Lahat - Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ebi. Hukuman dijatuhkan sebab Terdakwa yang juga merupakan Target Operasi (TO) Narkotika tersebut terbukti telah menghilangkan nyawa dan menganiaya anggota kepolisian, serta membeli sabu.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat dan Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tutur Majelis Hakim yang diketuai Harry Ginanjar, dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung PN Lahat, Selasa (30/09/2025).
Kasus bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya adanya transaksi ganja di rumah Terdakwa. Selanjutnya pihak kepolisian pun langsung mengintai rumah Terdakwa. Saksi Didit saat itu bertugas mengetuk pintu rumah Terdakwa sambil mengatakan "polisi, buka pintu". Kemudian tampak dari jendela Terdakwa berlari ke belakang rumah, setelah kurang lebih 2 hingga 3 menit menunggu di depan pintu, Terdakwa membuka pintu depan dan langsung mengayun-ayunkan pisau yang lalu mengenai bagian perut saksi Didit, namun terhalang oleh tas yang saksi Didit pakai.
Baca Juga: Peringati HUT RI, PN Lahat Gelar Tes Urine Bagi Aparaturnya
“Selanjutnya Terdakwa berhasil menusuk saksi Didit sebanyak 2 kali di bagian dada sebelah kiri sehingga membuat saksi Didit mengalami luka robek dan luka tusuk di bagian dada sebelah kiri. Saat itu saudara Faras (alm) membantu saksi Didit untuk mengamankan Terdakwa, namun saudara Faras (alm) juga tertusuk di bagian perut sebelah kanan, sehingga mengalami luka robek pada bagian paha sebelah kanan dalam serta ada organ tubuhnya keluar dari perut”, ungkap Majelis Hakim.
Kemudian saksi Arie masuk ke dalam rumah lalu mengejar Terdakwa, setibanya di halaman belakang terlihat saksi Kuntho yang berusaha melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, tetapi Terdakwa langsung melakukan penikaman dan penusukan ke arah pinggang sebelah kiri, dada sebelah kiri dan lengan sebelah kiri saksi Kuntho, sehingga saksi Kuntho terjatuh dan bersimbah darah.
Sampai saksi Arie melakukan penembakan terhadap Terdakwa yang masih berusaha melarikan diri dan Terdakwa berhasil diamankan berikut dengan senjata tajam jenis sangkur berujung lancip bergagang kayu wama coklat berukuran 33 sentimeter.
“Berdasarkan hasil visum et repertum terhadap jenazah Faras Nabhan Atallah pada bagian perut tampak luka tusuk yang sudah dijahit di bagian perut kanan bawah, kaki kanan tampak luka robek, dengan kesimpulan akibat kekerasan benda tajam berupa luka tusuk. Dikaitkan dengan hasil visum et repertum diperoleh keyakinan luka yang diderita oleh saudara Faras (alm) berasal dari luka tusuk yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan alat berupa 1 buah senjata tajam jenis sangkur yang menjadi barang bukti dalam perkara ini”, jelas Majelis Hakim dalam putusannya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menerangkan perbuatan Terdakwa menyerang dengan menusukkan senjata tajam berupa pisau bermata dua yang menjadi barang bukti dalam perkara ini ke arah organ vital manusia dalam hal ini korban saudara Faras (alm) menunjukkan adanya kesengajaan yang bersifat tujuan yang mana dipandang Terdakwa benar-benar mengetahui tujuan atas perbuatannya tersebut dan menghendaki tercapainya suatu akibat dari perbuatan pidana tersebut yaitu dengan meninggalnya korban saudara Faras (alm).
“Majelis Hakim memandang masih ada tempo waktu bagi Terdakwa dimana setelah mengetahui ada orang yang mengetuk pintu rumahnya dengan reaksi Terdakwa berlari dan mengambil sebilah senjata jenis sangkur, dimana Majelis Hakim memandang tempo waktu dimaksud adalah bukan tentang kuantitas jangka waktu tersebut melainkan kualitas jangka waktu di mana dalam rentang waktu tersebut Terdakwa dapat dengan tenang masih dapat berpikir-pikir, yang sebenarnya ia masih ada kesempatan untuk membatalkan niatnya akan membunuh itu, akan tetapi tidak ia pergunakan,” ucap Majelis Hakim yang beranggotakan Ahmad Ishak Kurniawan dan Quinta Lestari.
Selain dianggap terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap saudara Faras (alm), Terdakwa juga dinilai terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Didit dan saksi Kuntho, serta membeli ganja dari saudara Dogak dengan maksud hendak dijualnya kembali.
Perbuatan Terdakwa yang sadis dan menyakitkan, serta menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban dianggap sebagai salah satu dari alasan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Selain itu, Majelis Hakim beranggapan tidak ada hal yang memperingan pidana Terdakwa.
Baca Juga: Ketua PN Lahat Harap Kebersamaan Tetap Berjalan Setelah Ramadhan
Dalam siaran persnya, PN Lahat menjelaskan mengenai adanya perbedaan pendapat diantara Majelis Hakim terkait jenis pemidanaan yang pantas dijatuhkan kepada Terdakwa dimana Hakim Anggota II berpendapat bahwa Terdakwa layak dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
“Atas Putusan Majelis Hakim tersebut baik Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan akan pikir-pikir”, ujar Juru Bicara PN lahat, Norman Mahaputra. (Humas PN Lahat/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI