Cari Berita

Ketua MA: Public Trust Terreduksi Judicial Corruption Segelintir Orang

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-06-12 11:05:59
Ketua MA dan Presiden saat pengukuhan hakim (dok.YouTube MA)

Jakarta-  Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof Sunarto secara resmi mengukuhkan sebanyak 1.451 hakim baru dari empat lingkungan peradilan. Dalam sambutannya, Ketua MA menekankan pentingnya membangun korps hakim yang cadas, singkatan dari Cerdas dan Berintegritas sebagai pondasi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Saudara-saudara, para hakim yang Saya banggakan, Kedua, pesan Saya untuk para hakim, saat ini Lembaga peradilan yang kita cintai sedang berhadapan dengan tantangan kepercayaan publik (public trust) yang terreduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang,” kata Prof Sunarto.

Hal itu disampaikan dalam pengukuhan hakim baru 2025 di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir,Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2025).

Baca Juga: The Compendium of Good Practices in Adjudicating Trafficking in Persons (TIP) Cases in ASEAN

“Sebagaimana sudah menjadi pengetahuan umum, perbuatan korupsi dapat terjadi karena bertemunya tiga hal yaitu kebutuhan (needs), keserakahan (greed), dan juga kesempatan (chance),” sambungnya.

Untuk mendorong semangat kebersamaan dan jiwa korps, Sunarto menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas, hakim harus memegang teguh pedoman yang telah digariskan dalam Visi Mahkamah Agung yaitu ‘Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung’.

“Untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung tersebut, Saudara-saudara para hakim perlu melakukan empat hal yaitu menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan, dan meningkatkan kredibilitas serta transparansi badan peradilan,” ucapnya.

Suanrto meminta agar para hakim baru selalu mengingat tujuan dibentuknya lembaga peradilan, yaitu untuk ikut mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan bernegara yang pertama yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan memenuhi hak-hak warga negara. Sebagai negara demokrasi, rakyat memiliki hak asasi sebagai manusia, salah satunya mendapat perlindungan hukum yang sama.

Selanjutnya tujuan bernegara yang kedua yaitu Memajukan Kesejahteraan Umum, hal ini dapat diartikan dengan memberikan pelayanan terbaik dengan cara membangun kesadaran kolektif bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum perlu disiapkan mental melayani (to serve), bukan dilayani (to be served).

Kemudian tujuan bernegara ketiga yaitu Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, hal ini berarti membangun kualitas dan integritas aparatur peradilan dengan menyelenggarakan berbagai pelatihan guna melahirkan Sumber Daya Manusia yang dapat menggerakkan roda birokrasi peradilan.

“Untuk tujuan bernegara yang keempat yaitu Menjaga Ketertiban Dunia, jika dikaitkan dengan konteks lembaga peradilan, maka sistem distribusi keadilan dalam rangka penegakan hukum harus menjamin terwujudnya ketertiban nasional dan internasional,” bebernya.

Baca Juga: When AI Meets Integrity: The Data-Driven Overhaul of Justice in Indonesia

 “Oleh karena itu, setiap penyelenggara Negara, termasuk di dalamnya Hakim sebagai manifestasi Negara di hadapan rakyat, wajib mewujudkan tujuan pembentukan negara tersebut,” pungkasnya.

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI