Cari Berita

JPU Tuntut Hukuman Mati dalam Perkara Suami Bunuh Istri di PN Sei Rampah

PN Sei Rampah - Dandapala Contributor 2025-04-30 19:05:52
Dok. PN Sei Rampah.

Sei Rampah. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai kembali menggelar sidang lanjutan kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami yang bernama Agus Herbin Tambun kepada istrinya  Hertalina Simanjuntak (46).

"1. Menyatakan Terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan Terdakwa dihukum Pidana Mati," bunyi amar tuntutan yang dikutip Tim DANDAPALA dari SIPP PN Sei Rampah.

Sidang dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu, 30/4 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria CN Barus, didampingi dua hakim anggota Orsita Hanum dan Betari Karlina.

Atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan pada persidangan berikutnya hari Selasa, 6 Mei 2025.

Kasus tersebut menjadi viral karena saat itu korban sedang melakukan siaran langsung sembari karaoke di Facebook, sehingga semakin memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum