Cari Berita

PN Jakpus Vonis Eks Bos Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan 9 Tahun Penjara

Fadhillah Usman - Dandapala Contributor 2026-02-26 19:25:02
Dok. Ist.

Jakarta – Rangakaian sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), akhirnya mencapai tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan kepada Riva berupa pidana penjara selama 9 tahun, ditambah denda sebesar Rp 1 miliar.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis sore, (26/2) majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang sepanjang periode 2018–2023.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari Youtube streaming.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana kumulatif berupa pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 

"Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda," sebagaimana lanjutan amar.

Selain memberikan vonis terhadap Riva, Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan serupa kepada 2 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Urgensi Pengalihan Kewenangan Perkara Rahasia Dagang dari PN ke Pengadilan Niaga

Kasus ini mendapat sorotan nasional karena melibatkan sejumlah eks pejabat Pertamina, termasuk mantan eksekutif di subholding dan kontraktor kerja sama.

Diakhir persidangan, Hakim Ketua menyampaikan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum untuk menggunakan haknya mengajukan upaya hukum banding dalam tempo waktu yang ditentukan undang-undang.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…