Jambi, Dandapala – Pengadilan Tinggi Jambi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Pidana Secara Elektronik bersama Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepolisian Daerah Jambi, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, pada Senin, 31 Agustus 2026.
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, modern, efektif, efisien, dan tetap berorientasi pada keadilan.
Acara yang berlangsung di Jambi tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi beserta jajaran, para Hakim Tinggi, serta pejabat struktural dan fungsional dari masing-masing instansi.
Baca Juga: KPT Cup Jambi: Asa Baru Tenis Warga Peradilan
Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini bukan sekadar kegiatan seremonial maupun formalitas administratif antarlembaga.
“Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk membangun sistem peradilan pidana yang terintegrasi, modern, efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ketua PT Jambi, perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum. Oleh karena itu, lembaga peradilan dan seluruh aparatur penegak hukum harus mampu beradaptasi terhadap perkembangan zaman.
Namun demikian, transformasi digital dalam proses peradilan tetap harus berada dalam koridor hukum dengan menjunjung tinggi prinsip fair trial, due process of law, perlindungan hak asasi manusia, keterbukaan persidangan, dan independensi kekuasaan kehakiman.
“Persidangan pidana secara elektronik tidak boleh dipahami semata-mata sebagai penggunaan teknologi dalam proses persidangan. Lebih dari itu, persidangan elektronik merupakan bagian dari transformasi sistem peradilan menuju pelayanan hukum yang lebih responsif terhadap tantangan zaman,” tegasnya.
Perkuat Integrated Criminal Justice System
Ketua PT Jambi juga menekankan bahwa keberhasilan proses penegakan hukum pidana tidak dapat dicapai oleh satu institusi secara sendiri-sendiri. Sistem peradilan pidana merupakan suatu integrated criminal justice system yang membutuhkan koordinasi, komunikasi, sinkronisasi, dan kerja sama yang kuat antara seluruh unsur penegak hukum.
Dalam sistem tersebut, Kepolisian menjalankan fungsi penyidikan, Kejaksaan melaksanakan fungsi penuntutan, Pengadilan menjalankan fungsi mengadili secara independen, sementara Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam perlakuan terhadap tahanan dan warga binaan, termasuk dalam mendukung terselenggaranya persidangan pidana secara elektronik.
“Keempat institusi tersebut merupakan mata rantai yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, Perjanjian Kerja Sama ini merupakan komitmen kolektif untuk menyatukan langkah, memperkuat koordinasi, dan menghilangkan berbagai hambatan sektoral,” ungkapnya.
Lima Aspek Penting Implementasi
Dalam implementasi kerja sama tersebut, Ketua PT Jambi menyoroti sedikitnya lima aspek penting yang harus menjadi perhatian bersama.
Pertama, persidangan elektronik harus tetap menjamin keadilan substantif dan prosedural. Penggunaan teknologi tidak boleh mengurangi kualitas pemeriksaan perkara maupun membatasi hak-hak para pihak.
Kedua, kesiapan sarana dan prasarana teknologi informasi. Seluruh pihak harus memastikan tersedianya fasilitas komunikasi audiovisual yang memadai, jaringan yang stabil, kualitas suara dan gambar yang baik, serta perangkat pendukung yang dapat diandalkan.
Ketiga, keamanan dan perlindungan data. Dokumen perkara, identitas para pihak, alat bukti elektronik, serta berbagai informasi penting lainnya harus dikelola dengan memperhatikan prinsip confidentiality, integrity, availability, dan accountability.
Keempat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Transformasi digital, menurutnya, tidak cukup hanya dengan menyediakan perangkat teknologi, tetapi harus didukung aparatur yang memiliki kompetensi dan kesiapan untuk mengoperasikan serta mengelola sistem secara profesional.
Kelima, pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.
“Keberhasilan suatu Perjanjian Kerja Sama bukan diukur dari seberapa baik naskahnya disusun, tetapi dari seberapa nyata komitmen tersebut diwujudkan dalam praktik,” tegas Ketua PT Jambi.
Koordinasi Harus Mendahului Masalah
Pasca penandatanganan PKS, Ketua PT Jambi berharap seluruh institusi segera menerjemahkan kesepakatan tersebut ke dalam langkah-langkah konkret, antara lain melalui pembentukan jalur koordinasi yang efektif, penunjukan pejabat penghubung, mekanisme komunikasi yang cepat, standar operasional dalam menghadapi kendala teknis, peningkatan kesiapan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Ia menekankan pentingnya membangun pola komunikasi yang cepat dan responsif antarlembaga.
“Koordinasi harus mendahului masalah, bukan baru dilakukan setelah masalah terjadi,” ujarnya.
Selain itu, kerja sama antarlembaga harus tetap dilandasi semangat kesetaraan dan saling menghormati terhadap tugas serta kewenangan masing-masing.
“Sinergi bukan berarti mencampuradukkan kewenangan. Koordinasi bukan berarti mengurangi independensi. Justru melalui pemahaman yang baik terhadap batas tugas dan kewenangan masing-masing, kita dapat membangun kerja sama yang sehat dan produktif,” tambahnya.
Teknologi untuk Keadilan
Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat pelaksanaan kebijakan persidangan pidana secara elektronik di wilayah Provinsi Jambi.
Dengan adanya komitmen bersama antara Pengadilan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepolisian Daerah Jambi, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, diharapkan tercipta ekosistem penegakan hukum yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip fundamental peradilan.
Pada akhirnya, teknologi ditempatkan sebagai sarana untuk mendukung terciptanya proses peradilan yang lebih efektif dan efisien, namun tetap menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap hak-hak pencari keadilan.
Menutup sambutannya, Ketua PT Jambi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mempersiapkan dan merumuskan Perjanjian Kerja Sama tersebut.
Baca Juga: Perlakuan dan Status Bukti Elektronik dalam Proses Hukum Pidana
“Semoga kerja sama yang kita bangun hari ini tidak berhenti pada tinta yang tertoreh dalam dokumen, tetapi benar-benar hidup dalam tindakan, koordinasi, dan komitmen kita bersama,” pungkasnya.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi tonggak penguatan kolaborasi empat institusi penegak hukum di Provinsi Jambi dalam menghadirkan sistem peradilan pidana yang semakin modern, transparan, akuntabel, efektif, dan tetap berorientasi pada terwujudnya keadilan bagi masyarakat. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI