Cari Berita

Keadilan Tak Terhalang Medan, PN Kuala Kapuas Periksa 77 Objek dari Klotok

Sri Septiany Arista Yufeny - Dandapala Contributor 2026-01-15 16:05:42
Dok. Penulis.

Kapuas, Kalimantan Tengah - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara gugatan Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Klk pada Senin (5/1). Pemeriksaan setempat tersebut berlangsung di Handel Sri Rahayu RAY 9, Desa Terusan Baguntan Raya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap total 77 objek sengketa atau 77 Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPT) yang disengketakan para pihak. Kegiatan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.

Untuk mencapai lokasi, Majelis Hakim bersama para pihak harus menempuh perjalanan air selama kurang lebih dua jam menggunakan sarana transportasi klotok. Mengingat objek sengketa tidak dapat diakses melalui jalur darat, seluruh proses pemeriksaan, pencatatan, serta penentuan batas-batas objek dilakukan dari atas klotok. Para penggugat, tergugat, dan turut tergugat juga berada di klotok masing-masing untuk menunjukkan batas lokasi tanah yang disengketakan.

Baca Juga: PN Kuala Kapuas Kalteng Lolos Lomba Penilaian Administrasi & Keuangan Perkara

Perkara ini diajukan oleh 49 orang warga Desa Terusan Baguntan Raya selaku Penggugat, melawan PT Sapalar Yasa Kartika sebagai Tergugat, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas sebagai Turut Tergugat. Dalam gugatannya, Para penggugat mendalilkan sebagai pemilik sah atas lahan di Handel Sri Rahayu RAY 9 berdasarkan data ukuran kepemilikan lahan yang dikeluarkan oleh Ketua RT dan Mantir Adat Desa Terusan Baguntan Raya, yang kemudian diperkuat dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa.

Baca Juga: Arief Kadarmo: Bencana Tak Diharapkan Terjadi Maka Kita Harus Siap Menanggulanginya

Para penggugat menyatakan bahwa sejak tahun 2021, tanpa alas hak yang sah, Tergugat telah menggarap lahan tersebut dan mengubahnya menjadi perkebunan kelapa sawit. Para penggugat menegaskan tidak pernah menjual tanahnya maupun memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk mengalihkan atau mengusahakan lahan tersebut. Bahkan, sebagian besar lahan disebut telah berubah menjadi kebun sawit dan sebagian lainnya tidak lagi dapat diusahakan karena aliran sungai dialihkan oleh perusahaan.

Melalui pemeriksaan setempat ini, Majelis Hakim berupaya memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi fisik objek sengketa, letak, luas, serta batas-batas lahan yang dipersoalkan. Hasil pemeriksaan setempat nantinya akan menjadi bagian penting dalam pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…