Bengkulu- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, Dr Lilik Mulyadi menyatakan KUHP Belanda bertumpu balas dendam. Oleh sebab itu sudah tepat KUHP Nasional menggantiannya dan mulai diterapkan pada 2 Januari 2026.
“KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht (Wvs) Belanda merupakan produk hukum kolonial yang masih bertumpu pada filosofi retributif atau lex talionis (balas dendam). Padahal, paradigma hukum pidana modern sudah mengarah pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Oleh karena itu, pembaruan KUHP menjadi suatu kebutuhan mendesak,” kata Lilik Mulyadi.
Hal itu disampaikan dalam diskusi virtual yang berlangsung melalui zoom meeting dan kanal Youtube PT Bengkulu, Rabu (12/3/2025). Lilik memberikan pemaparan mendalam mengenai aspek krusial, implementatif, dan kebaruan yang terkandung dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Diskusi ini menyoroti urgensi pembaruan hukum pidana nasional, misi pembaruan yang diusung oleh KUHP baru, serta dampaknya terhadap kualitas putusan hakim di Indonesia.
“Selain itu, KUHP lama dianggap tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan Indonesia,” ucap Lilik.
Tidak adanya terjemahan resmi dari KUHP lama juga menjadi masalah dalam penerapannya. Lilik menekankan bahwa ketidaksamaan terjemahan yang digunakan oleh para ahli hukum seperti Moeljatno, Andi Hamzah, dan Soesilo kerap menimbulkan perbedaan tafsir dalam praktik peradilan.
Misi Pembaruan Hukum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru membawa lima misi utama, yakni:
Putusan Hakim Berkualitas sebagai Mahkota Peradilan
Lebih lanjut, Dr. Lilik Mulyadi menekankan pentingnya kualitas putusan hakim dalam menegakkan keadilan. Ia mengibaratkan putusan hakim sebagai ‘mahkota’ peradilan yang menjadi puncak bagi terdakwa sekaligus refleksi integritas dan kompetensi hakim. Bagi terdakwa, putusan hakim menentukan status hukum mereka serta menjadi dasar untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Sementara bagi hakim, putusan merupakan cerminan penguasaan hukum, fakta, nilai keadilan, serta moralitas hakim itu sendiri.
Dalam konteks ini, Lilik menekankan beberapa prinsip utama dalam penyusunan putusan yang berkualitas:
Dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia semakin sesuai dengan nilai-nilai nasional dan perkembangan hukum global. Reformasi ini bukan hanya tentang perubahan aturan, tetapi juga tentang pembentukan sistem peradilan yang lebih berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, sosialisasi masih berlangsung yang akan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. (IKAW/ASP/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum