasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan e-Berpadu dalam administrasi peradilan pidana berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta administrasi keuangan perkara. Sesi ini dipandu Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi, Tumpanuli Marbun, S.H., M.H.

Pembahasan mencakup berbagai persoalan teknis yang dihadapi satuan kerja, antara lain tanda terima e-Berpadu yang belum diterima setelah berkas diproses jaksa penuntut umum, pengiriman berkas banding dan kasasi secara elektronik, serta kendala akun jaksa akibat mutasi. Peserta juga membahas penanganan administrasi perkara ketika pemeliharaan sistem beririsan dengan tenggat masa penahanan.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Bapak Surachmat, S.H., M.H., kemudian menyampaikan materi mengenai perkembangan administrasi peradilan pidana berdasarkan KUHAP baru. Dengan moderator Abu Hanifah, S.H., M.H., ia menekankan bahwa administrasi kepaniteraan memiliki fungsi yang lebih luas daripada pencatatan dan pengelolaan berkas.

Kepaniteraan, menurut pemaparannya, berperan sebagai pengendali mutu perkara yang memastikan ketepatan prosedur, akurasi data, kepastian waktu, kelengkapan dokumen, dan kualitas pelayanan. Karena itu, setiap tahapan administrasi perlu dikelola sebagai bagian dari pengendalian proses peradilan.

Pembahasan tersebut dilanjutkan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi, Bapak Badrun Zaini, S.H., M.H., dengan moderator yang sama. Materi meliputi administrasi penerimaan berkas, registrasi perkara, penunjukan majelis hakim, persidangan, pengelolaan alat bukti, administrasi putusan, upaya hukum, hingga pelaksanaan putusan dan pengarsipan terintegrasi.


Memasuki hari kedua, Jumat (9/10), Marsudin menyampaikan materi bertajuk Paradigma Orientasi Administrasi Peradilan Pidana Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menekankan bahwa perubahan administrasi harus diarahkan pada kualitas proses peradilan dan manfaat pelayanan yang dirasakan masyarakat.

Dalam pemaparannya, administrasi kepaniteraan ditempatkan sebagai instrumen pendukung terwujudnya keadilan. Ketepatan pencatatan, pengelolaan dokumen, dan administrasi pelaksanaan putusan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak korban, terdakwa, saksi, serta pihak lain yang berkepentingan.

Bapak Marsudin juga menyoroti pentingnya prinsip proses hukum yang adil atau due process of law. Setiap tahapan penanganan perkara harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, kewenangan, dan tenggat waktu, dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemanfaatan SIPP dan e-Berpadu menjadi bagian dari upaya menjaga ketepatan data sekaligus memperkuat pengawasan terhadap perkembangan perkara.

Untuk mendukung penerapannya, ia menguraikan lima prioritas bagi pengadilan negeri: penggunaan satu sumber data perkara, penerapan daftar periksa standar administrasi pidana, pengembangan sistem peringatan dini terhadap tenggat waktu dan risiko, monitoring terpadu oleh pimpinan dan panitera, serta pemantauan pelaksanaan putusan dan pemenuhan hak para pihak. Prioritas tersebut diarahkan untuk membantu satuan kerja mendeteksi potensi keterlambatan, mencegah kesalahan administrasi, dan memastikan setiap tahapan perkara terlaksana sesuai ketentuan.

Baca Juga: KPT Cup Jambi: Asa Baru Tenis Warga Peradilan

Setelah seluruh materi disampaikan, peserta mengikuti ujian komprehensif melalui BLC yang dilaksanakan oleh Tim Teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Evaluasi ini bertujuan mengukur pemahaman peserta terhadap materi serta kesiapan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas. Kegiatan ditutup dengan penyampaian laporan pelaksanaan dan evaluasi, pengumuman peserta terbaik, serta sambutan penutupan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi. Rangkaian acara diakhiri dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri.

Melalui bimbingan teknis selama dua hari tersebut, Pengadilan Tinggi Jambi mendorong aparatur kepaniteraan untuk menerapkan pengelolaan perkara yang akurat, tepat waktu, transparan, dan akuntabel. Penguatan kompetensi serta integrasi teknologi informasi diharapkan mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…