Cari Berita

Ketua Kamar Perdata MA: Hakim & Ahli, 2 Pilar dalam Perkara Lingkungan Hidup

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor
2026-10-21 14:35:03
Dok. Ist

Bali – Penegakan hukum lingkungan belum dapat dikatakan tuntas apabila hanya sampai pada terungkapnya pelanggaran dan penjatuhan sanksi. Pemulihan atas lingkungan yang rusak juga harus dipastikan. Pesan itu disampaikan Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hamdi, saat membawakan pidato kunci pada pembukaan Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 di Badung, Bali, Selasa (20/10/2026).

Forum yang diadakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada 19–23 Oktober 2026 ini juga dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat serta para ahli lintas disiplin ilmu. Adapun tema yang diangkat tahun ini ialah “Memperkuat Penegakan Hukum Lingkungan yang Berorientasi Pemulihan untuk Mewujudkan Keadilan Iklim melalui Optimalisasi Peran Ahli”.

Dalam pidatonya, YM Hamdi menyoroti arti penting peran ahli dalam perkara lingkungan hidup. Ia menyebut tiga aspek yang perlu mendapat penguatan, yakni mutu pembuktian ilmiah, relevansi bukti ilmiah terhadap kebutuhan pemulihan, serta integritas dan jalinan komunikasi antara ahli dan hakim.

Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

Ym Hamdi menyatakan, putusan memang berada dalam kewenangan dan tanggung jawab hakim. Meski demikian, menurutnya, peran ahli dalam perkara lingkungan hidup tidak kalah penting. Ia pun mengibaratkan hakim dan ahli sebagai dua pilar yang saling melengkapi.

Baca Juga: Manifesto Kepemimpinan Mahkamah Agung sebagai Komitmen Mewujudkan Peradilan Hijau: Tetra Policy

YM Hamdi juga menyampaikan komitmen Mahkamah Agung yang ditempuh melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup serta Sistem Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.

Apresiasi atas Peraturan Mahkamah Agung tersebut disampaikan Jumhur Hidayat dalam sambutannya di forum yang sama. Menurutnya, regulasi itu menunjukkan keberpihakan terhadap lingkungan. “Hukum tanpa sains akan buta, dan sains tanpa hukum akan lumpuh,” kata Jumhur. Menutup pidatonya, YM Hamdi menyampaikan harapan agar forum ini melahirkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti guna meningkatkan mutu penegakan hukum lingkungan yang berkeadilan dan mengarah pada pemulihan. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…