Cari Berita

Jembatan Diduga Dirusak Excavator, PN Teluk Kuantan Pemeriksaan Setempat Kasus Ini

Anandy Satrio P. - Dandapala Contributor 2025-10-18 18:00:49
Dok. Ist

Kuantan Singingi– Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau melaksanakan pemeriksaan setempat di lokasi kejadian perkara pidana nomor 181/Pid.B/2025/PN Tlk. Pemeriksaan ini dilakukan pada hari Jumat, (17/10/2025), di areal perkebunan sawit Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.

Pemeriksaan setempat ini merupakan tindak lanjut dari Permohonan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa dalam persidangan tanggal (14/10/2025). Permohonan tersebut diajukan mengingat adanya perbedaan signifikan dalam penafsiran antara keterangan antara Para Saksi dan Para Terdakwa terkait objek perkara utama: diduga sebuah jembatan semi permanen yang digunakan sebagai akses jalan dan diduga dirusak menggunakan alat berat jenis mini excavator.

Perkara ini menjerat dua orang terdakwa, yaitu MF alias T dan G, yang didakwa oleh Penuntut Umum dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang perusakan harta benda dan turut serta dalam tindak pidana.

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Inklusif, PN Teluk Kuantan Kolaborasi Dengan SLBN Kuantan Singingi

“Perjalanan ke lokasi pemeriksaan setempat ditempuh sekitar 1,5 jam dengan menggunakan kendaraan roda 4 dan melewati medan perbukitan sawit sehingga tim harus ekstra hati-hati saat menuju ke lokasi,” ujar Hakim Anggota Dapotz 

Sebelum menuju lokasi, Majelis Hakim membuka sidang singkat di Ruang Sidang Utama PN Teluk Kuantan untuk memastikan prosedur hukum telah terpenuhi. Namun, dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat, tidak hadir Penuntut Umum maupun Para Terdakwa. Hanya Hakim Ketua Ferdi beserta Para Hakim Anggota M. Adli Hakim dan Dapotz Suvanny, Panitera Pengganti, dan Penasihat Hukum Para Terdakwa, serta Saksi yang memberikan keterangan yang turut serta ke lokasi.

Dengan medan yang cukup sulit perjalanan melewati hutan perkebunan selama kurang lebih satu setengah jam. Majelis Hakim tetap memandang penting untuk mendatangi langsung lokasi. 

“Kami ingin melihat secara nyata kondisi jembatan, posisi para saksi saat kejadian, posisi Terdakwa selama kejadian dan bagaimana alat berat bisa beroperasi di lokasi tersebut. Ini sangat penting untuk membangun gambaran objektif di benak kami sebagai hakim,” tambahnya. (zm/fac)

Baca Juga: PN Teluk Kuantan Berhasil Diversi Kasus Percobaan Pencurian Pelaku Anak

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI