Cari Berita

Kencan Berujung Rekayasa Penggerebekan, Pelaku Anak Diadili di PN Prabumulih

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2025-10-27 15:30:02
Sidang di PN Prabumulih (dok.pnprabumulih)

Prabumulih - Pengadilan Negeri (PN) Prabumullih, Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil menyelesaikan perkara pidana anak dan perkara pidana dengan terdakwa dewasa melalui pendekatan restorative justice. Apa saja?

Penyelesaian itu dilaksanakan di gedung PN Prabumulih, Jalan Jenderal Sudirman KM 12, Sindur, Prabumulih, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

”Perkara anak berhasil diselesaikan melalui diversi pada (22/10) dan untuk perkara dengan terdakwa dewasa telah diputus menggunakan pendekatan RJ pada (23/10)”, tutur tim humas PN Prabumulih saat dikonfirmasi DANDAPALA, Senin (27/10/2025).

Baca Juga: Meriahkan HUT IKAHI, PN Prabumulih Selenggarakan Bakti Sosial

Pada perkara anak, anak C, perempuan (17) didakwa pasal 368 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 369 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Anak C didakwa melakukan pemerasan terhadap A, laki-laki (22) dengan modus anak C menawarkan jasa kencan singkat melalui aplikasi kencan online. Setelah anak C dan A sepakat berkencan di suatu rumah kosong yang telah disiapkan anak C. 

Teman anak C yaitu AR, DA dan DI yang sebelumnya sudah menyusun rencana dengan anak C melakukan penggerebekan terhadap anak C dan A yang sedang bermesraan. AR, DA dan DI menyuruh A untuk membayar kepada mereka uang sejumlah Rp 18 juta yang akan digunakan untuk acara bersih-bersih kampung akibat perbuatan anak C dan A, apabila A tidak menurutinya maka mereka akan membawa A ke Polsek terdekat.

Dalam musyawarah diversi, anak C dan korban A sepakat untuk saling memaafkan dan berdamai serta anak C melalui orang tuanya memberikan ganti kerugian kepada A sejumlah Rp 3,3 juta yang langsung dilaksanakan pada (21/10) sehingga PN Prabumulih menghentikan perkara anak C pada (22/10).

Penerapan RJ juga dilakukan terhadap perkara pidana nomor 174/Pid.B/2025/PN Pbm. Pada perkara tersebut Terdakwa S didakwa pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kasus itu bermula saat terdakwa S dan saksi Y menjanjikan kepada korban D untuk bekerja sebagai helper di perusahaan tempat saksi Y bekerja pada bulan Januari 2025. Terdakwa S menyuruh korban D membayar kepadanya sejumlah Rp 5 juta dan kepada Saksi Y sejumlah Rp 20 juta agar korban D dapat bekerja, akan tetapi sampai dengan perkara tersebut diajukan ke persidangan korban D tak kunjung bekerja. Diketahui pula bahwa terdakwa S dan saksi Y tidak mempunyai kewenangan untuk mempekerjakan korban D.

Di persidangan, majelis hakim memandu tercapainya perdamaian antara terdakwa S dan korban D. Terdakwa S dan saksi Y sepakat mengembalikan semua uang milik korban D yang telah dibayarkan kepada mereka. Pengembalian uang tersebut telah dilakukan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusannya. 

Baca Juga: PN Prabumulih Sumsel Adakan Sosialisasi Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

”Keadaan yang meringankan: terdakwa dan korban telah berdamai melalui proses keadilan restoratif”, demikian majelis hakim mempertimbangkan perdamaian tersebut dalam putusannya.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 bulan kepada terdakwa. Terhadap vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (SNR/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI