Cari Berita

Ini Penjelasan Teguh Arifiyadi Soal Penyitaan Sempurna Akun Medsos

Gillang Pamungkas - Dandapala Contributor
2026-10-26 12:15:54
Dok. Ist

Megamendung, Jawa Barat – Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan Mahkamah Agung menyelenggarakan Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang II secara daring pada 26–30 Oktober 2026. Salah satu pembahasannya menyoroti pengamanan akun media sosial dalam proses penyitaan.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital, Teguh Arifiyadi, mengingatkan bahwa penyitaan akun perlu mencakup jalur pemulihannya. Menguasai nama pengguna dan kata sandi saja masih menyisakan kemungkinan akun kembali diakses pemiliknya.

“Penyitaan akun tidak cukup hanya mengamankan username dan password. Email yang digunakan untuk pemulihan akun juga harus diamankan,” ujar Teguh.

Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan

Dalam materinya, Teguh menjelaskan lima langkah yang disebut sebagai “penyitaan sempurna” bukti elektronik akun. Langkah tersebut mencakup pengamanan nama pengguna dan kata sandi akun beserta email terkait, serta akun pihak ketiga yang terhubung. Pengamanan dilengkapi dengan penyitaan kartu SIM beserta perangkatnya dan penyampaian surat pemberitahuan pembekuan nomor kepada operator seluler.

Email perlu diperhatikan karena dapat menjadi sarana pemulihan kata sandi. Jika akses terhadap email masih dikuasai pemilik akun, penguasaan akun oleh penyidik berisiko terganggu.

Keterhubungan antarplatform juga perlu diperiksa. Sebagai contoh, unggahan melalui Facebook dapat muncul di Instagram apabila kedua akun terhubung. Kondisi ini menunjukkan pentingnya memeriksa akses melalui akun lain ketika melakukan penyitaan.

Baca Juga: Konsekuensi Barang Bukti Tidak Autentik & Diperoleh Secara Melawan Hukum

“Kalau kartu SIM tidak ikut disita, kode OTP masih dapat digunakan untuk membuka kembali akun,” jelasnya.

Karena itu, pengamanan kartu SIM perlu disertai pemberitahuan kepada operator seluler. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah pemulihan nomor yang dapat digunakan kembali sebagai jalan masuk ke akun yang telah disita. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…