Muaro Sijunjung – Pengadilan Negeri (PN) Muaro menerapkan Rechterlijk
Pardon atau pemaafan hakim untuk pertama kalinya di awal tahun 2026 ini
sekaligus untuk 2 perkara tindak pidana ringan, pada hari Kamis 29/1.
Putusan Rechterlijk
Pardon yang disidangkan oleh Hakim Tungga Dina Mutiara Sari Damanik, dalam
perkara nomor 1/Pid.C/2026/PN Mrj dan Dearman Saragih dengan perekara Nomor
2/Pid.C/2026/PN Mrj berakhir dengan kedua belah pihak memilih jalan berdamai
untuk menyelesaikan perkara ini.
“Meskipun
unsur-unsur pidananya telah terpenuhi secara formil, namun masing-masing Hakim
mempertimbangkan berbagai aspek lainnya, seperti tingkat kesalahan terdakwa,
dampak perbuatan, sikap kooperatif terdakwa selama menjalani persidangan, dan
tindakan terdakwa untuk mengakui perbuatannya serta bersedia untuk mengganti kerugian
yang dialami oleh korban,” kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima.
Baca Juga: PN Muaro Gelar Diskusi Strategis, Bahas Izin Geledah & Penyitaan
Rilis tersebut juga menyampaikan pentingnya penerapan Rechterlijk Pardon menjadi tonggak penting dalam proses penegakan praktik peradilan pidana dimana hal tersebut lebih berorientasi pada keadilan substantif dan rasa kemanusiaan.
“Masing-masing Hakim
dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa penerapan Rechterlijk Pardon telah
sesuai dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang menempatkan
keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” tegas rilis tersebut.
Dalam kedua
putusan tersebut, Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Namun
demikian, Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
“Hal ini sejalan dengan Pasal 54 ayat (2) KUHP jo. Pasal 246 KUHAP yang menyatakan bahwa Hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan/atau keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana,” lanjut rilis tersebut.
Ketua PN Muaro Yudith
Wirawan, mengapresiasi kedua putusan hakim tersebut.
“PN Muaro telah menjalankan proses peradilan yang lebih humanis yang menggunakan pertimbangan hukum yang lebih komprehensif dan berpihak pada keadilan substantif,” jelas Yudith Wirawan.
Baca Juga: Apa Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Menurut KUHAP Baru?
Penerapan Rechterlijk
Pardon atau pemaafan hakim oleh PN Muaro ini diharapkan dapat menjadi
referensi bagi peradilan lain dalam menerapkan hukum pidana secara lebih
progresif.
“Langkah ini menjadi wujud konkret terhadap implementasi KUHP Nasional di awal tahun. Putusan ini menegaskan bahwa adanya pergeseran paradigma penegakan hukum pidana yang tidak semata hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi lebih mengedepankan keadilan yang substantif, berdasarkan kemanusiaan, dan kemanfaatan hukum,” tutup rilis tersebut. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI