Kuantan Singingi, Riau - PN Teluk Kuantan menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Hendra bin Sudirman dalam perkara penggunaan uang rupiah palsu berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Mata Uang.
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu”, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama 2 tahun dan 4 bulan, serta pidana denda sebesar Rp100 juta yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Riri Lastiar Situmorang, dengan didampingi para Hakim Anggota Firman Novianto dan Aulia Rifqi Hidayat pada sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, 19 Desember 2025 di gedung kantor yang terletak di Jalan Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru km.6, Kuantan Singingi, Riau.
“Kejahatan mengenai mata uang merupakan kejahatan yang serius karena memiliki efek domino dalam merusak kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah yang telah ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah dan bentuk pelanggaran terhadap nilai perlindungan akan kebenaran nilai rupiah”, ucap ketua majelis hakim.
Baca Juga: Wujudkan Peradilan Inklusif, PN Teluk Kuantan Kolaborasi Dengan SLBN Kuantan Singingi
Perkara ini bermula pada 24 Juni 2025, ketika Terdakwa berbelanja di sebuah warung milik Saksi Joel. Saksi yang merupakan pemilik warung tersebut merasa curiga terhadap uang yang digunakan Terdakwa sebagai alat pembayaran. Kecurigaan muncul karena secara fisik uang tersebut memiliki perbedaan mencolok dibandingkan uang rupiah pada umumnya, antara lain warna yang tampak lebih pucat, ukuran yang lebih kecil, serta tidak dilengkapi hologram Bank Indonesia.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa sejak bulan Juni 2025 Terdakwa telah secara aktif mencari informasi mengenai uang palsu melalui media online. Dalam pencarian tersebut, Terdakwa menemukan sebuah grup Facebook bernama “UPAL” yang menawarkan transaksi uang palsu. Terdakwa kemudian bergabung ke dalam grup tersebut dan diarahkan ke komunikasi lanjutan melalui aplikasi Telegram. Melalui Telegram, Terdakwa melakukan pemesanan uang palsu secara daring dengan metode pembayaran melalui transfer, sementara uang palsu dikirimkan ke rumah Terdakwa menggunakan jasa pengiriman. Terdakwa tercatat telah beberapa kali melakukan transaksi pembelian uang palsu secara online.
Baca Juga: PN Teluk Kuantan Hadirkan SPARTAN, Inovasi Jitu Perawatan Barang Milik Negara
Setelah beberapa kali mencoba, akhirnya transaksi pada tanggal 8 Juni 2025 dan 18 Juni 2025 membuahkan hasil, Terdakwa menerima uang palsu hasil pesanannya. Dari kedua transaksi tersebut, Terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp1.350.000,00 dan memperoleh uang palsu dengan total nominal Rp5.200.000,00, yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
“Tindak pidana peredaran uang rupiah palsu yang dinilai dapat merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas dan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak mencoba melakukan perbuatan serupa, baik melalui transaksi langsung maupun melalui sarana daring”, sebagaimana termuat dalam pertimbangan putusan. (Dharma Setiawan Negara/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI