Cari Berita

Hasil Laboratorium Forensik dalam Pembuktian Tanda Tangan Palsu

Romi Hardhika - Dandapala Contributor 2026-06-02 15:25:41
Sumber: Freepik

Menurut Pasal 1868 KUH Perdata, akta autentik ialah suatu akta yang dibuat di hadapan pejabat umum yang berwenang, dalam bentuk yang ditentukan undang-undang. Akta autentik bersifat sempurna dan mengikat (volledig en bindende) bagi hakim, sehingga akta autentik merupakan salah satu bukti paling penting dalam perkara perdata.

Meski memiliki kekuatan pembuktian probatio plena (bukti penuh), tetapi akta autentik dapat dilumpuhkan jika terjadi kepalsuan. Berdasarkan Pasal 1872 KUH Perdata, pelaksanaan suatu akta autentik bahkan dapat ditangguhkan jika diduga palsu. Namun, beban untuk membuktikan kepalsuan tersebut harus dipikul oleh pihak yang mendalilkan. Lantas, bagaimana membuktikan kepalsuan dalam suatu akta autentik?

Putusan Mahkamah Agung (MA) 5977 K/Pdt/2025 membahas mengenai suatu perkara yang melibatkan pemalsuan tanda tangan pada akta hibah resmi. Perkara ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Herold Sompotan selaku ahli waris Cores Sompotan, terhadap objek sengketa yang terletak di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Menurut Herold, tanah seluas 76.540 meter persegi tersebut berasal dari hibah yang diterima almarhum Cores Sompotan semasa hidupnya.

Baca Juga: Akuntansi Forensik, Jurus Baru Pemberantasan Korupsi

Permasalahan muncul ketika Fien Sompotan dan Jeane Unsulangi membuat Akta Hibah Nomor 1 tanggal 1 Maret 1994. Akta ini kemudian menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 00529 atas nama Fien Sompotan, yang mencakup tanah seluas 38.127 meter persegi milik Herold. Pembuatan Akta Hibah Nomor 1 ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa sepengetahuan Herold dan ahli waris lain, serta diduga menggunakan tanda tangan palsu.

Untuk membuktikan kepalsuan dalam dokumen hibah autentik, Herold mengajukan hasil uji pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. Lab. 4655/DTF/XI/2019. Perkara ini juga dilaporkan secara pidana ke Polda Sulawesi Utara, sehingga Fien Sompotan ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Fien sempat mengajukan permohonan praperadilan yang hasilnya ditolak, tetapi proses hukumnya terhenti karena tersangka meninggal dunia.

Herold kemudian mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bitung. Melalui putusan Nomor 122/Pdt.G/2024/PN Bit tanggal 23 Desember 2024, gugatan ini ditolak dengan pertimbangan Fien Sompotan hanya pernah menjadi tersangka, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen hibah, tetapi ia tidak pernah dinyatakan terbukti bersalah karena telah meninggal dunia. Pertimbangan ini dikuatkan pula oleh putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 14/PDT/2025/PT MDO tanggal 27 Februari 2025.

Tak sependapat dengan pertimbangan di atas, Herold kemudian mengajukan upaya hukum kasasi. Dalam putusan Nomor 5977 K/Pdt/2025, MA membenarkan alasan keberatan dan membatalkan putusan Judex Facti dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa kepemilikan Cores Sompotan atas objek sengketa telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 1987 dan dibenarkan oleh putusan peninjauan kembali tahun 1998, serta telah dieksekusi pada tahun 2004;

Bahwa Akta Hibah Nomor 1 tanggal 1 Maret 1994  dari Willem Wuisan mengandung cacat hukum, dengan alasan berdasarkan hasil laboratorium kriminalistik dan keterangan saksi penyidik Anthony Wenno menunjukkan tanda tangan pemberi hibah yang non identik (berbeda/palsu);

Bahwa Fien Sompotan sempat ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen, tetapi proses hukumnya terhenti karena tersangka meninggal dunia. Meskipun demikian, hasil laboratorium forensik telah cukup kuat untuk membuktikan kepalsuan tanda tangan, walau tidak diikuti oleh putusan pidana yang menghukum pelaku. 

Baca Juga: Urgensi Penguatan Kapasitas Digital Forensik dalam Penanganan Perkara Perikanan

Putusan MA Nomor 5977 K/Pdt/2025 menegaskan bahwa pembuktian kepalsuan akta autentik tidak harus diikuti dengan putusan pidana, terlebih jika tersangka telah meninggal dunia. Dalam perkara ini, MA menilai hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang diperkuat dengan keterangan saksi penyidik, telah cukup membuktikan adanya pemalsuan tanda tangan dalam akta hibah.

Pertimbangan tersebut juga selaras dengan putusan MA Nomor 1974 K/Pdt/2001, yakni klaim tanda tangan palsu harus disertai dengan pemeriksaan Laboratorium Kriminologi, dan atau putusan pidana. Redaksi “dan atau” menunjukkan bahwa bukti putusan pidana beserta hasil pemeriksaan forensik tersebut bersifat alternatif, bukan syarat kumulatif yang wajib dipenuhi seluruhnya. (asn/wi/zm) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…