Bumi Ruwa Jurai - Komisi Yudisial (KY) dan Peradi DPC Bandar Lampung melaksanakan kegiatan diskusi dengan 120 peserta dengan narasumber Dr Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjung Karang), Indra Persada (KY) dan Dr Budiono (Akademisi Unila).
Dalam sambutanya Bey Sujarwo (Ketua DPC Peradi) menekankan urgensi Pendidikan hukum yang berkelanjutan dinilai sebagai kunci dalam membentuk advokat yang berintegritas dan profesional. Hal ini mengemuka dalam kegiatan bertajuk ‘Pendidikan berkelanjutan untuk membangun Advokat yang berintegritas dan Profesional’ yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandar Lampung, Selasa (27/5).
Acara yang berlangsung di Gedung Peradi setempat ini, Dr Salman Alfarasi menegaskan bahwa integritas tidak bisa dibentuk secara instan, tetapi harus melalui proses pendidikan dan pembiasaan yang konsisten.
Baca Juga: Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat: Ancaman atau Perlindungan terhadap Profesi Advokat?
“Membangun kesadaran hukum yang mendalam di semua lini berarti membiasakan budaya tertib hukum sejak dini, menghormati proses peradilan, dan memahami konsekuensi pelanggaran. Edukasi dan penegakan yang konsisten akan menciptakan lingkungan pengadilan yang saling menghormati,” ujarnya di hadapan peserta.
Dalam pemaparan materi, disampaikan pula berbagai bentuk pelanggaran etik yang kerap terjadi di ruang sidang. Antara lain, perilaku tidak pantas terhadap hakim, pembangkangan terhadap perintah pengadilan, hingga intimidasi terhadap saksi. Semua tindakan tersebut termasuk kategori Contempt of Court yang merusak proses peradilan dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Perwakilan Komisi Yudisial yang turut hadir menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap perilaku penegak hukum. Ia menyebut bahwa Komisi Yudisial terbuka untk berkolaborasi dengan organisasi advokat dan institusi pendidikan dalam mendorong peningkatan standar etik profesi.
Senada dengan itu, akademisi dari Universitas Lampung menyoroti masih minimnya porsi pendidikan etika dalam kurikulum hukum di perguruan tinggi. Ia mengusulkan agar pendidikan karakter dan pelatihan simulasi kode etik menjadi bagian wajib dalam proses sertifikasi advokat.
Selain diskusi panel, acara ini juga menghadirkan sesi workshop interaktif mengenai tata tertib persidangan dan profesionalisme dalam praktik hukum. Ketua DPC Peradi Bandar Lampung Bey Sujarwo, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pelatihan berkelanjutan bagi anggota Peradi Bandar Lampung.
“Kami ingin memastikan bahwa para advokat di wilayah ini tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam setiap tindakannya,” ujarnya.
Baca Juga: Mengenal Contempt of Court
Alfarobi sebagai peserta dari pengadilan memberikan pandangan pentingnya wadah advokat melalui single bar agar profesi lebih terpercaya ditanggapi serius oleh Ketua Peradi yang akan membawa wacana tersebut ke tingkat Munas, selanjutnya peserta lain dari advokat mempertanyakan jadwal persidangan yang sering terlambat atau molor dari jadwal, mendapat tanggapan dari Salman bahwa PN telah memberikan perhatian serius atas permasalahan tersebut dengan mengeluarkan aplikasi e-kehadiran yang memberikan notifikasi kepada para hakim dan Panitera Pengganti bila para pihak telah hadir dan siap sidang namun aplikasi tersebut masih dalam tahap trial/ uji coba dan diharapkan persidangan di PN Tjk akan lebih tertib lagi yang juga membutuhkan komitmen para pihak untuk datang pada waktu yang telah disepakati ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Peradi Kota Bandar Lampung berharap dapat mendorong transformasi budaya profesi hukum yang lebih beradab, bermartabat, dan terpercaya di mata masyarakat. Pendidikan berkelanjutan dianggap sebagai fondasi utama dalam membentuk generasi advokat yang mampu menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI